SuaraJabar.id - Pasangan suami istri berinisial MAT (istri) dan CS (suami) ternyata merupakan aktor utama bisnis home industry pembuatan obat-obatan ilegal di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Tasikmalaya.
Keduanya merupakan pemasok utama bahan-bahan bisnis terlarang tersebut. Mereka sudah diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar bersama sejumlah tersangka lainnya yakni SYM, AS, AB, IS, S dan SS.
Pengungkapan kasus pil setan jenis LL dan Y bermula ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Polresta Tasikmalaya menggerebek rumah di Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya pada 12 Juni 2021.
Dari rumah tersebut, petugas gabungan mengamankan AS, AB, S dan IS beserta berbagai barang bukti seperti bahan obat, mesin pencetak obat dan obat bertuliskan LL dan YY yang siap edar.
Kemudian berdasarkan keterangan para tersangka, mereka bekerja untuk SYM dengan upah Rp 1,5 juta setiap bulannya. Petugas pun mengamankan SYM beserta barang bukti bahan obat Trihexyphenidyl 3 kilogram.
Hasil pengembangan, pada 30 Juni Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengamankan dua tersangka lainnya yakni MAT dan CS di daerah Cisaranten, Kota Bandung yang diketahui sebagai pemasok bahan-bahan obat ilegal.
"Dua-duanya sepasang suami istri, yang berperan istrinya (MAT)," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chainago saat gelar perkara di Lembang, KBB, Jumat (9/7/2021).
Tak berhenti di situ, pasangan suami istri tersebut ternyata memasok juga bahan-bahan serupa kepada tersangka SS yang memproduksinya di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, KBB.
Tempat yang disamarkan dengan peternakan ayam dan burung itupun sudah digeledah polisi berikut tersangkanya.
Baca Juga: Nasib Pelaku Wisata di Bandung Barat di Ujung Tanduk? Ini Penjelasan Hengky Kurniawan
"Alhamdulillah terakhir menemukan home industy di Lembang," ucap Erdi.
Total barang bukti obat-obatan ilegal jenis LL dan Y yang sudah diproduksi dan siap edar mencapai 1,5 juta butir dengan harga pasaran Rp 10 ribu per 10 butir.
"Sehingag diperkirakan dapat omzet Rp 1,5 miliar dari hasil produksi obat obatan terlarang," ujar Erdi.
Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka terancam hukuman maksimal 10-15 tahun karena melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dan Pasal 196.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat menambahkan, hasil produksi obat-obatan ini dijual ke luar daerah Jawa Barat. Seperti Jawa Timur, Kalimantan hingga Sulawesi.
"Dikirimnya melalui bus malam, semacam kargo. Di sana sudah ada yang menerima," ujar Rudy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Poin Penting Macan Tutul Masuk Pemukiman di Bandung, Kini Jalani Rehabilitasi di Garut
-
Status Tanggap Darurat Longsor Cisarua Dicabut, Bandung Barat Masuki Tahap Transisi Pemulihan
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Biayai Lebih dari 118 Ribu Debitur KPR Subsidi
-
4 Rekomendasi Destinasi Wisata di Purwakarta - Karawang, Cocok untuk Keluarga dan Gen Z
-
Pasca Dibentuknya Board of Peace, Kasih Palestina dan Beberapa NGO Bentuk IGI