SuaraJabar.id - Seorang kepala desa di kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka melakukan tindakan yang tak terpuji. Ia memukuli seorang warga hingga babak belur.
Dari keterangan polisi, kepala desa itu tengah dalam kondisi mabuk minuman keras saat memukuli korban yang diketahui merupakan warga Tasikmalaya.
"Pelaku penganiaya ini berinisial ES yang merupakan seorang kepala desa di Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo De Cuellar Tarigan di Majalengka, Selasa (22/6/2021).
Menurutnya peristiwa penganiayaan yang melibatkan kepala desa terhadap warga Tasikmalaya itu berawal saat terjadi pertikaian di jalan tepatnya di Desa Kencana, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
Ia mengatakan pada saat itu korban sedang mengendarai mobil menuju rumah kerabatnya yang berada di daerah itu, namun tiba-tiba dihentikan oleh pelaku dan langsung dipukul di bagian muka beberapa kali.
"Tanpa alasan pelaku ES langsung melakukan pemukulan ke bagian wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak tiga kali," tuturnya.
Kemudian lanjut Siswo, korban berhasil melarikan diri dan langsung menuju rumah kerabatnya, akan tetapi ES tetap melakukan pengejaran dan kembali melakukan penganiayaan.
Bahkan ES dibantu temannya dengan inisial UN terus melancarkan aksi penganiayaan, sehingga korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan patah gigi.
"Setelah berhasil mengejar korban, pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan cara membanting sampai tersungkur sebanyak dua kali dan menendang bagian wajah sebanyak dua kali. Pelaku lainnya yaitu inisial UN ikut melakukan pemukulan sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan kanannya ke bagian wajah korban," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Kepala Desa di Bone, Tipu Pengusaha Dengan Cek Kosong
Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku melakukan aksi itu spontanitas, dikarenakan awalnya ada pertikaian ketika berpapasan di jalan. Pelaku juga diketahui di bawah pengaruh minuman keras.
"Pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Parfum Mobil yang Aman Buat AC dan Aromanya Enak Buat Hidung
-
Arti Istilah Mabuk Agama, Lebih Berbahaya dari Korupsi?
-
Dengar 'Curhatan' Kades, Dasco: DPR Kawal Masalah Lahan dan Dana Desa
-
Kades 'Geruduk' DPR, Minta Dilibatkan Ikut Kelola MBG ke Dasco
-
Tragis! Polisi Tewas di Tangan Pemabuk, Kronologi Ngeri Kasus Brigadir Abraham
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah