Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Selasa, 13 Juli 2021 | 21:54 WIB
Petugas Satpol PP saat menutup sementara dua pabrik di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/7/2021). (Antara/HO-Pemkab Bogor)

SuaraJabar.id - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menutup sementara dua pabrik di Kecamatan Citeureup yang 54 pekerjanya terkonfirmasi positif Covid-19.

"Kami diinstruksikan Ibu Bupati Ade Yasin untuk menutup dua pabrik ini karena mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa ada pabrik yang nekad beroperasi padahal karyawannya banyak yang terpapar Covid-19," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah penertiban, Selasa (13/7/2021).

Menurutnya, pimpinan dua pabrik yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat itu akan disidang tindak pidana ringan/tipiring dengan denda maksimal Rp50 juta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengajak para pelaku industri agar taat menerapkan protokol kesehatan agar sektor perekonomian tak terganggu.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS di Bogor Dibuka!

"Kami mengajak teman-teman pengusaha untuk lebih meningkatkan lagi penerapan protokol kesehatan, terutama di lingkungan kerja dan sarana umum yang ada di perusahaannya masing-masing," ujarnya.

Ia khawatir, ketika pegawai industri abai dalam menerapkan prokes, justru akan menghambat aktivitas industri itu sendiri ketika pegawainya terpapar Covid-19.

Politisi Partai Gerindra itu menyebutkan bahwa penerapan protokol kesehatan memerlukan kedisiplinan. Sehingga ia mengingatkan, agar protokol kesehatan di lingkungan industri bukan untuk sekedar menghindari sanksi dari pemerintah.

"Harus dilandasi kesadaran bersama untuk menjaga satu sama lain terhindar dari paparan Covid-19," kata Rudy. (Antara)

Baca Juga: Khawatir Jadi Klaster Baru, Vaksinasi Massal di Stadion Pakansari Ditutup

Load More