SuaraJabar.id - Para pecinta kuliner Pedagang Kaki Lima (PKL) dilarang untuk menikmati makanan di tempat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli mendatang.
Masyarakat yang akan membeli makanan seperti pecel lele, nasi goreng, sate dan sebagainya harus dibungkus dan dibawa ke rumah. Begitupun rumah makan, kafe hingga restoran yang tidak diperbolehkan melayani konsumen di tempat.
"Kafe, rumah makan termasuk PKL tidak melayani makan di tempat tapi di bungkus, dibawa pulang," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Jumat (2/7/2021).
Diketahui, Kota Cimahi masuk zona merah atau kategori risiko tinggi penularan Covid-19 sehingga harus menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 atau selama dua pekan.
Dalam draf PPKM Mikro, pembatasan ini meliputi pengaturan kerja di rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen bagi sektor non-essensial dan perkantoran di sektor esensial 50 persen dengan protokol kesehatan ketat yang meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 serta industri orientasi ekspor.
Perkantoran di sektor kritikal bisa beroperasi 100 persen meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, serta objek vital nasional.
Juga meliputi penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Selama PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan boleh buka hingga 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Adapun toko obat boleh buka 24 jam.
"Pada 3-20 Juli seluruh kegiatan keagamaan seperti masjid, gereja dan sebagainya semuanya ditutup. Tidak ada kegiatan keagamaan yang sifatnya kerumunan. Kegiatan sosial yang membuat kerumunan juga itu dilarang. Hajat hanya akad tidak hanya 30 orang apabila lebih kita akan bubarkan," tegasnya.
Baca Juga: Dukung Program Pemerintah, DPR Apresiasi Pengusaha Lakukan Vaksinasi Berbayar
Pemkot Cimahi bersama petugas gabungan seperti TNI, Polri dan pihak terkait lainnya akan melakukan patroli rutin. Apabila ada yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi.
"Misalnya ada kafe yang bandel, yang melanggar kita berikan SP (Surat Peringatan) pertama. Kalau masih bandel kita berikan sanksi kedua. Kalau ketiga masih bandel, kita lakukan pencabutan izin," pungkasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
DPR Minta Semua Pihak Jalankan PPKM Darurat dengan Sungguh-sungguh
-
14 Aturan PPKM Darurat Jawa Bali Mulai 3-20 Juli 2021: Tempat Ibadah dan Mal Tutup
-
DPR Pastikan Target Kegiatan Tidak Terganggu Selama PPKM Darurat
-
Tak Ada Kompromi, Tempat Wisata di Kota Batu Harus Tutup Selama PPKM Darurat
-
PPKM Darurat di DIY Tancap Gas Besok, Pemda Minta Warga Tak Egois dan Batasi Mobilitas
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag