SuaraJabar.id - Kegiatan pembelajaran tatap muka 80 sekolah di Kota Bekasi, Jawa Barat ditunda. Puluhan sekolah tersebut sebelumnya mengajukan diri bahkan telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk menggelar adaptasi tatanan hidup baru pada satuan pendidikan (ATHB-SP).
"Total 80 sekolah baik SD maupun SMP terpaksa kami tunda padahal sudah dinyatakan layak menggelar ATHB-SP," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah di Bekasi, Sabtu (29/5/2021).
Inaya menuturkan, keputusan menunda kegiatan belajar tatap muka di puluhan sekolah itu disebabkan tren kenaikan kasus Covid-19 di Kota Bekasi usai libur Idul Fitri 2021.
"Di wilayah kami tren kasus Covid-19 sedang melonjak tinggi, terutama untuk kategori usia anak," katanya.
Inay memastikan akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Gugus Tugas COVID-19 Kota Bekasi terkait rencana penambahan sekolah yang diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka.
"Sekali lagi, prioritas utama kami adalah kesehatan peserta didik, kita tunggu arahan selanjutnya," ucapnya.
Sudah Mengajukan
Puluhan sekolah itu sebenarnya juga sudah mengajukan diri ke data pokok pendidikan (Dakodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan guna mendapat izin menggelar sekolah tatap muka.
"Kalau kita lihat berdasarkan hasil pemantauan, semuanya sudah terpenuhi, dari segi sarana prasarana serta infrastruktur sudah cukup dan semua persyaratan juga sudah terpenuhi," ucapnya.
Baca Juga: Catat! Sekolah Sering Tawuran di Bogor Dilarang Ikut Uji Coba PTM
Sejauh ini, kata dia, sudah ada 220 sekolah yang menggelar belajar tatap muka. Pihaknya terus melakukan koordinasi serta evaluasi terhadap ratusan sekolah itu terutama di sekolah yang wilayahnya kini masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19.
"Sedang kami petakan, selanjutnya akan kami evaluasi kembali berdasarkan peta penyebaran kasus virus corona khususnya usai Lebaran," katanya.
Pihaknya juga mewajibkan setiap sekolah bekerja sama dengan pusat kesehatan masyarakat setempat serta gugus tugas tingkat wilayah dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19 kepada lingkungan sekolah mulai dari peserta didik, pengajar, staf tata usaha, office boy, hingga petugas keamanan sekolah.
"Petugas di sekolah setiap hari wajib memastikan ketersediaan sarana protokol kesehatan selama proses belajar mengajar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ekstra ketat," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Pembelajaran Tatap Muka di Tahun Ajaran Baru, Pemkot Solo akan Terapkan Secara Bertahap
-
Dewan Minta Sekolah Berpredikat Sering Tawuran Dilarang Gelar Uji Coba PTM
-
Catat! Sekolah Sering Tawuran di Bogor Dilarang Ikut Uji Coba PTM
-
Begah Banyak Diprotes Siswa, Nadiem Desak Seluruh Pemda Buka Sekolah Terbatas
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
Waspada! Ini Titik Rawan Macet di Cirebon Saat Mudik Lebaran 2026, Rest Area Jadi Sorotan
-
Jurnalis Wajib Tahu! IPB University Buka Beasiswa S2 Khusus Wartawan
-
Bukan Lagi Mimpi, Anggur Berkualitas Dunia Segera Melimpah dari Lahan IPB
-
Ketahanan Pangan Masa Depan: Model Peternakan Bebek Terintegrasi di Desa Babakan Asem
-
Kemanusiaan di Atas Segalanya: Ahmadiyah dan Gusdurian Bersatu Demi Stok Darah Tasikmalaya