SuaraJabar.id - Ratusan buruh perusahaan PT Masterindo Jaya Abadi, Kota Bandung, terpantau melakukan konvoi dengan berboncengan motor, bahkan sebagian lain menyewa sekitar 10 angkot, Senin (10/5/2021). Mereka beriringan dipandu satu mobil komando bukan untuk mudik, tapi menggeruduk rumah pemilik pabrik.
Buruh berangkat dari depan Pabrik PT Masterindo Jaya Abadi, Jalan Soekarno-Hatta nomor 24, menuju kawasan elite di Jalan Oten, Kota Bandung.
Mayoritas buruh perempuan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP-TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) itu hendak menagih upah bulan April dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 yang belum dibayarkan.
Dari titik kumpul, mereka melaju sejak pukul 13.00 WIB. Dengan mobil komando yang terus berteriak memutar lagu pembakar semangat, rombongan buruh menyusur jalan secara perlahan hingga tiba di tujuan sekira pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Pemkot Palembang Belum Bayar THR ASN, Ini Penyebabnya
"Maaf untuk para warga di Jalan Oten, kami membuat berisik di sini. Kami terpaksa ke sini, hendak menyampaikan bahwa bos kami yang rumahnya megah ini, yang kaya, tapi tidak menunaikan hak buruh. Perusahaan masih bersikukuh tidak mau membayarkan upah dan THR kami," kata Slamet Utomo salah satu perwakilan buruh dari atas mobil komando.
"Kami sudah zalim, zalim kepada anak-anak kami sendiri karena tidak mampu membelikan mereka baju," imbuhnya.
Ratusan buruh yang siang tadi berdatangan "mengepung" rumah pemilik pabrik PT Masterindo Jaya Abadi itu merupakan buruh yang sudah di-PHK oleh perusahaan. Secara keseluruhan ada sekitar 1.142 buruh yang telah di-PHK sejak 29 April lalu.
Pihak perusahaan beralasan, pemutusan hubungan kerja itu karena kondisi perusahaan yang kolaps terdampak pandemi. PHK ini lalu menjadi persoalan sebab besaran pesangon yang ditawarkan oleh perusahaan dianggap tidak sesuai aturan.
Perkara ini sempat bergulir hingga ke meja hijau. Kemudian, melalui peradilan PHI (Perselisihan Hubungan Industrial), buruh dinyatakan menang gugutan. Namun, saat ini pihak perusahaan tengah mengajukan banding.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Kemnaker Terima 1.860 Laporan Terkait THR
Atas dasar inilah perusahaan menyatakan tidak akan memenuhi hak-hak normatif buruh penggugat, termasuk upah dan THR, sebelum gugatan banding itu memiliki kekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Ditaksir Rogoh Rp85 Juta, Dewi Perssik Bela Diri Perkara Kasih THR Kecil: Lu Nggak Bersyukur?
-
Vibes Lebaran Orang Kaya Memang Beda, Tak Ada Uang Receh di Keluarga Maia Estianty
-
Cara Cerdas Investasikan THR Lewat BRImo, Emas Hingga Deposito Semua Ada!
-
Jadi Ibu Bijak, Ini 5 Tips Kelola Uang THR Anak
-
4 Tips Kelola THR, Cara Cerdas Supaya Uang Gak Cepat Habis!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar