SuaraJabar.id - Seorang kepala desa di kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka melakukan tindakan yang tak terpuji. Ia memukuli seorang warga hingga babak belur.
Dari keterangan polisi, kepala desa itu tengah dalam kondisi mabuk minuman keras saat memukuli korban yang diketahui merupakan warga Tasikmalaya.
"Pelaku penganiaya ini berinisial ES yang merupakan seorang kepala desa di Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo De Cuellar Tarigan di Majalengka, Selasa (22/6/2021).
Menurutnya peristiwa penganiayaan yang melibatkan kepala desa terhadap warga Tasikmalaya itu berawal saat terjadi pertikaian di jalan tepatnya di Desa Kencana, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
Ia mengatakan pada saat itu korban sedang mengendarai mobil menuju rumah kerabatnya yang berada di daerah itu, namun tiba-tiba dihentikan oleh pelaku dan langsung dipukul di bagian muka beberapa kali.
"Tanpa alasan pelaku ES langsung melakukan pemukulan ke bagian wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak tiga kali," tuturnya.
Kemudian lanjut Siswo, korban berhasil melarikan diri dan langsung menuju rumah kerabatnya, akan tetapi ES tetap melakukan pengejaran dan kembali melakukan penganiayaan.
Bahkan ES dibantu temannya dengan inisial UN terus melancarkan aksi penganiayaan, sehingga korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan patah gigi.
"Setelah berhasil mengejar korban, pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan cara membanting sampai tersungkur sebanyak dua kali dan menendang bagian wajah sebanyak dua kali. Pelaku lainnya yaitu inisial UN ikut melakukan pemukulan sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan kanannya ke bagian wajah korban," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Kepala Desa di Bone, Tipu Pengusaha Dengan Cek Kosong
Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku melakukan aksi itu spontanitas, dikarenakan awalnya ada pertikaian ketika berpapasan di jalan. Pelaku juga diketahui di bawah pengaruh minuman keras.
"Pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
6 Fakta Mobil Kades Hangus Dibakar Warga di Trenggalek, Benarkah Pelaku ODGJ?
-
6 Fakta Amuk Bupati Lebak di Hari Kemerdekaan yang Bikin Kades Panas Dingin
-
Viral Amuk Bupati Lebak: Jalan Desa Hancur, Kadesnya Pakai Pajero
-
Niat Cari Kerja Gaji Rp6 Juta, 3 Pemuda Majalengka Malah Disekap di Muara Baru, Kabur Lewat Kali
-
Dedi Mulyadi: Politik Merusak Desa, Tak Semua Perlu Adakan Pilkades
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
SMAN 1 Bandung Siapkan 'Senjata' Hadapi Kasasi Sengketa Lahan
-
Ibu Diduga Bunuh 2 Anak Lalu Gantung Diri di Bandung
-
Libur Maulid di Puncak: Ratusan Polisi Disiagakan, Skema Ganjil Genap-One Way Berlaku
-
Nabati Group Bertumbuh Bersama Bank Mandiri, Jaga Irama Pertumbuhan Global
-
Kebebasan Akademik di Unisba Terancam? Menteri HAM Datang