Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 01 Juli 2021 | 16:45 WIB
ILUSTRASI-Petugas kesehatan mendata warga yang hendak menjalani pemeriksaan antigen untuk mendeteksi penularan COVID-19 di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. [ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung]

SuaraJabar.id - Pembatasan aktivitas masyarakat secara total untuk sementara waktu dinilai tepat untuk menangani kasus COVID-19 di Kota Bandung.

Hal ini diungkapkan Pakar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Irvan Afriandi saat memberikan keterangan pers secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Ia mengungkapkan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 tengah kritis. Oleh karenanya, memerlukan intervensi penanganan yang lebih agresif.

Bahkan jika memungkinkan pelaksanaannya lebih ketat dari Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat atau PPKM Darurat yang baru saja diambil oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: PPKM Mikro Darurat Diberlakukan, Begini Respon Bioskop Cinema XXI

“Yaitu menghentikan sementara aktivitas sosialisasi masyarakat. Maka dengan tidak ada interaksi ini sehingga virus tidak berpindah," kata Irvan.

"Karena virus hanya akan berada pada orang yang sakit yang dirawat sampai sembuh ataupun kemungkinan terburuk apabila ditakdirkan meninggal dunia,” imbuhnya.

Irvan menyebut, penghentian aktivitas dilakukan dalam kurun waktu dua pekan dengan mengadopsi prosedur penanganan seperti ‘lockdown’. Perhitungannya karena secara rata-rata orang yang terinfeksi virus sekitar 85 persen akan sembuh tanpa perawatan rumah sakit maka akan membaik selama 2 minggu.

“Kalau semua kompak dalam 2 minggu habis, ya sudah selesai. Itu yang dilakukan oleh negara-negara lain. Seperti di New Zeland atau bahkan di Wuhan China sekalipun. Yaitu dengan dites, di-tracing lalu ditutup dan setelah itu dijaga pintunya,” jelasnya.

Khusus di Kota Bandung, Irvan mengakui, situasinya sudah kritis. Sehingga memerlukan intervensi penanganan yang lebih agresif. Bahkan tidak menutup kemungkinan lebih dari aturan pemerintah pusat.

Baca Juga: Lepas dari Persija, Robert Albert Ungkap Sampaikan Ini Pada Marc Klok

“Saya menilai hal yang digariskan pemerintah pusat itu kebijakan minimum. Saya kira setidak-tidaknya mengikuti ketentuan minimal yang diatur PPKM Darurat. Kalau dari aturan itu dipandang tidak memadai untuk situasi di Kota Bandung, Pemkot Bandung bisa mengambil lebih dari itu. Artinya mengambil lebih ketat,” bebernya.

Load More