SuaraJabar.id - Bursa kerja daring bakal digelar Pemerintah Kota Bandung yang menggandeng 30 perusahaan pada 22-23 Juni 2021. Pada bursa kerja daring itu, terdapat 3.000 lowongan kerja yang dapat dimanfaatkan oleh warga.
Warga bisa mengakses situs jobfair.bandung.go.id untuk memilih sekitar 3.000 lowongan pekerjaan.
"Semoga ini tidak mengurangi semangat kita untuk melakukan upaya-upaya memberikan solusi dan keseimbangan dalam rangka penanggulangan pengangguran di Kota Bandung," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial dilansir Antara, Selasa (22/6/2021).
Menurutnya, informasi tentang adanya bursa kerja itu harus disosialisasikan secara masif, sehingga para pencari kerja bisa segera mendapat pekerjaan sesuai lowongan yang dibutuhkan perusahaan.
"Harus terus disampaikan kepada masyarakat pencari kerja, agar mereka tahu perusahaan mana yang sedang membutuhkan tenaga kerja. Itu tugas pemerintah," kata Oded.
Ia mengatakan saat ini angka pengangguran naik sejak adanya pandemi COVID-19.
Badan Pusat Statistik Kota Bandung mencatat angka pengangguran naik sebesar tiga persen dari periode sebelum adanya pandemi.
Sebelum pandemi, BPS mencatat terdapat 105.067 penganggur di Kota Bandung. Lalu saat memasuki masa pandemi, jumlah pengangguran bertambah menjadi 147.081 orang dalam waktu satu tahun.
Menurut Oded, angka pengangguran itu meningkat karena sektor industri yang tidak berjalan normal akibat pandemi COVID-19, sehingga para perusahaan marak melakukan PHK kepada para pegawainya.
Baca Juga: Zona Merah Tak Halangi KPK "Berkantor" di Pemkab Bandung Barat
"Juga disebabkan karena adanya bonus demografi yang mana jumlah penduduk usia produktif (usia 15-64 tahun) jauh lebih besar dari penduduk usia tidak produktif (di bawah 15 tahun dan di atas 64 tahun). Namun sebagian besar belum mendapatkan pekerjaan," kata dia.
Selain itu, Oded juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan pihak yang terkait untuk memberikan pelatihan-pelatihan kepada warga Kota Bandung, sehingga para pencari kerja bisa meningkatkan kapasitas dan kompetensinya.
"Dengan demikian, masyarakat bisa memenuhi dan masuk dalam kriteria persyaratan yang dibutuhkan perusahaan saat melamar kerja," katanya.
Berita Terkait
-
Senior Rafael Struick: Pantas Persib Bisa Back to Back Juara
-
Dulu Nyaris ke Persib, Patrick Cruz Kini Gabung Kendal Tornado FC
-
Ustaz Adi Hidayat Resmi Jadi Dosen UPI Bandung! Apa Jurusan yang akan Diajar?
-
Umumkan Skuad, Persib Bandung Usung Misi Hattrick BRI Super League 2025/26
-
Dari Eredivisie ke Timnas Indonesia, Darah Sunda Jadi Harapan Garuda
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau