"Ada 2 jenis pil yang sudah jadi jenis LL dan YY dengan campuran alkohol 70%, laktosa, glosel, dan ppp untuk perekatnya. Hasil produksinya sudah diuji klinis di laboratorium dan hasilnya betul mengandung bahan-bahan tadi yang disebutkan," ucapnya.
Doni menyebut, di samping itu pihaknya juga menemukan satu buah barang bukti lain yang merupakan jenis trihexyphedinidyl yang diproduksi oleh para tersangka, termasuk ada mesin cetak yang bisa mengahasilkan 200 ribu butir dalam kurun waktu 4 hari.
"Barang bukti yang diamankan berupa pil lebih kurang 700 ribu butir. Dipasarkan di Jakarta, Bandung, dan Surabaya," ucapnya.
Ia mengatakan, untuk reaksi setelah mengonsumsi obat ini karena memang mengandung alkohol 70% reaksinya hanya pusing- pusing saja.
"Ada 2 tersangka lagi yang sedang dalam perjalanan untuk dikembangkan dari Bandung. Di Kota Tasikmalaya ada 2 lokasi. Pertama di Perumahan Bumi Resik Indah dan yang ke 2 di Perumahan Nirwana di Purbaratu," kata dia.
Semua para tersangka berikut barang buktinya kini telah diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Dedi Mulyadi Setop Izin Perumahan, Rudy Susmanto: Tak Bisa Serta-merta Dilakukan
-
Anggota DPD RI Apresiasi Danantara Akuisisi Hotel dan Real Estate di Makkah
-
Hingga 18 Desember 2025, BRI Group Telah Laksanakan 40 Aksi Tanggap Darurat di Daerah Bencana
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil