SuaraJabar.id - Langkah Pemerintah Kabupaten Cianjur melarang praktik kawin kontrak mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Cianjur.
MUI Cianjur menilai, kawin kontrak yang banyak melibatkan turis asing terutama wisatawan dari Timur Tengah bertentangan dengan syariat Islam sehinggal harus dilarang dan dicegah.
Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH Abdul Rauf menjelaskan, Bupati Cianjur Herman Suherman telah meminta pihaknya memberikan pandangan terkait kawin kontrak dalam hukum Islam.
“Makanya dalam rapat kemarin karena di MUI ada komisi fatwa nanti kajiannya seperti apa. Walaupun di pusat sudah ada sebetulnya bahwa untuk saat ini tidak ada lagi kawin kontrak atau mut’ah, dalam Islam itu dilarang,” tuturnya kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
Abdul Rauf menjelaskan, pernikahan atau perkawinan tidak boleh ditentukan jangka waktunya. Sejak pengucapan akad, tidak ada yang sampai menyebutkan batasan waktu.
“Kalau ada batasan waktu itu sudah jelas menyimpang dan tidak sah nikahnya. Makanya otomatis karena tidak ada lagi kawin kontrak, siapapun itu yang melakukannya maka itu zina,” jelas dia.
Maka dari itu, Komisi Fatwa MUI Cianjur sudah memberikan sejumlah pandangan terkait hukum kawin kontrak.
Hingga saat ini, kebijakan larangan kawin kontrak masih dalam tahap penggodokan serta meminta pandangan dari organisasi masyarakat (ormas) Islam lainnya.
“Dulu zaman perang itu ada kawin kontrak, tapi setelah itu Rasul tidak membolehkan lagi tapi masih dilakukan oleh komunitas tertentu jadi masih dianggap berlaku,” jelas dia.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Cianjur: Digunakan Untuk Renovasi Rumah
Banyak kalangan yang mencari pembenaran pribadi terhadap syariat Islam. Abdul Rauf mencontohkan kasus aliran sesat di Cianjur yang tidak mewajibkan shalat. Hal itu dinilai telah mencari pembenaran pribadi.
“Padahal mengatakan tidak wajib terhadap apa yang Allah wajibkan maka murtad. Berbeda dengan orang yang tidak mau shalat karena memang tidak mau bukan tidak mewajibkan,” ucap dia.
Ia mengatakan, ketika ada larangan pasti ada konsekuensi. Namun, hingga kini tahapan penyusunan kebijakan larangan kawin kontrak masih belum pada tahap konsekuennsi. MUI pun bertekad terus membina umat.
“Kami dari MUI terus berupaya mencari cara bagaimana agar bisa membina umat,” tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Tanpa Beban, Potret Pj Kades di Bekasi Tersenyum Saat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar
-
Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar di Bekasi: Penjabat Kades, Sekdes, hingga Pengusaha Jadi Tersangka
-
Skandal Korupsi Migas Jabar: Pemprov Jabar Diperiksa, Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan?
-
5 Fakta Panas Perseteruan Lisa Mariana vs Ridwan Kamil: Dari Tes DNA Hingga Tuntutan Ulang
-
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil 'Samar'? Lisa Mariana Gemparkan Publik dengan Permintaan Ini