SuaraJabar.id - Seorang pria membuat kegaduhan dengan membuat narasi yang salah pada video vaksinasi massal COVID-19 di Garut yang digelar di lingkungan sebuah gereja.
Pria itu menyebut jika kegiatan vaksinasi COVID-19 yang tengah dilakukan di sekitar jalan Bratayudha merupakan kegiatan peribadatan non-Muslim. Ia kemudian membenturkan kondisi itu dengan penutupan sementara masjid di masa PPKM Darurat.
"Di seputaran daerah Bratayudha yang ada gereja ini Cina semua lagi beribadah di gereja nih, sementara orang-orang Islam Muslim tidak boleh ke masjid, itu di gereja mah wah banyak. Ini di Jalan Bratayudha saudara-saudara, tolong diinformasikan nih," ucap sang pembuat video.
Kekinian, Polres Garut telah menangkap pria pembuat video dengan narasi provokatif dan disinformasi terkait kegiatan vaksinasi yang disebutkan sebagai kegiatan peribadatan itu.
Baca Juga: Kota Pontianak Target Vaksinasi COVID-19 150 Ribu Warga Sampai Akhir Juli 2021
"Tim sudah bergerak, melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga orang yang membuat, dan tadi malam kami sudah berhasil mengamankan yang bersangkutan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan usai operasi penyekatan di Simpang Lima, Garut, dikutip dari Antara, Selasa (6/7/2021).
Ia menuturkan Polres Garut langsung bergerak setelah mendapatkan informasi adanya penyebaran video dengan narasi provokatif dan disinformasi terkait objek dalam video tersebut.
Video dengan narasi ujaran kebencian itu, katanya, sempat tersebar di sejumlah kalangan masyarakat Garut, lalu Polres Garut melakukan tindakan tegas terhadap pembuat video tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Video viral terkait adanya penyampaian ujaran kebencian melalui media sosial yang ternyata setelah dilakukan pengecekan kegiatan yang dilakukan di TK/SD tersebut itu bukan kegiatan ibadah tetapi merupakan kegiatan vaksinasi," katanya.
Ia menegaskan Satuan Reskrim Polres Garut sudah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi sebelum diputuskan dapat dipidanakan.
Baca Juga: Jangan Coba-coba 'Nakal' Masuk Surabaya, Ada Tim Khusus Pemantau Surat Hasil Swab
"Sudah mengumpulkan petunjuk atau alat bukti lainnya dari mulai keterangan saksi, keterangan ahli untuk memastikan apakah memang kasus ini bisa dipidana," katanya.
Berita Terkait
-
7 Potret Masjid Dibangun Artis, Ada yang Jauh di Afrika Timur
-
Kaleng Biskuit Jadi Biang Kerok: Aksi Heroik Damkar Selamatkan Balita di Garut!
-
Mengenal Masjid Al Jabbar Karya Ridwan Kamil, Utang Pembangunannya Dibongkar Dedi Mulyadi
-
Seorang Bocah Ditemukan Tewas Tenggelam saat Libur Lebaran di Pantai Garut
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar