SuaraJabar.id - Kasus pemerkosaan terhadap remaja putri berusia 15 tahun yang dilakukan pria berinisial AT (21), anak Anggota DPRD Kota Bekasi bernama Ibnu Hajar Tanjung (IHT) akhirnya menyerahkan diri kepada polisi usai menjadi buronan dalam beberapa waktu.
Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan, AT diserahkan langsung pihak keluarga dan pengacaranya pada pukul 04.00 WIB pada Jumat (21/5/2021).
"Diserahkan keluarganya dan pengacaranya pukul 04.00 WIB tadi," kata Erna seperti dilansir Suara.com pada Jumat (21/5/2021).
Kekinian AT masih terus menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota.
Saat dikonfirmasi mengenai detail kasus tersebut, Erna mengatakan, bakal diekspos pada Jumat sore.
"Pokoknya lagi diperiksa dulu anaknya," beber Erna.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AT sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap PU.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supryadi mengatakan, AT telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Mei 2021 berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
"Saat ini dalam pencarian yang bersangkutan," kata Aloysius saat dikonfirmasi, Rabu (19/5) kemarin.
Baca Juga: Perkosa ABG, Anggota DPRD Bekasi IHT Akhirnya Serahkan Anaknya ke Polisi
AT dilaporkan oleh orang tua PU berinisial LF (47) atas dugaan kasus pemerkosaan dengan Nomor registrasi pelaporan: LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Selain diduga melakukan tindak asusila, AT juga diduga menjual korban kepada lelaki hidung belang. Bahkan, dia menjajakan korban secara online. Dalam perkara ini, AT telah dua kali dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik namun kerap mangkir dari panggilan tersebut.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota membeberkan kedala dalam mengungkap kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur dengan terlapor AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi menjelaskan rentetan penanganan kasus tersebut hingga akhirnya AT ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pengejaran hingga hari ini.
"Saat proses penyidikan sedang berlangsung , laporan kejadian tanggal 12 april dilanjutkan penyelidikan termasuk pemanggilan terhadap pelapor, 2 dua kali pemanggilan pelapor tidak hadir," katanya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Kamis (20/5/2021).
Kemudian, kata dia, kasus dugaan pemerkosaan tersebut naik ke tahap penyidikan pada 6 Mei 2021. Selanjutnya, AT ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (19/5/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan
-
Sindiran Menohok Dedi Mulyadi Pasca Banjir Bandang: Belanda Tinggalkan Gedung Kokoh, Kita Apa?