SuaraJabar.id - Pasangan suami istri berinisial MAT (istri) dan CS (suami) ternyata merupakan aktor utama bisnis home industry pembuatan obat-obatan ilegal di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Tasikmalaya.
Keduanya merupakan pemasok utama bahan-bahan bisnis terlarang tersebut. Mereka sudah diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar bersama sejumlah tersangka lainnya yakni SYM, AS, AB, IS, S dan SS.
Pengungkapan kasus pil setan jenis LL dan Y bermula ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Polresta Tasikmalaya menggerebek rumah di Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya pada 12 Juni 2021.
Dari rumah tersebut, petugas gabungan mengamankan AS, AB, S dan IS beserta berbagai barang bukti seperti bahan obat, mesin pencetak obat dan obat bertuliskan LL dan YY yang siap edar.
Kemudian berdasarkan keterangan para tersangka, mereka bekerja untuk SYM dengan upah Rp 1,5 juta setiap bulannya. Petugas pun mengamankan SYM beserta barang bukti bahan obat Trihexyphenidyl 3 kilogram.
Hasil pengembangan, pada 30 Juni Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengamankan dua tersangka lainnya yakni MAT dan CS di daerah Cisaranten, Kota Bandung yang diketahui sebagai pemasok bahan-bahan obat ilegal.
"Dua-duanya sepasang suami istri, yang berperan istrinya (MAT)," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chainago saat gelar perkara di Lembang, KBB, Jumat (9/7/2021).
Tak berhenti di situ, pasangan suami istri tersebut ternyata memasok juga bahan-bahan serupa kepada tersangka SS yang memproduksinya di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, KBB.
Tempat yang disamarkan dengan peternakan ayam dan burung itupun sudah digeledah polisi berikut tersangkanya.
Baca Juga: Nasib Pelaku Wisata di Bandung Barat di Ujung Tanduk? Ini Penjelasan Hengky Kurniawan
"Alhamdulillah terakhir menemukan home industy di Lembang," ucap Erdi.
Total barang bukti obat-obatan ilegal jenis LL dan Y yang sudah diproduksi dan siap edar mencapai 1,5 juta butir dengan harga pasaran Rp 10 ribu per 10 butir.
"Sehingag diperkirakan dapat omzet Rp 1,5 miliar dari hasil produksi obat obatan terlarang," ujar Erdi.
Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka terancam hukuman maksimal 10-15 tahun karena melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dan Pasal 196.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat menambahkan, hasil produksi obat-obatan ini dijual ke luar daerah Jawa Barat. Seperti Jawa Timur, Kalimantan hingga Sulawesi.
"Dikirimnya melalui bus malam, semacam kargo. Di sana sudah ada yang menerima," ujar Rudy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
Terkini
-
5 Fakta Keren di Balik Proyek Tol Probowangi Rp4 Triliun yang Siap Hubungkan Ujung Timur Jawa
-
Babak Baru Korupsi Rp222 Miliar Bank BJB: KPK Panggil Bos Agensi Iklan, Kasus Semakin Terkuak
-
Siap-siap! 25 Ribu Unit Rumah Subsidi Akan Diluncurkan Tahun Ini
-
5 Fakta Mengejutkan Jalan 'Perawan' di Bogor yang Baru Dibangun Setelah 79 Tahun Merdeka
-
Tsunami dari Gempa M 8,7 Rusia Menuju Indonesia? Perintah Tegas BNPB untuk 5 Provinsi Ini