SuaraJabar.id - Kasus pemerkosaan terhadap remaja putri berusia 15 tahun yang dilakukan pria berinisial AT (21), anak Anggota DPRD Kota Bekasi bernama Ibnu Hajar Tanjung (IHT) akhirnya menyerahkan diri kepada polisi usai menjadi buronan dalam beberapa waktu.
Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan, AT diserahkan langsung pihak keluarga dan pengacaranya pada pukul 04.00 WIB pada Jumat (21/5/2021).
"Diserahkan keluarganya dan pengacaranya pukul 04.00 WIB tadi," kata Erna seperti dilansir Suara.com pada Jumat (21/5/2021).
Kekinian AT masih terus menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota.
Saat dikonfirmasi mengenai detail kasus tersebut, Erna mengatakan, bakal diekspos pada Jumat sore.
"Pokoknya lagi diperiksa dulu anaknya," beber Erna.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AT sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap PU.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supryadi mengatakan, AT telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Mei 2021 berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
"Saat ini dalam pencarian yang bersangkutan," kata Aloysius saat dikonfirmasi, Rabu (19/5) kemarin.
Baca Juga: Perkosa ABG, Anggota DPRD Bekasi IHT Akhirnya Serahkan Anaknya ke Polisi
AT dilaporkan oleh orang tua PU berinisial LF (47) atas dugaan kasus pemerkosaan dengan Nomor registrasi pelaporan: LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Selain diduga melakukan tindak asusila, AT juga diduga menjual korban kepada lelaki hidung belang. Bahkan, dia menjajakan korban secara online. Dalam perkara ini, AT telah dua kali dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik namun kerap mangkir dari panggilan tersebut.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota membeberkan kedala dalam mengungkap kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur dengan terlapor AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi menjelaskan rentetan penanganan kasus tersebut hingga akhirnya AT ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pengejaran hingga hari ini.
"Saat proses penyidikan sedang berlangsung , laporan kejadian tanggal 12 april dilanjutkan penyelidikan termasuk pemanggilan terhadap pelapor, 2 dua kali pemanggilan pelapor tidak hadir," katanya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Kamis (20/5/2021).
Kemudian, kata dia, kasus dugaan pemerkosaan tersebut naik ke tahap penyidikan pada 6 Mei 2021. Selanjutnya, AT ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (19/5/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Selebgram Cianjur RW Diduga Gelapkan Dana Talangan Buronan Interpol, Polisi Siapkan...
-
Mengenang Jejak Pengabdian Dini Yuliani: Dari Pebisnis Ulung hingga Ketua PKK
-
26 Tambang di Jabar Ditutup Dedi Mulyadi, Menteri ESDM : Saya Belum Tahu
-
Dedi Mulyadi Bagikan Kabar Duka!
-
6 Desa di Cisolok Sukabumi Terendam, Ribuan Jiwa Mengungsi: Ini Kebutuhan Prioritas!