SuaraJabar.id - Berbagai cara dan daya upaya dilakukan pemimpin daerah untuk mengajak warganya berbuat kebaikan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Seperti dilakukan Bupati Kuningan Acep Purnama yang menginstruksikan warganya untuk membaca Alquran, bersalawat dan doa.
Instruksi tersebut pun tidak main-main, karena dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 451/1617/Kesra tentang Penyelenggaraan Membaca Alquran, Salawat, dan Doa pada masa PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Kuningan, bertanggal 6 Juli 2021.
Tak hanya itu, surat tersebut juga ditujukan kepada Ketua MUI, Ketua DMI, Ketua PC NU, Ketua Muhammadiyah, Ketua PUI, Ketua Persis, dan ormas keagamaan se-Kabupaten Kuningan.
Dalam isinya, pada surat edaran tersebut ada lima poin. Salah satunya, yakni menginstruksikan masyarakat membaca Surat Yasin dan Ar Rahman usai Salat Asar.
Kemudian setelah Salat Magrib, masyarakat juga diminta membaca Surat Yasin dan Al Mulk. Sementara, Surat Yasin dan Walqiah dapat dibaca setelah Salat Subuh.
Pun dia memerintahkan takmir/pengurus masjid dan musala se-Kuningan untuk menyelenggarakan pembacaan salawat Thibbil Qulub, salawat Burdah, Qunut Nazilah, Ratiban, Aurad, dan doa lain.
"Dengan maksud memohon kepada Allah SWT agar masyarakat dan bangsa Indonesia diberi keselamatan, kesehatan dan dijauhkan dari marabahaya bencana," katanya melalui surat edaran tersebut.
Sementara itu, pelaksanaan pembacaan salawat dan doa berlaku sepanjang 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 melalui pengeras suara pada masjid dan musala dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan Wahyu Hidayah menjelaskan, pelaksanaan pembacaan salawat, doa pada masjid dan musala terbatas dilakukan takmir atau pengurus.
Baca Juga: Dipaksa Pembeli Layani Makan di Tempat, Tukang Bubur Ini Kena Denda Rp 5 Juta Langgar PPKM
"Yang di masjid atau Musala takmirnya saja, hanya satu-dua orang. Keutamaan membaca Alquran, salawat, dan doa, tetap di rumah, bukan berkerumun di masjid," katanya kepada Ayocirebon.com-jaringan Suara.com pada Selasa (6/7/2021).
Itu pun dipertegas melalui instruksi Bupati Acep dalam surat edaran yang sama, untuk menunda seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan selama PPKM Darurat.
Lebih lanjut, warga Kuningan pula diingatkan menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain dengan memperketat prokes pencegahan Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya
-
Kemenbud Bakal Tingkatkan Situs Bersejarah di Kabupaten Bogor Jadi Cagar Budaya Nasional