SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung akan me-launching Peraturan Daerah atau Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) pada 31 Mei 2021.
Momentum HTTS di masa pandemi dirasa tepat untuk melakukan sosialisasi Perda KTR.
Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bandung Nilla Avianty mengungkapkan peringatan HTTS di masa pandemi sangatlah penting. Masyarakat perlu mengetahui hubungan antara rokok dengan COVID-19.
"Virus corona ini menyerang pernafasan, sehingga kemungkinan besar perokok yang terkena COVID-19 lebih parah dibandingkan dengan bukan perokok," kata Nilla, Rabu (27/5/2021).
Maka dari itu, momen HTTS juga menjadi penting untuk mengajak masyarakat menaati KTR. Adapun Perda KTR mengatur beberapa kawasan yang tidak dibolehkan untuk merokok, menjual, maupun mengiklankan produk tembakau.
Kawasan tersebut di antaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar seperti sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, dan tempat umum.
"Nanti 31 Mei kita akan menyosialisasikan Perda KTR sekaligus 'launching' Perda ini," kata dia.
Kehadiran Perda KTR, menurutnya juga merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat dengan menghadirkan lingkungan yang bersih dan sehat, terutama bagi perokok pasif agar tidak terpapar bahaya asap rokok.
Nilla berharap, masyarakat bisa mulai bersama-sama membantu pemerintah menciptakan kawasan tanpa rokok. sehingga upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang bersih dan sehat bisa diwujudkan bersama.
Baca Juga: Pembobol Kedai Kopi di Bandung Ditembak Polisi
"Harapan kita minimal yang tujuh awasan ini tingkat kepatuhan meningkat terutama di faskes harapannya 100 persen. Jadi tidak ada satu pun yang merokok di Puskesmas dan rumah sakit," kata dia. [Antara]
Berita Terkait
-
Giliran Pengusaha Ritel Menjerit Hadapi Ketatnya Aturan KTR di Jakarta
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Kawasan Tanpa Rokok, Tapi Mengapa Asap Masih Bebas Berkeliaran?
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
DPRD DKI Jamin Ekonomi Jakarta Tak Akan Mati karena Aturan Kawasan Tanpa Rokok
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Selama Ramadan Pemkab Cianjur Larang Total THM Beroperasi, Rumah Makan Buka Jam 4 Sore
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Muhammadiyah Adalah Sahabat Sejati Polri
-
Stadion Pakansari Porak-poranda Akibat Cuaca Ekstrem, Kadispora: Alhamdulillah Tidak Ada Korban Jiwa
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
BRI Integrasikan QRIS Tap di Super Apps BRImo, Bayar Transjakarta Makin Mudah