Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 19 Juni 2021 | 17:30 WIB
Ilustrasi KBB saat ini masuk zona merah atau daerah dengan risiko tinggi penyebaran Covid-19. (Foto: Antara)

SuaraJabar.id - Kabupaten Bandung Barat (KBB) berstatus sebagai wilayah zona merah Covid-19. Sejumlah kegiatan yang menimbulkan berkerumun pun dibatasi. 

Dilansir dari Ayobandung.com, jumlah pengunjung dan jam operasional pasar modern dan pasar tradisional di Bandung Barat dibatasi. Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Diketahui, KBB saat ini masuk zona merah atau daerah dengan risiko tinggi penyebaran Covid-19. Wilayah ini memiliki penambahan kasus Corona  rata-rata 80 kasus per hari. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB, Ricky Riyadi mengatakan, pembatasan terhadap pasar modern dan pasar tradisional ini sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro.

Baca Juga: 82 RW di Jakarta Berstatus Zona Merah Covid-19, Ini Lokasi-lokasinya

"Untuk pasar modern, kita batasi jam operasionalnya sampai jam 21.00 WIB. Pasar tradisional, sampai jam 15.00 WIB," jelas Ricky, Sabtu (19/6/2021).

Selain jam operasional, pengunjung pasar diberlakukan pembatasan sebanyak 50 persen dari kafasitas biasanya. Selain itu, Ricky mengimbau bagi pasar modern, bersifat terbuka tentang karyawannya yang terkorfirmasi positif Covid-19.

Hal itu, untuk memudahkan tracking yang kontak erat dengan pasien. Selama ini, Ricky mengaku masih terkendala dengan pihak manajemen pasar modern, yang terkesan enggan terbuka apabila ada yang terpapar.

"Padahal itu tracking itu sangat penting, untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19," ungkapnya.

Ricky juga mengimbau, baik bagi para pedagang maupun pengunjung pasar, untuk tetap menjaga protokol kesehatan. "Jangan sampai kendor melaksanakan prokes," tegas Ricky.

Baca Juga: KBB akan Bantu Kepulangan TKI yang Sakit hingga Muntah Darah di Malaysia

Load More