SuaraJabar.id - Pasangan suami istri berinisial MAT (istri) dan CS (suami) ternyata merupakan aktor utama bisnis home industry pembuatan obat-obatan ilegal di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Tasikmalaya.
Keduanya merupakan pemasok utama bahan-bahan bisnis terlarang tersebut. Mereka sudah diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar bersama sejumlah tersangka lainnya yakni SYM, AS, AB, IS, S dan SS.
Pengungkapan kasus pil setan jenis LL dan Y bermula ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Polresta Tasikmalaya menggerebek rumah di Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya pada 12 Juni 2021.
Dari rumah tersebut, petugas gabungan mengamankan AS, AB, S dan IS beserta berbagai barang bukti seperti bahan obat, mesin pencetak obat dan obat bertuliskan LL dan YY yang siap edar.
Baca Juga: Nasib Pelaku Wisata di Bandung Barat di Ujung Tanduk? Ini Penjelasan Hengky Kurniawan
Kemudian berdasarkan keterangan para tersangka, mereka bekerja untuk SYM dengan upah Rp 1,5 juta setiap bulannya. Petugas pun mengamankan SYM beserta barang bukti bahan obat Trihexyphenidyl 3 kilogram.
Hasil pengembangan, pada 30 Juni Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengamankan dua tersangka lainnya yakni MAT dan CS di daerah Cisaranten, Kota Bandung yang diketahui sebagai pemasok bahan-bahan obat ilegal.
"Dua-duanya sepasang suami istri, yang berperan istrinya (MAT)," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chainago saat gelar perkara di Lembang, KBB, Jumat (9/7/2021).
Tak berhenti di situ, pasangan suami istri tersebut ternyata memasok juga bahan-bahan serupa kepada tersangka SS yang memproduksinya di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, KBB.
Tempat yang disamarkan dengan peternakan ayam dan burung itupun sudah digeledah polisi berikut tersangkanya.
Baca Juga: Korupsi Bansos KBB, KPK Cecar Sekda Asep Sodikin, Telisik Penerimaan Uang Bupati Aa Umbara
"Alhamdulillah terakhir menemukan home industy di Lembang," ucap Erdi.
Total barang bukti obat-obatan ilegal jenis LL dan Y yang sudah diproduksi dan siap edar mencapai 1,5 juta butir dengan harga pasaran Rp 10 ribu per 10 butir.
"Sehingag diperkirakan dapat omzet Rp 1,5 miliar dari hasil produksi obat obatan terlarang," ujar Erdi.
Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka terancam hukuman maksimal 10-15 tahun karena melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dan Pasal 196.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat menambahkan, hasil produksi obat-obatan ini dijual ke luar daerah Jawa Barat. Seperti Jawa Timur, Kalimantan hingga Sulawesi.
"Dikirimnya melalui bus malam, semacam kargo. Di sana sudah ada yang menerima," ujar Rudy.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Ricuh! Acara Masak Besar Bobon Santoso di Bandung Panen Copet, Jurnalis Turut Jadi Korban
-
Ada Apa dengan Pekerja KAI? SP-KAI Bongkar Isu Kesehatan dan Keadilan di Depan DPR RI
-
BNI Gandeng BUMDes Yogyakarta untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemerataan Ekonomi Desa
-
Reaksi Kocak Anak Kecil Saat Ada Dedi Mulyadi Bicara Soal Barak Militer: Aku Mau Makan
-
Dedi Mulyadi Dikritik Lemhannas: Pendidikan Militer Bukan Solusi Kenakalan Remaja