SuaraJabar.id - Bupati Cianjur Herman Suherman baru-baru ini dibuat geram dengan adanya praktik kawin kontrak yang kebanyakan digemari oleh turis Timur Tengah.
Dengan Tegas, Herman melarang praktik kawin kontrak di Cianjur. Larangan ini berlaku bagi warga Cianjur, luar daerah hingga warga negara asing.
Praktik kawin kontrak di Cianjur banyak yang dilakukan menggunakan syarat dan rukun nikah secara Islam. Lalu seperti apa hukum nikah yang diatur dalam Islam?
Dalam Al Qur’an menjelaskan, Allah SWT telah menjadikan bagi umatnya pasangan dari jenisnya sendiri, yakni manusia.
Selain itu, Allah SWT juga menciptakan anak dan cucu serta keturunan dari sebuah pernikahan dan memberikan rezeki dari hal yang baik.
Hal ini sebagaimana dalam Al Qur’an surat An Nahl ayat 72 yang berbunyi:
Ketahui Syarat dan Rukun Nikah
Sebelum melangsungkan pernikahan, sebaiknya perhatikan terlebih dahulu hal-hal yang harus Anda persiapkan agar sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Untuk syarat sendiri, ada sejumlah poin utama yang tidak bisa ditinggalkan. Sehingga, baik calon mempelai pria dan wanita harus benar-benar ingat akan hal ini.
Berikut syaratnya:
Baca Juga: Kawin Kontrak di Cianjur Dilarang, Bagaimana di Bogor?
Kedua Calon Mempelai
Sudah jelas bahwa menikah dalam ajaran Islam adalah bertemunya dua orang antara pria dan wanita dalam ikatan yang sah. Sehingga, pasangan tersebut harus benar-benar ada dan tidak bisa diwakilkan.
Kendati antara dua jenis kelamin berbeda ini boleh menikah secara agama, namun yang menjadi perhatian ada beberapa hal yang tidak boleh, seperti menikahi orang yang memiliki hubungan pertalian darah.
Selain itu, jika ada hubungan persusuan dari satu perempuan juga tidak boleh. Termasuk juga bila ada kaitannya dengan kemertuaan.
Wali untuk Mempelai Perempuan
Seorang perempuan yang akan melangsungkan pernikahan wajib hukumnya menghadirkan wali. Bila tidak ada, maka pernikahannya batal alias tidak sah menurut agama.
Dalam syarat dan rukun nikah, keberadaan wali bagi mempelai istri begitu penting karena menjadi salah satu penentu sah tidaknya sebuah pernikahan.
Adapun wali bagi perempuan, di antaranya adalah ayah kandung, kakek serta saudara laki-laki yang masih satu garis keturunan dari ayah.
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang
-
5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital
-
Gaya Baru Sektor Swasta Jaga Alam, WWF Sambut Positif Inisiatif EIGER Nature
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini
-
Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih