SuaraJabar.id - Seorang kepala desa di kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka melakukan tindakan yang tak terpuji. Ia memukuli seorang warga hingga babak belur.
Dari keterangan polisi, kepala desa itu tengah dalam kondisi mabuk minuman keras saat memukuli korban yang diketahui merupakan warga Tasikmalaya.
"Pelaku penganiaya ini berinisial ES yang merupakan seorang kepala desa di Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo De Cuellar Tarigan di Majalengka, Selasa (22/6/2021).
Menurutnya peristiwa penganiayaan yang melibatkan kepala desa terhadap warga Tasikmalaya itu berawal saat terjadi pertikaian di jalan tepatnya di Desa Kencana, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
Ia mengatakan pada saat itu korban sedang mengendarai mobil menuju rumah kerabatnya yang berada di daerah itu, namun tiba-tiba dihentikan oleh pelaku dan langsung dipukul di bagian muka beberapa kali.
"Tanpa alasan pelaku ES langsung melakukan pemukulan ke bagian wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak tiga kali," tuturnya.
Kemudian lanjut Siswo, korban berhasil melarikan diri dan langsung menuju rumah kerabatnya, akan tetapi ES tetap melakukan pengejaran dan kembali melakukan penganiayaan.
Bahkan ES dibantu temannya dengan inisial UN terus melancarkan aksi penganiayaan, sehingga korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan patah gigi.
"Setelah berhasil mengejar korban, pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan cara membanting sampai tersungkur sebanyak dua kali dan menendang bagian wajah sebanyak dua kali. Pelaku lainnya yaitu inisial UN ikut melakukan pemukulan sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan kanannya ke bagian wajah korban," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Kepala Desa di Bone, Tipu Pengusaha Dengan Cek Kosong
Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku melakukan aksi itu spontanitas, dikarenakan awalnya ada pertikaian ketika berpapasan di jalan. Pelaku juga diketahui di bawah pengaruh minuman keras.
"Pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan
-
Dibunuh di Toilet Masjid, Modus Keji Pelaku Sodomi Anak di Majalengka: Dibujuk Ini saat Main Sepeda!
-
Misteri Bocah Tewas di Toilet Masjid Majalengka Terkuak! Korban Ternyata Dicekik Pelaku Sodomi
-
Ada Luka di Kepala, Bocah di Majalengka yang Tewas di Toilet Masjid Korban Pembunuhan?
-
Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan, Motor Pemuda Depok Dicuri, Dua Pelaku Ditangkap
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Senyum Lebar Heni Mulyani, Mantan Kades di Sukabumi yang Tilep Uang Rakyat Rp500 Juta
-
Keajaiban di Balik Insiden KA Purwojaya Anjlok di Bekasi: 232 Penumpang Dipastikan Selamat!
-
Janji Nikah dan Hadiah Palsu! Guru Honorer Pembina Seni di Sukabumi Malah Jadi Predator Anak
-
Aneh tapi Nyata! Cari Rezeki di Lahan Sendiri, Dua Warga Sukabumi Malah Terancam Denda Rp100 Miliar
-
Dedi Mulyadi Ingin Bertemu Menteri Purbaya: Kayak Ketemu Pacar Aja!