Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 03 Juni 2021 | 14:22 WIB
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya mengungkap jaringan peredaran sabu di Kota Bandung, Kamis (3/6/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

"Dalam pengembangan ini dan sebelumnya total barang bukti yang diamankan 1,937 kilogram," kata Ulung.

Dalam kasus ini, polisi terapkan pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda pidana satu miliyar.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga: ASN Kota Bandung Bakal Bersepeda dari Rumah ke Kantor

Load More