SuaraJabar.id - Seluruh tepat wisata yang ada di Kabupaten Sukabumi kini berstatus tertutup bagi pengunjung atau wisatawan dari luar kota.
Kebijakan itu diambil Pemerintah Kabupaten Sukabumi itu bertujuan untuk menghindari timbulnya kerumunan massa dan mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 556/4147-Dispar/2021 Tentang Pelaksanaan Sementara Kegiatan Operasional Pada Destinasi Pariwisata Di Wilayah Kabupaten Sukabumi. Surat Edaran tersebut ditandatangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami 21 Juni 2021.
"Guna menekan timbulnya kerumunan massa dan mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Sukabumi, maka seluruh destinasi wisata di wilayah Kabupaten Sukabumi ditutup bagi wisatawan yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Sukabumi mulai tanggal 21 Juni 2021 sampai ada pemberitahuan selanjutnya," demikian isi dalam surat tersebut.
Adapun dasar dari Surat Edaran nomor 556/4147-Dispar/2021 yaitu:
1. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Kegiatan Untuk Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19);
3. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di 20 (Dua Puluh ) Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat dalam rangka penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
4. Peraturan Bupati No 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
Baca Juga: Terbongkar! Kericuhan Simpatisan Habib Rizieq Berawal dari Pengajian, Disuruh Ustadz
5. Surat Edaran Bupati Sukabumi Selaku Ketua Satuan Tugas Gugus Tugas Pengananan Covid-19 Nomor 003/254-Sekret Tentang Larangan Kegiatan yang Menyebabkan Kerumunan.
Berita Terkait
-
Jerat Jukir Liar Pakai Pasal Pemerasan: Solusi Tuntas atau Sekadar Tambal Sulam?
-
Dinkes DKI Klaim Kenaikan DBD Cuma Pola Musiman, DPRD: 1.314 Kasus Bukan Sekadar Statistik!
-
Tawuran Remaja di Ciracas, Satu Korban Tewas Kena Luka Bacok Parah di Leher
-
ART Diduga Lecehkan Anak Berkebutuhan Khusus karena Dijanjikan Uang
-
Buntut Serangan ke Pemain Persib U-18, PSSI Ancam Cabut Izin Tandang dan Potong Poin
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
BRI Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan lewat Koperasi Merah Putih
-
Miris! Rumah Nyaris Ambruk, Ayah Tunggal di Sukabumi Tak Dapat Bansos Gegara Desil 5
-
Safrizal ZA Ungkap Pelayanan Prima BPBD Jaga Kepercayaan Publik Kepada Pemerintah
-
Polisi Bongkar Markas Operator Judol di Vila Cianjur, Sembilan Orang Ditangkap
-
Presiden Prabowo Lantik Rektor IPB Alim Setiawan Slamet Jadi Wamentan