SuaraJabar.id - Kegiatan pembelajaran tatap muka 80 sekolah di Kota Bekasi, Jawa Barat ditunda. Puluhan sekolah tersebut sebelumnya mengajukan diri bahkan telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk menggelar adaptasi tatanan hidup baru pada satuan pendidikan (ATHB-SP).
"Total 80 sekolah baik SD maupun SMP terpaksa kami tunda padahal sudah dinyatakan layak menggelar ATHB-SP," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah di Bekasi, Sabtu (29/5/2021).
Inaya menuturkan, keputusan menunda kegiatan belajar tatap muka di puluhan sekolah itu disebabkan tren kenaikan kasus Covid-19 di Kota Bekasi usai libur Idul Fitri 2021.
"Di wilayah kami tren kasus Covid-19 sedang melonjak tinggi, terutama untuk kategori usia anak," katanya.
Inay memastikan akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Gugus Tugas COVID-19 Kota Bekasi terkait rencana penambahan sekolah yang diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka.
"Sekali lagi, prioritas utama kami adalah kesehatan peserta didik, kita tunggu arahan selanjutnya," ucapnya.
Sudah Mengajukan
Puluhan sekolah itu sebenarnya juga sudah mengajukan diri ke data pokok pendidikan (Dakodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan guna mendapat izin menggelar sekolah tatap muka.
"Kalau kita lihat berdasarkan hasil pemantauan, semuanya sudah terpenuhi, dari segi sarana prasarana serta infrastruktur sudah cukup dan semua persyaratan juga sudah terpenuhi," ucapnya.
Baca Juga: Catat! Sekolah Sering Tawuran di Bogor Dilarang Ikut Uji Coba PTM
Sejauh ini, kata dia, sudah ada 220 sekolah yang menggelar belajar tatap muka. Pihaknya terus melakukan koordinasi serta evaluasi terhadap ratusan sekolah itu terutama di sekolah yang wilayahnya kini masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19.
"Sedang kami petakan, selanjutnya akan kami evaluasi kembali berdasarkan peta penyebaran kasus virus corona khususnya usai Lebaran," katanya.
Pihaknya juga mewajibkan setiap sekolah bekerja sama dengan pusat kesehatan masyarakat setempat serta gugus tugas tingkat wilayah dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19 kepada lingkungan sekolah mulai dari peserta didik, pengajar, staf tata usaha, office boy, hingga petugas keamanan sekolah.
"Petugas di sekolah setiap hari wajib memastikan ketersediaan sarana protokol kesehatan selama proses belajar mengajar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ekstra ketat," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Pembelajaran Tatap Muka di Tahun Ajaran Baru, Pemkot Solo akan Terapkan Secara Bertahap
-
Dewan Minta Sekolah Berpredikat Sering Tawuran Dilarang Gelar Uji Coba PTM
-
Catat! Sekolah Sering Tawuran di Bogor Dilarang Ikut Uji Coba PTM
-
Begah Banyak Diprotes Siswa, Nadiem Desak Seluruh Pemda Buka Sekolah Terbatas
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Tanpa Transit! KA Sangkuriang Rute Ketapang-Bandung Resmi Beroperasi 2 Mei 2026
-
Harga MinyaKita di Pasar Bebas Bandung Melambung
-
5 Kejanggalan dan Fakta Mencengangkan di Balik Sidang Kepabeanan PN Cibinong yang Disorot Mahasiswa
-
Terancam 10 Tahun Penjara Tapi Hanya Tahanan Kota, Mahasiswa Pertanyakan Proses Hukum Julia Tobing
-
Viral Babysitter Rp30 Ribu per Jam, Pakar IPB Ingatkan Pengasuhan Bukan Sekadar Jasa