SuaraJabar.id - Bupati Cianjur Herman Suherman baru-baru ini dibuat geram dengan adanya praktik kawin kontrak yang kebanyakan digemari oleh turis Timur Tengah.
Dengan Tegas, Herman melarang praktik kawin kontrak di Cianjur. Larangan ini berlaku bagi warga Cianjur, luar daerah hingga warga negara asing.
Praktik kawin kontrak di Cianjur banyak yang dilakukan menggunakan syarat dan rukun nikah secara Islam. Lalu seperti apa hukum nikah yang diatur dalam Islam?
Dalam Al Qur’an menjelaskan, Allah SWT telah menjadikan bagi umatnya pasangan dari jenisnya sendiri, yakni manusia.
Selain itu, Allah SWT juga menciptakan anak dan cucu serta keturunan dari sebuah pernikahan dan memberikan rezeki dari hal yang baik.
Hal ini sebagaimana dalam Al Qur’an surat An Nahl ayat 72 yang berbunyi:
Ketahui Syarat dan Rukun Nikah
Sebelum melangsungkan pernikahan, sebaiknya perhatikan terlebih dahulu hal-hal yang harus Anda persiapkan agar sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Untuk syarat sendiri, ada sejumlah poin utama yang tidak bisa ditinggalkan. Sehingga, baik calon mempelai pria dan wanita harus benar-benar ingat akan hal ini.
Berikut syaratnya:
Baca Juga: Kawin Kontrak di Cianjur Dilarang, Bagaimana di Bogor?
Kedua Calon Mempelai
Sudah jelas bahwa menikah dalam ajaran Islam adalah bertemunya dua orang antara pria dan wanita dalam ikatan yang sah. Sehingga, pasangan tersebut harus benar-benar ada dan tidak bisa diwakilkan.
Kendati antara dua jenis kelamin berbeda ini boleh menikah secara agama, namun yang menjadi perhatian ada beberapa hal yang tidak boleh, seperti menikahi orang yang memiliki hubungan pertalian darah.
Selain itu, jika ada hubungan persusuan dari satu perempuan juga tidak boleh. Termasuk juga bila ada kaitannya dengan kemertuaan.
Wali untuk Mempelai Perempuan
Seorang perempuan yang akan melangsungkan pernikahan wajib hukumnya menghadirkan wali. Bila tidak ada, maka pernikahannya batal alias tidak sah menurut agama.
Dalam syarat dan rukun nikah, keberadaan wali bagi mempelai istri begitu penting karena menjadi salah satu penentu sah tidaknya sebuah pernikahan.
Adapun wali bagi perempuan, di antaranya adalah ayah kandung, kakek serta saudara laki-laki yang masih satu garis keturunan dari ayah.
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Bantah Isu Pemalsuan Segel, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Sertifikat Lahan Kencana Sah Lewat PTSL
-
Disorot Dedi Mulyadi, Ini 7 Efek Mengerikan Tramadol yang Bisa Mengancam Nyawa
-
Persib Bandung Pastikan Tak Ada Konvoi Jika Juara Piala Presiden 2026, Fokus Tatap Musim Baru
-
Driver Ojol Tasikmalaya Geram, Pemesan Misterius Diduga Sengaja Lakukan Order Fiktif Berulang