SuaraJabar.id - Tiga warga negara asing atau WNA China yang diamankan di sebuah area pertambangan di Sukabumi terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam hal izin tinggal.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Taufan mengatakan, ketiga WNA China itu bakal dideportasi ke negara asalnya.
"Yang tiga orang ini sementara sambil menunggu tiketnya masih ditahan di kantor," ujar Taufan, Jumat (16/7/2021).
Sebelumnya, petugas gabungan mengamankan lima WNA di sebuah area pertambangan di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (15/7/2021).
Baca Juga: Wah! Diam-diam Arab Saudi Izinkan Ratusan Jemaah Malaysia Berhaji Tahun Ini
WNA yang diamankan adalah empat WNA China dan satu WNA Malaysia. Setelah diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, dua dari WNA dibebaskan karena memiliki izin tinggal yang sesuai dan tidak bermasalah.
Taufan, mengatakan kedua WNA yang dibebaskan tersebut berasal dari China (berinisial Chen) dan Malaysia (berinisial Lim). Ia menyebut Kartu Ijin Tinggal Terbatas atau KITAS kedua WNA ini telah sesuai.
"Izin tinggalnya sesuai. KITAS-nya juga keluaran Sukabumi, makanya gak ada masalah. Setelah pemeriksaan langsung disuruh pulang," kata dia.
Taufan menjelaskan kedua WNA yang dilepaskan itu datang ke lokasi tambang yang dikelola Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi atau KTRS di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, sebagai investor.
"Keduanya sebagai investor," imbuhnya.
Baca Juga: Dapat Ratusan Izin Haji dari Saudi, Menag Malaysia Banggakan Diplomasi dan Akhlak Terpuji
Sebelumnya lima WNA diamankan tim gabungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi dan kepolisian dari area tambang di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis 15 Juli 2021.
Empat WNA asal Cina dan satu dari Malaysia ini kemudian diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi untuk diperiksa kelengkapan berkas administrasi keberadaannya di Indonesia, khususnya di Desa Cihaur.
Berita Terkait
-
DK PBB Gagal Sahkan Gencatan Senjata Gaza, Malaysia Beri Kecaman Keras
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Cadangan Melimpah, MIND ID Targetkan Indonesia Kuasai Pasar Mineral Dunia
-
Kemensos dan Kemen Imipas Jalin Kerjasama Rehabilitasi Sosial Warga Binaan
-
Kementerian Imipas Sebut Belum Ada Kesepakatan Pemulangan Mary Jane ke Filipina
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend