SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung akan me-launching Peraturan Daerah atau Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) pada 31 Mei 2021.
Momentum HTTS di masa pandemi dirasa tepat untuk melakukan sosialisasi Perda KTR.
Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bandung Nilla Avianty mengungkapkan peringatan HTTS di masa pandemi sangatlah penting. Masyarakat perlu mengetahui hubungan antara rokok dengan COVID-19.
"Virus corona ini menyerang pernafasan, sehingga kemungkinan besar perokok yang terkena COVID-19 lebih parah dibandingkan dengan bukan perokok," kata Nilla, Rabu (27/5/2021).
Maka dari itu, momen HTTS juga menjadi penting untuk mengajak masyarakat menaati KTR. Adapun Perda KTR mengatur beberapa kawasan yang tidak dibolehkan untuk merokok, menjual, maupun mengiklankan produk tembakau.
Kawasan tersebut di antaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar seperti sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, dan tempat umum.
"Nanti 31 Mei kita akan menyosialisasikan Perda KTR sekaligus 'launching' Perda ini," kata dia.
Kehadiran Perda KTR, menurutnya juga merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat dengan menghadirkan lingkungan yang bersih dan sehat, terutama bagi perokok pasif agar tidak terpapar bahaya asap rokok.
Nilla berharap, masyarakat bisa mulai bersama-sama membantu pemerintah menciptakan kawasan tanpa rokok. sehingga upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang bersih dan sehat bisa diwujudkan bersama.
Baca Juga: Pembobol Kedai Kopi di Bandung Ditembak Polisi
"Harapan kita minimal yang tujuh awasan ini tingkat kepatuhan meningkat terutama di faskes harapannya 100 persen. Jadi tidak ada satu pun yang merokok di Puskesmas dan rumah sakit," kata dia. [Antara]
Berita Terkait
-
Farhan Wali Kota Bandung dari Partai Apa? Ngamuk 10 Pohon Ditebang Tanpa Izin
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Ancam Pendapatan UMKM, Pramono Anung Diminta Tinjau Ulang Dampak Ekonomi Perda KTR Jakarta
-
Giliran Pengusaha Ritel Menjerit Hadapi Ketatnya Aturan KTR di Jakarta
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Pencurian Kabel Traffic Light di Jalan Cipaganti, Pria di Bandung Diringkus Polisi
-
PERADI Profesional Gandeng UI, Dorong PKPA Tak Sekadar Formalitas Calon Advokat
-
Polres Cimahi Musnahkan 150 Kilogram Tembakau Sintetis Hasil Penggerebekan di Batujajar
-
Nasib Apes Casriah Warga Sukabumi: Utangi Teman Miliaran Rupiah, Jaminan Sertifikat Malah Disita BNN
-
DPRD Jabar Dorong Satgas Terpadu Karhutla, Respons Daerah Diminta Tak Menunggu Api Membesar