Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 15 Juni 2021 | 13:06 WIB
Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji saat dibawa ke ruang kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan setelah ditangkap karena kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (14/6/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJabar.id - Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus fakta baru terkait kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka musisi Anji atau EAP.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, pihaknya menemukan lokasi penyimpanan barang bukti berupa narkotik jenis ganja milik musikus Anji di Bandung.

Dengan pengembangan barang bukti tersebut, Ronaldo mengatakan status Anji atau EAP resmi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

"Kami juga melakukan pengembangan jadi ada dua lokasi ditemukan barang bukti yang pertama di Cibubur kemudian dikembangkan ditemukan kembali barang bukti ganja di Bandung," ujar Ronaldo dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021).

Baca Juga: Ratusan Makam di TPU Cikadut Dibongkar karena Bukan COVID-19, Satgas: RS Harus Valid

Didampingi oleh Kepala Unit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari, Ronaldo mengatakan tersangka Anji juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan maupun pemeriksaan urine.

Dalam pemeriksaan kesehatan tersebut, tersangka dinyatakan sehat, hasil tes usap (swab) antigen menunjukkan negatif COVID-19 dan urine tersangka juga positif mengandung zat THC.

Selanjutnya, Anji juga telah menjalani swab test PCR. Namun, untuk sementara, penyidik masih menunggu hasil tes PCR tersebut.

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pun telah menerima hasil dari laboratorium forensik terhadap barang bukti di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Hasilnya menunjukkan barang bukti yang ditemukan dari tersangka di Cibubur, Jakarta Timur dan yang ditemukan petugas di Bandung, Jawa Barat merupakan narkotik jenis ganja.

Baca Juga: Miris! Wanita Paruh Baya Jadi Bandar Sabu di Kampung Bahari Priok

"Artinya dari hasil urine EAP alias AN positif THC dengan barang bukti yang ditemukan adalah jenis narkoba ganja jadi selaras yang bersangkutan menggunakan/mengonsumsi narkoba jenis ganja," ujar Ronaldo.

Dia mengapresiasi sikap tersangka EAP alias Anji yang sangat kooperatif kepada petugas dalam menunjukkan kalau yang bersangkutan juga menaruh narkotik jenis ganja di Bandung.

"Jadi saya apresiasi yang bersangkutan sangat kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan penyidik," ujar Ronaldo.

Sebelumnya, Unit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap musisi EAP alias An di sebuah studio musik miliknya di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menemukan barang bukti berupa ganja dari tangan tersangka. [Antara]

Load More