SuaraJabar.id - Seorang anak di bawah umur ditangkap polisi terkait kasus dugaan pemalsuan surat hasil tes usap antigen dan PCR, serta sertifikat vaksinasi COVID-19.
Anak di bawah umur itu ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama tiga orang pelaku lainnya.
"Ada tiga tempat kejadian perkara dengan empat tersangka yang sudah kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/7/2021).
Keempat tersangka tersebut diketahui berinisial ESVD , BS, AR, dan satu anak di bawah umur.
Selain empat tersangka itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masih buron.
Yusri mengungkapkan para pelaku ini sudah menjalankan bisnis pemalsuan surat tes kesehatan ini sejak Maret 2021 dan menawarkan jasanya secara daring melalui media sosial.
"Rata-rata sejak bulan Maret lalu mereka beroperasi sudah ada sekitar 97 sampai ratusan mereka sudah menjual surat keterangan palsu seperti ini," ungkap Yusri.
Komplotan ini mematok harga Rp 60 ribu untuk satu surat tes usap antigen dan Rp 100 ribu untuk tes usap PCR dan sertifikat vaksinasi COVID-19.
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa surat hasil tes kesehatan dan sertifikat vaksinasi palsu tersebut banyak digunakan untuk keperluan perjalanan via jalur udara.
Baca Juga: Vaksinasi Anak Usia 12 ke Atas Sudah Dimulai di Riau, Ini Syaratnya
Sebagaimana diatur dalam kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, penumpang pesawat wajib memiliki kartu vaksinasi dan wajib memiliki hasil tes PCR yang diterbitkan dua hari sebelum keberangkatan.
"Ini rata-rata mau dipergunakan untuk perjalanan jarak jauh, termasuk di dalamnya naik pesawat misalnya," ujar Yusri.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka teraebut dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. [Antara]
Berita Terkait
-
Status Tersangka Tak Membuat Dokter Richard Lee Ditahan, Polisi Beberkan Alasan Kuncinya
-
Polisi Tunggu Labfor Kasus Kematian Sekeluarga di Warakas, Tak Mau Terburu-buru Tarik Dugaan Pidana
-
Polisi Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru, Kombes Iman: Semua Setara!
-
Sudah 5 Saksi Diperiksa Polisi, Mungkinkah Pelaku Teror Molotov ke Rumah DJ Donny Terungkap?
-
Perang Lawan Hoax SBY: Demokrat Polisikan 4 Akun YouTube dan TikTok, Ini Daftarnya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Masjid Raya Bandung Tak Lagi Jadi Aset Pemprov Jabar? Dedi Mulyadi: Tak Boleh Dibiayai APBD
-
Kemenpora dan BRI Salurkan Bonus Atlet yang Sukses di SEA Games 2025
-
Rudy Susmanto Minta Anggaran 2026 Kabupaten Bogor Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat
-
Warisan Utang Rp621 Miliar Hantui Jabar, Dedi Mulyadi Sebut Ruang Fiskal 2026 Terpukul Telak
-
Densus 88 Temukan 70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Jabar dan Jakarta Jadi Wilayah Terbanyak