SuaraJabar.id - Langkah Pemerintah Kabupaten Cianjur melarang praktik kawin kontrak mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Cianjur.
MUI Cianjur menilai, kawin kontrak yang banyak melibatkan turis asing terutama wisatawan dari Timur Tengah bertentangan dengan syariat Islam sehinggal harus dilarang dan dicegah.
Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH Abdul Rauf menjelaskan, Bupati Cianjur Herman Suherman telah meminta pihaknya memberikan pandangan terkait kawin kontrak dalam hukum Islam.
“Makanya dalam rapat kemarin karena di MUI ada komisi fatwa nanti kajiannya seperti apa. Walaupun di pusat sudah ada sebetulnya bahwa untuk saat ini tidak ada lagi kawin kontrak atau mut’ah, dalam Islam itu dilarang,” tuturnya kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
Abdul Rauf menjelaskan, pernikahan atau perkawinan tidak boleh ditentukan jangka waktunya. Sejak pengucapan akad, tidak ada yang sampai menyebutkan batasan waktu.
“Kalau ada batasan waktu itu sudah jelas menyimpang dan tidak sah nikahnya. Makanya otomatis karena tidak ada lagi kawin kontrak, siapapun itu yang melakukannya maka itu zina,” jelas dia.
Maka dari itu, Komisi Fatwa MUI Cianjur sudah memberikan sejumlah pandangan terkait hukum kawin kontrak.
Hingga saat ini, kebijakan larangan kawin kontrak masih dalam tahap penggodokan serta meminta pandangan dari organisasi masyarakat (ormas) Islam lainnya.
“Dulu zaman perang itu ada kawin kontrak, tapi setelah itu Rasul tidak membolehkan lagi tapi masih dilakukan oleh komunitas tertentu jadi masih dianggap berlaku,” jelas dia.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Cianjur: Digunakan Untuk Renovasi Rumah
Banyak kalangan yang mencari pembenaran pribadi terhadap syariat Islam. Abdul Rauf mencontohkan kasus aliran sesat di Cianjur yang tidak mewajibkan shalat. Hal itu dinilai telah mencari pembenaran pribadi.
“Padahal mengatakan tidak wajib terhadap apa yang Allah wajibkan maka murtad. Berbeda dengan orang yang tidak mau shalat karena memang tidak mau bukan tidak mewajibkan,” ucap dia.
Ia mengatakan, ketika ada larangan pasti ada konsekuensi. Namun, hingga kini tahapan penyusunan kebijakan larangan kawin kontrak masih belum pada tahap konsekuennsi. MUI pun bertekad terus membina umat.
“Kami dari MUI terus berupaya mencari cara bagaimana agar bisa membina umat,” tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Curiga Alibi Jatuh di Kamar Mandi, Penjaga Kos di Bandung Diancam Usai Bongkar Kejahatan Pelaku
-
2,5 Jam Olah TKP Kosan Lokasi Penyekapan Wanita di Bandung, Polisi Angkut Helm hingga Tas Berbungkus
-
Mengaku Pasutri tapi Ogah Tunjukkan Buku Nikah, Pelaku Penyekapan di Bandung Dikenal Arogan
-
Ungkap Jejak Kekerasan DPO Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Mantan Istri Pelaku
-
Fahira Idris Desak 7 Langkah Darurat Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Perempuan di Bandung