SuaraJabar.id - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat menerapkan sanksi bagi pelanggar. Terutama bagi pedagang yang masih nekat berjualan di atas jam operasional yang sudah ditentukan.
Bila tetap melanggar, petugas akan menyita kartu identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Selanjutnya, pedagang harus mengambil KTP tersebut dengan terlebih dahulu melakukan sidang dan membayar denda di pengadilan.
Namun, dalam realitanya, pedagang yang akan mengambil KTP justru dipersulit.
Padahal, mereka sudah datang sedari pagi untuk menghindari adanya kerumunan. Bahkan, mereka harus kesana kemari demi mengambil KTP.
Hal tersebut seperti yang dialami oleh warganet ini. Melalui akun instagram @beatbobe_, dirinya menjelaskan bagaimana perjuangannya demi mendapatkan KTP-nya kembali.
“Pak/Bu ini cerita sedikit mungkin saya mewakili pedagang yg penghasilanya tidak menentu bahkan tidak ada sama sekali karena penutupan toko oleh aturan PPKM,” tulisnya pada caption saat mengawali cerita.
Di dalam foto yang diunggah tersebut terlihat kerumunan orang yang berada di depan pengadilan.
Pemilik akun yang diketahui bernama Faizal Budiman ini juga men-tag sejumla akun, salah satunya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dia mengungkapkan, minggu lalu dirinya mendapat surat dari tim keamanan PPKM yang menyatakan bahwa dia melanggar aturan karena membuka toko.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Anies Belum Dapat Arahan dari Pemerintah Pusat
“Padahal didlm toko hnya ada adik saya sendiri sedang membungkus pesanan online. Didalam surat tertulis bahwa adik saya adalah tersangka pelanggar aturan PPKM dengan penyitaan KTP lalu harus sidang dan membayar denda,” lanjutnya.
Dia pun menyanggupi hal tersebut. Pada hari ini, Jumat, 16 Juli 2021, dirinya datang bersama adiknya pukul 07.30 agar tidak telat.
Namun, sesampainya di pengadilan, rupanya sudah ada beberapa orang yang menunggu lebih pagi. Hingga pukul 08.30, dirinya tidak kunjung mendapat informasi, bahkan pengadilan pun belum dibuka sama sekali.
“Malah beberapa mobil mewah berdatangan diatas jam8 pagi dimana jam masuk kerja pngadilan. Oke gpp saya tunggu deh,” jelasnya.
Dia melanjutkan, baru pada pukul 09.00 terdapat informasi yang menyatakan bahwa pengambilan KTP atau barang sitaan berada di kejaksaan. Tak ingin telat, dia pun bergegas ke kejaksaan.
Rupanya, di sana sudah berkumpul beberapa orang dengan informasi bahwa KTP tidak bisa diambil sebelum ada keputusan dari pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Persib Bandung Menggila, Gakuto Notsuda dan Ragnar Oratmangoen Resmi Gabung
-
BRI Tingkatkan Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko untuk Cegah Fraud
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup
-
Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati
-
Evakuasi Dramatis Pendaki 145 Kg di Gunung Gede Pangrango