SuaraJabar.id - Sebuah video yang berisi adu mulut antara petugas Satpol PP dan pemilik kafe di Tasikmalaya viral usai menyebar ke jejaring media sosial.
Dikabarkan, emak-emak pemilik kafe itu tak terima dibentak petugas yang tengah melaksanakan operasi penegakan aturan PPKM Darurat di Tasikmalaya, Rabu (8/6/2021) malam.
Dari informasi, perempuan yang terlibat adu mulut dengan petugas itu adalah Naza Fitri, seorang pemilik kafe atau kedai kopi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam video tersebut, ia dengan berani melawan petugas Satpol PP Tasikmalaya yang tengah menegakan aturan PPKM Darurat itu.
Berdasarkan pengamatan dari video tersebut, emak-emak pemilik cafe nampak ngamuk saat sedang berdiskusi, ada salah satu petugas yang berbicara dengan nada tinggi.
“Kalau bapak teriak kita juga bisa teriak pak, semuanya berdiri kita dialog di sana,” ujarnya dalam video.
“Saya menentang aturan PPKM ini, karena tidak berprikemanusian dan tidak berkerakyatan, saya menolak untuk tutup, saya sebagai pedagang kopi, petani kopi, tukang cimol, nasi goreng, tukang seblak menolak aturan ini,” tegasnya.
Ia pun mengaku akan melawan petugas dan tidak akan menaati aturan PPKM Darurat di Tasikmalaya ini.
“Kalau mereka tidak bisa melawan, kami yang akan melawan. Kami tidak akan menutup, karena kami tidak sedang mencuri. Kami sedang berusaha untuk sesuap nasi, hidup rakyat,” teriaknya.
Baca Juga: Viral Puluhan Paspampres Geruduk Mapolres Jakarta Barat, Kapolres: Cuma Salah Paham
Petugas Satpol PP pun hanya melihat dan mengangguk-ngangguk kepala sambil mendengarkan apa yang ibu itu sampaikan.
Berdasarkan pengamatan dari video tersebut, emak-emak pemilik kafe nampak ngamuk saat sedang berdiskusi, ada salah satu petugas yang berbicara dengan nada tinggi.
“Kalau bapak teriak kita juga bisa teriak pak, semuanya berdiri kita dialog disana,” ujar si Ibu dalam video.
“Saya menentang aturan PPKM ini, karena tidak berprikemanusian dan tidak berkerakyatan, saya menolak untuk tutup, saya sebagai pedagang kopi, petani kopi, tukang cimol, nasi goreng, tukang seblak menolak aturan ini,” tegasnya.
Ia pun mengaku akan melawan petugas dan tidak akan menaati aturan PPKM Darurat di Tasikmalaya ini.
“Kalau mereka tidak bisa melawan, kami yang akan melawan. Kami tidak akan menutup, karena kami tidak sedang mencuri. Kami sedang berusaha untuk sesuap nasi, hidup rakyat,” teriak perempuan itu.
Berita Terkait
-
Viral Momen IShowSpeed Jadi 'Presiden FIFA Dadakan', Tapi Cuma 5 Menit
-
Bukan Warga Nekat! Satpol PP Ungkap Sosok Orang 'Penting' yang Viral Berenang di Kolam Bundaran HI
-
Siapa Sudaryono Wamentan? Ini Biodata dan Perjalanan Karier Mas Dar
-
Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain
-
Viral Mahfud MD Ungkap Dadan BGN Pantas Dihukum Mati: Potong Tangan Terlalu Ringan
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa
-
Kios Puncak Cianjur Digusur, Dedi Mulyadi Guyur Modal Usaha Rp10 Juta per Pedagang