SuaraJabar.id - Pasangan suami istri berinisial MAT (istri) dan CS (suami) ternyata merupakan aktor utama bisnis home industry pembuatan obat-obatan ilegal di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Tasikmalaya.
Keduanya merupakan pemasok utama bahan-bahan bisnis terlarang tersebut. Mereka sudah diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar bersama sejumlah tersangka lainnya yakni SYM, AS, AB, IS, S dan SS.
Pengungkapan kasus pil setan jenis LL dan Y bermula ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Polresta Tasikmalaya menggerebek rumah di Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya pada 12 Juni 2021.
Dari rumah tersebut, petugas gabungan mengamankan AS, AB, S dan IS beserta berbagai barang bukti seperti bahan obat, mesin pencetak obat dan obat bertuliskan LL dan YY yang siap edar.
Kemudian berdasarkan keterangan para tersangka, mereka bekerja untuk SYM dengan upah Rp 1,5 juta setiap bulannya. Petugas pun mengamankan SYM beserta barang bukti bahan obat Trihexyphenidyl 3 kilogram.
Hasil pengembangan, pada 30 Juni Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengamankan dua tersangka lainnya yakni MAT dan CS di daerah Cisaranten, Kota Bandung yang diketahui sebagai pemasok bahan-bahan obat ilegal.
"Dua-duanya sepasang suami istri, yang berperan istrinya (MAT)," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chainago saat gelar perkara di Lembang, KBB, Jumat (9/7/2021).
Tak berhenti di situ, pasangan suami istri tersebut ternyata memasok juga bahan-bahan serupa kepada tersangka SS yang memproduksinya di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, KBB.
Tempat yang disamarkan dengan peternakan ayam dan burung itupun sudah digeledah polisi berikut tersangkanya.
Baca Juga: Nasib Pelaku Wisata di Bandung Barat di Ujung Tanduk? Ini Penjelasan Hengky Kurniawan
"Alhamdulillah terakhir menemukan home industy di Lembang," ucap Erdi.
Total barang bukti obat-obatan ilegal jenis LL dan Y yang sudah diproduksi dan siap edar mencapai 1,5 juta butir dengan harga pasaran Rp 10 ribu per 10 butir.
"Sehingag diperkirakan dapat omzet Rp 1,5 miliar dari hasil produksi obat obatan terlarang," ujar Erdi.
Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka terancam hukuman maksimal 10-15 tahun karena melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dan Pasal 196.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat menambahkan, hasil produksi obat-obatan ini dijual ke luar daerah Jawa Barat. Seperti Jawa Timur, Kalimantan hingga Sulawesi.
"Dikirimnya melalui bus malam, semacam kargo. Di sana sudah ada yang menerima," ujar Rudy.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Jalur Bogor-Sukabumi: 5 Orang Luka, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat
-
Pangandaran Diserbu 25 Ribu Kendaraan! Polisi Terapkan Rekayasa di Jalur Emplak
-
Niat Hindari Macet Malah Kena Zonk! Ribuan Pemudik Garut-Bandung Kembali Terjebak Malam Ini
-
Lebaran Singkat, Cuan PKB Meroket: Efek "Promo 10 Persen" Dedi Mulyadi Tembus Rp 18,8 Miliar
-
Diskon 10 Persen Berbuah Manis: Dedi Mulyadi Panen Pajak, Siap "Gaspol" Jalan Bolong