SuaraJabar.id - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat menerapkan sanksi bagi pelanggar. Terutama bagi pedagang yang masih nekat berjualan di atas jam operasional yang sudah ditentukan.
Bila tetap melanggar, petugas akan menyita kartu identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Selanjutnya, pedagang harus mengambil KTP tersebut dengan terlebih dahulu melakukan sidang dan membayar denda di pengadilan.
Namun, dalam realitanya, pedagang yang akan mengambil KTP justru dipersulit.
Padahal, mereka sudah datang sedari pagi untuk menghindari adanya kerumunan. Bahkan, mereka harus kesana kemari demi mengambil KTP.
Hal tersebut seperti yang dialami oleh warganet ini. Melalui akun instagram @beatbobe_, dirinya menjelaskan bagaimana perjuangannya demi mendapatkan KTP-nya kembali.
“Pak/Bu ini cerita sedikit mungkin saya mewakili pedagang yg penghasilanya tidak menentu bahkan tidak ada sama sekali karena penutupan toko oleh aturan PPKM,” tulisnya pada caption saat mengawali cerita.
Di dalam foto yang diunggah tersebut terlihat kerumunan orang yang berada di depan pengadilan.
Pemilik akun yang diketahui bernama Faizal Budiman ini juga men-tag sejumla akun, salah satunya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dia mengungkapkan, minggu lalu dirinya mendapat surat dari tim keamanan PPKM yang menyatakan bahwa dia melanggar aturan karena membuka toko.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Anies Belum Dapat Arahan dari Pemerintah Pusat
“Padahal didlm toko hnya ada adik saya sendiri sedang membungkus pesanan online. Didalam surat tertulis bahwa adik saya adalah tersangka pelanggar aturan PPKM dengan penyitaan KTP lalu harus sidang dan membayar denda,” lanjutnya.
Dia pun menyanggupi hal tersebut. Pada hari ini, Jumat, 16 Juli 2021, dirinya datang bersama adiknya pukul 07.30 agar tidak telat.
Namun, sesampainya di pengadilan, rupanya sudah ada beberapa orang yang menunggu lebih pagi. Hingga pukul 08.30, dirinya tidak kunjung mendapat informasi, bahkan pengadilan pun belum dibuka sama sekali.
“Malah beberapa mobil mewah berdatangan diatas jam8 pagi dimana jam masuk kerja pngadilan. Oke gpp saya tunggu deh,” jelasnya.
Dia melanjutkan, baru pada pukul 09.00 terdapat informasi yang menyatakan bahwa pengambilan KTP atau barang sitaan berada di kejaksaan. Tak ingin telat, dia pun bergegas ke kejaksaan.
Rupanya, di sana sudah berkumpul beberapa orang dengan informasi bahwa KTP tidak bisa diambil sebelum ada keputusan dari pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Ancam Ekonomi Warga, Mulyadi 'Tantang' Hanif Soal Penyegelan Wisata Puncak yang Kian Panas
-
BYD ATTO 1 Tunjukkan Kelincahan dan Efisiensi di Rute Bandung-Garut
-
Viral! Kasur Pasien RSUD Cut Meutia Aceh Digerayangi Belatung, Netizen: Malah Tambah Sakit
-
Lagi! Siswa SD di Ciamis Keracunan Massal Usai Santap MBG
-
Mau Lihat Pegawai Termalas Pemprov Jabar? Di Sini Kata Dedi Mulyadi