SuaraJabar.id - Warga Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengungkapkan tersangka pembuatan obat-obatan ilegal berinisial SS merupakan sosok yang misterius.
Tersangka melapor kepada pihak RW setempat empat bulan lalu bahwa ia akan mengontrak sebuah gudang tak terpakai untuk usaha ternak ayam dan burung.
"Laporannya untuk ternak ayam dan burung. Setelah itu tidak bertemu lagi. Memang jarang ke sini katanya," ujar Asep Yuyu, Ketua RW setempat.
Seperti diketahui, Polda Jabar melakukan penggerebekan sebuah gudang di Desa Sukajaya pada Rabu (7/7/2021) sore. Gudang tersebut dijadikan tempat untuk memproduksi obat-obatan terlarang tanpa izin jenis pil Double LL, Y serta masih polos.
Asep sama sekali tak curiga tempat tersebut dijadikan tempat usaha ilegal. Namun penemuan ini diakuinya membuatnya malu sebagai aparat kewilayahan.
"Gak tau sama sekali. Setau saya untuk miara binatang. Kaget dan malu," ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, di dalam gudang tersebut tersangka SS menang memelihara burung dan ayam yang diduga merupakan modus agar tidak dicurigai warga setempat.
"Di belakang ada peternakan ayam dan burung. Diduga modus penyamaran. Dikontrak oleh sodara SS dikontrak selama 3 tahun. Tapi baru 4 bulan," ungkap Rudy.
Di tempat tersebut, tersangka memproduksi obat- obatan yang tidak memiliki ijin edar alias ilegal berupa obat G jenis Double L dan Y atau Trihexyphenidyl serta obat polos.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Corona Aa Umbara, KPK Panggil Sekda hingga Ketua DKM Masjid
Kemudian agar warga tidak curiga, tersangka juga memasang alat peredam suara agar suara genset tidak didengar warga sekitar.
"Jadi kalau mesin beroperasi, suaranya berkurang. Dindingnya dipasang kedap suara," sebut Rudy.
Bisnis haram yang dijalankan SS ternyata memiliki omzet yang menggiurkan. Dari hasil memproduksi obat-obatan terlarang jenis Double L dan Y, tersangka SS bisa mendapat sekitar Rp 12 juta dari 100 ribu butir pil yang dikemas ke dalam satu dus.
"Sehari satu dus berisi 100 ribu butir dijual Rp 12 juta. Didistribusikan ke luar Pulau Jawa," jelas Rudy.
Dalam sehari, tersangka SS bisa memproduksi "pil setan" hingga 100 ribu butir yang dikemas ke dalam satu dus, yang kemudian dibagi ke dalam 100 plastik dengan jumlah 1.000 butir.
"Untuk pil yang sudah jadi yang sudah disita ada 1,5 juta butir," ucapnya.
Bahan-bahan pembuat obat-obatan ilegal seperti tepung Magnesium Sterate, tepung Sodium Starch Glycolate, tepung tapioka, tepung Talc Powder Haicen, tepung Microcrystalline Cellulose, alkohol dan laktose didapat dari tersangka berinisial L yang sudah diamankan terlebih dahulu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Update Longsor Bandung Barat: 83 Kantong Jenazah Dievakuasi, 61 Korban Berhasil Diidentifikasi
-
Resmi Terbentuk Rumah Besar Forum Organisasi Profesi Kedokteran dan Kesehatan Indonesia
-
5 Poin Penting Laporan Kuasa Hukum Bahar Smith Terhadap Istri Korban Pengeroyokan
-
Pihak Bahar bin Smith Laporkan Istri Korban Pengeroyokan ke Polres Bogor atas Dugaan Berita Bohong
-
BRI Dorong Bisnis Konsumer Lewat Kick-Off Consumer Expo dan Program Undi Hadiah Nasabah