Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 24 Mei 2021 | 17:32 WIB
Suasana konter handphone di Kampung Nangklak RT 01/01 Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang dipasangi garis polisi, Senin, 24 Mei 2021. [Sukabumiupdate.com/Ardi Yakub]

SuaraJabar.id - Garis polisi terpasang di sebuah bangunan semi permanen di Kampung Nangklak RT 01/01 Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Tempat itu diketahui sebagai konter ponsel. Namun karena dicurigai diam-diam menjual obat terlarang jenis Tramadol, konter HP itu digeruduk warga pada Minggu malam (23/5/2021).

Ketua Rukun Tetangga setempat, Heru Yanuar Priatna mengatakan pemilik bangunan tersebut berasal dari Aceh dan telah beberapa bulan menyewa lahan di lokasi tersebut.

"Itu sebetulnya konter handphone milik seseorang yang berasal dari Aceh, tetapi saya dan warga sering kali melihat ada orang yang membeli obat-obatan tramadol di situ," kata Heru kepada sukabumiupdate.com-jejaring Suara.com, Senin (24/5/2021.)

Baca Juga: MUI Sukabumi: Geng Motor Harus Angkat Kaki!

Sementara itu, Panit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cicurug Ajun Inspektur Polisi Dua Suhayandi turut membenarkan peristiwa penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat jual beli obat-obatan terlarang tersebut.

"Ya benar tadi malam saya sama Kapolsek, warga, dan ketua RT menggerebek konter handphone," katanya.

Namun saat penggerebekan dilakukan, pemilik bangunan tersebut sedang tidak ada di lokasi.

Suhayandi pun mengaku belum menemukan barang bukti obat-obatan terlarang yang dimaksud.

"Tapi kita belum menemukan barang bukti ketika kita satroni ke sana. Kita tunggu aja pemiliknya datang ke Polsek karena kita sudah pasang garis polisi di sana," katanya.

Baca Juga: Tiga Warga Bogor Nyaris Tewas di Pantai Selatan Sukabumi

Load More