SuaraJabar.id - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menutup sementara dua pabrik di Kecamatan Citeureup yang 54 pekerjanya terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kami diinstruksikan Ibu Bupati Ade Yasin untuk menutup dua pabrik ini karena mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa ada pabrik yang nekad beroperasi padahal karyawannya banyak yang terpapar Covid-19," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah penertiban, Selasa (13/7/2021).
Menurutnya, pimpinan dua pabrik yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat itu akan disidang tindak pidana ringan/tipiring dengan denda maksimal Rp50 juta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengajak para pelaku industri agar taat menerapkan protokol kesehatan agar sektor perekonomian tak terganggu.
"Kami mengajak teman-teman pengusaha untuk lebih meningkatkan lagi penerapan protokol kesehatan, terutama di lingkungan kerja dan sarana umum yang ada di perusahaannya masing-masing," ujarnya.
Ia khawatir, ketika pegawai industri abai dalam menerapkan prokes, justru akan menghambat aktivitas industri itu sendiri ketika pegawainya terpapar Covid-19.
Politisi Partai Gerindra itu menyebutkan bahwa penerapan protokol kesehatan memerlukan kedisiplinan. Sehingga ia mengingatkan, agar protokol kesehatan di lingkungan industri bukan untuk sekedar menghindari sanksi dari pemerintah.
"Harus dilandasi kesadaran bersama untuk menjaga satu sama lain terhindar dari paparan Covid-19," kata Rudy. (Antara)
Baca Juga: Pendaftaran CPNS di Bogor Dibuka!
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil
-
Program BRI Peduli Komitmen Salurkan Bantuan ke Lebih dari 40 Lokasi Bencana