Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 17 Juli 2021 | 14:28 WIB
Ratusan orang menggelar aksi di Kantor Wali Kota Banjar untuk meminta kebijakan atas penerapan aturan PPKM Darurat, Jumat (16/7/2021).

Sebagaimana aturannya, lanjut Aan, pembeli tidak boleh makan di tempat, apalagi melewati jam operasional selama PPKM Darurat.

Sedangkan untuk pelaku seni budaya dan bidang pendidikan masih menunggu keputusan sampai tanggal 20 Juli nanti.

“Memang itu aturannya dari pusat. Namun, hasil dari diskusi tadi dengan Wali Kota akhirnya para pedagang sudah bisa jualan lagi,” ungkapnya.

Meski sudah boleh jualan, namun khusus pedagang pasar hanya sampai pukul 15.00 WIB dengan ketentuan menaati prokes.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Ojol Boleh Lintasi Titik Penyekatan PPKM Darurat

Sedangkan yang biasa berjualan di Alun-alun juga beraktivitas lagi, namun hanya di luar arena alun-alun.

“Adapun yang jualan mulai pukul 17.00 WIB, itu boleh buka sampai pukul 22.00 dan hanya bisa take away saja,” pungkasnya.

Load More