SuaraJabar.id - Berbagai cara dan daya upaya dilakukan pemimpin daerah untuk mengajak warganya berbuat kebaikan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Seperti dilakukan Bupati Kuningan Acep Purnama yang menginstruksikan warganya untuk membaca Alquran, bersalawat dan doa.
Instruksi tersebut pun tidak main-main, karena dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 451/1617/Kesra tentang Penyelenggaraan Membaca Alquran, Salawat, dan Doa pada masa PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Kuningan, bertanggal 6 Juli 2021.
Tak hanya itu, surat tersebut juga ditujukan kepada Ketua MUI, Ketua DMI, Ketua PC NU, Ketua Muhammadiyah, Ketua PUI, Ketua Persis, dan ormas keagamaan se-Kabupaten Kuningan.
Dalam isinya, pada surat edaran tersebut ada lima poin. Salah satunya, yakni menginstruksikan masyarakat membaca Surat Yasin dan Ar Rahman usai Salat Asar.
Kemudian setelah Salat Magrib, masyarakat juga diminta membaca Surat Yasin dan Al Mulk. Sementara, Surat Yasin dan Walqiah dapat dibaca setelah Salat Subuh.
Pun dia memerintahkan takmir/pengurus masjid dan musala se-Kuningan untuk menyelenggarakan pembacaan salawat Thibbil Qulub, salawat Burdah, Qunut Nazilah, Ratiban, Aurad, dan doa lain.
"Dengan maksud memohon kepada Allah SWT agar masyarakat dan bangsa Indonesia diberi keselamatan, kesehatan dan dijauhkan dari marabahaya bencana," katanya melalui surat edaran tersebut.
Sementara itu, pelaksanaan pembacaan salawat dan doa berlaku sepanjang 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 melalui pengeras suara pada masjid dan musala dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan Wahyu Hidayah menjelaskan, pelaksanaan pembacaan salawat, doa pada masjid dan musala terbatas dilakukan takmir atau pengurus.
Baca Juga: Dipaksa Pembeli Layani Makan di Tempat, Tukang Bubur Ini Kena Denda Rp 5 Juta Langgar PPKM
"Yang di masjid atau Musala takmirnya saja, hanya satu-dua orang. Keutamaan membaca Alquran, salawat, dan doa, tetap di rumah, bukan berkerumun di masjid," katanya kepada Ayocirebon.com-jaringan Suara.com pada Selasa (6/7/2021).
Itu pun dipertegas melalui instruksi Bupati Acep dalam surat edaran yang sama, untuk menunda seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan selama PPKM Darurat.
Lebih lanjut, warga Kuningan pula diingatkan menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain dengan memperketat prokes pencegahan Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Dendam Lama Berujung Maut, Anak Sambung Diduga Bunuh Ibu Tiri di Bandung
-
Didorong Publik Usut Lapas Cibinong, KPK: Kami Terus Pantau
-
Cari Money Changer Terdekat? BRI Hadir di Bandara, Pelabuhan hingga Pusat Kota
-
Dari Sepeda hingga Cita-Cita, BRI Peduli Temani Perjalanan Mahesa Meraih Mimpi
-
Kasus Lapas Cibinong Disorot, Pakar Dorong Pengawasan Nasional Diperketat