Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 11 Mei 2021 | 03:59 WIB
Ratusan buruh PT Masterindo Jaya Abadi, Kota Bandung, menggelar aksi di depan rumah bos mereka, Senin (10/5/2021). Mereka menuntut perusahaan untuk membayarkan THR mereka. [Suara.com/M Dikdik RA]

SuaraJabar.id - Ratusan buruh perusahaan PT Masterindo Jaya Abadi, Kota Bandung, terpantau melakukan konvoi dengan berboncengan motor, bahkan sebagian lain menyewa sekitar 10 angkot, Senin (10/5/2021). Mereka beriringan dipandu satu mobil komando bukan untuk mudik, tapi menggeruduk rumah pemilik pabrik.

Buruh berangkat dari depan Pabrik PT Masterindo Jaya Abadi, Jalan Soekarno-Hatta nomor 24, menuju kawasan elite di Jalan Oten, Kota Bandung.

Mayoritas buruh perempuan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP-TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) itu hendak menagih upah bulan April dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 yang belum dibayarkan.

Dari titik kumpul, mereka melaju sejak pukul 13.00 WIB. Dengan mobil komando yang terus berteriak memutar lagu pembakar semangat, rombongan buruh menyusur jalan secara perlahan hingga tiba di tujuan sekira pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Pemkot Palembang Belum Bayar THR ASN, Ini Penyebabnya

"Maaf untuk para warga di Jalan Oten, kami membuat berisik di sini. Kami terpaksa ke sini, hendak menyampaikan bahwa bos kami yang rumahnya megah ini, yang kaya, tapi tidak menunaikan hak buruh. Perusahaan masih bersikukuh tidak mau membayarkan upah dan THR kami," kata Slamet Utomo salah satu perwakilan buruh dari atas mobil komando.

"Kami sudah zalim, zalim kepada anak-anak kami sendiri karena tidak mampu membelikan mereka baju," imbuhnya.

Ratusan buruh yang siang tadi berdatangan "mengepung" rumah pemilik pabrik PT Masterindo Jaya Abadi itu merupakan buruh yang sudah di-PHK oleh perusahaan. Secara keseluruhan ada sekitar 1.142 buruh yang telah di-PHK sejak 29 April lalu.

Pihak perusahaan beralasan, pemutusan hubungan kerja itu karena kondisi perusahaan yang kolaps terdampak pandemi. PHK ini lalu menjadi persoalan sebab besaran pesangon yang ditawarkan oleh perusahaan dianggap tidak sesuai aturan.

Perkara ini sempat bergulir hingga ke meja hijau. Kemudian, melalui peradilan PHI (Perselisihan Hubungan Industrial), buruh dinyatakan menang gugutan. Namun, saat ini pihak perusahaan tengah mengajukan banding.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Kemnaker Terima 1.860 Laporan Terkait THR

Atas dasar inilah perusahaan menyatakan tidak akan memenuhi hak-hak normatif buruh penggugat, termasuk upah dan THR, sebelum gugatan banding itu memiliki kekuatan hukum tetap.

Load More