SuaraJabar.id - Salah satu pihak yang terlibat di praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat adalah para calo. Mereka bertugas mencari perempuan yang mau dikawin kontrak oleh pelanggan mereka yang kebanyakan adalah wisatawan dari Timur Tengah.
Dari pengakuan seorang perempuan yang menjalani kawin kontrak dengan pria asal Timur Tengah, ia mendapat imbalan uang sebesar belasan juta Rupiah.
Perempuan yang ingin namanya disamarkan itu mengaku, ia minimal mendapat Rp 15 juta dari satu kali kawin kontrak.
Perempuan itu, sebut saja Bunga menuturkan masa kawin kontrak pun biasanya hanya beberapa pekan saja. Itu pun tergantung lamanya warga asing tersebut berlibur di wilayah Cianjur.
“Kalau dari sananya dikasih bayaran untuk kawin kontrak sampai belasan juta, minimal Rp 15 jutaan. Tapi dibagi dua dengan perantara (calo) dan timnya dari penghulu hingga saksi,” ungkapnya, Senin (7/6/2021).
Sementara itu, Udin (bukan nama benarnya), salah seorang calo kawin kontrak mengungkapkan, perempuan yang menjadi pasangan dari praktik kawin kontrak di kawasan Cipanas dan Puncak biasanya berasal dari kecamatan lain, bahkan dari luar Cianjur.
Perempuan di Cipanas enggan menjalani praktik kawin kontrak lantaran malu dengan lingkungannya.
“Biasanya dari Cianjur selatan. Ada juga dari Sukabumi. Kalau warga lokalnya jarang, karena takut jadi bahan cemoohan tetangga kalau ketahuan ikut kawin kontrak,” paparnya.
Menurutnya, faktor ekonomi memang kerap jadi penyebab perempuan tersebut rela menjalani kawin kontrak dengan wisatawan asing, khususnya dari negara Timur Tengah.
Baca Juga: Minta Calon Jemaah Haji Sabar, Kiai Abdul Rauf: Ini Kehendak Allah
“Kebanyakan memang masalah utamanya ekonomi. Makanya ada juga yang sampai dinikahkan atas sepengetahuan dan dihadiri langsung oleh orangtuanya. Karena kan cukup lumayan hasilnya, untuk modal usaha atau yang lain,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan Suarajabar.id, Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar mengungkapkan, praktik kawin kontrak di Cianjur masih tetap ada. Bahkan, hingga saat ini sudah ada tiga laporan yang masuk.
“Kalau laporan tertulis belum ada, tapi yang konsul terkait anggota keluarganya yang bermasalah usai kawin kontrak ada tiga kasus,” imbuhnya.
Menurut Lidya, rata-rata kasus yang muncul dari kawin kontrak ialah pihak perempuan yang hamil, kemudian ditinggalkan pasangannya lantaran sudah habis masa kawin kontraknya.
“Ini yang jadi masalah utama, ada hak yang nantinya terabaikan. Apalagi jika pihak laki-lakinya merupakan warga negara asing. Ketika pulang ke negaranya, akan sulit untuk mencarinya,” tuturnya.
Lebih jauh, Lidya pun mendukung penuh langkah Pemkab Cianjur yang akan membuat Perbup larangan kawin kontrak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Kisah Inspiratif Mitra SEG: Dari Pendampingan Menuju Kemandirian Ekonomi dan Sosial
-
AyoBandung Dorong UMKM Kuasai AI Lewat Workshop Konten Digital
-
Sentil Budaya Pencitraan, Bupati Rudy Susmanto: Menanam Pohon Itu di Tanah, Bukan di Baliho
-
Investasi SDM Jepang di Bogor, Brexa Targetkan Kirim 4.000 Tenaga Kerja Profesional Tahun Ini