Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 17 Juli 2021 | 15:08 WIB
Terjadi kerumunan warga yang akan mengurus sidangTipiring di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (16/7/2021). [Tangkapan layar Instagram @bdg.info]

SuaraJabar.id - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat menerapkan sanksi bagi pelanggar. Terutama bagi pedagang yang masih nekat berjualan di atas jam operasional yang sudah ditentukan.

Bila tetap melanggar, petugas akan menyita kartu identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Selanjutnya, pedagang harus mengambil KTP tersebut dengan terlebih dahulu melakukan sidang dan membayar denda di pengadilan.

Namun, dalam realitanya, pedagang yang akan mengambil KTP justru dipersulit.

Padahal, mereka sudah datang sedari pagi untuk menghindari adanya kerumunan. Bahkan, mereka harus kesana kemari demi mengambil KTP.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Anies Belum Dapat Arahan dari Pemerintah Pusat

Hal tersebut seperti yang dialami oleh warganet ini. Melalui akun instagram @beatbobe_, dirinya menjelaskan bagaimana perjuangannya demi mendapatkan KTP-nya kembali.

“Pak/Bu ini cerita sedikit mungkin saya mewakili pedagang yg penghasilanya tidak menentu bahkan tidak ada sama sekali karena penutupan toko oleh aturan PPKM,” tulisnya pada caption saat mengawali cerita.

Di dalam foto yang diunggah tersebut terlihat kerumunan orang yang berada di depan pengadilan.

Pemilik akun yang diketahui bernama Faizal Budiman ini juga men-tag sejumla akun, salah satunya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dia mengungkapkan, minggu lalu dirinya mendapat surat dari tim keamanan PPKM yang menyatakan bahwa dia melanggar aturan karena membuka toko.

Baca Juga: Wacana PPKM Darurat Diperpanjang, Ekonom Sorot Dampak Ekonomi

“Padahal didlm toko hnya ada adik saya sendiri sedang membungkus pesanan online. Didalam surat tertulis bahwa adik saya adalah tersangka pelanggar aturan PPKM dengan penyitaan KTP lalu harus sidang dan membayar denda,” lanjutnya.

Dia pun menyanggupi hal tersebut. Pada hari ini, Jumat, 16 Juli 2021, dirinya datang bersama adiknya pukul 07.30 agar tidak telat.

Namun, sesampainya di pengadilan, rupanya sudah ada beberapa orang yang menunggu lebih pagi. Hingga pukul 08.30, dirinya tidak kunjung mendapat informasi, bahkan pengadilan pun belum dibuka sama sekali.

“Malah beberapa mobil mewah berdatangan diatas jam8 pagi dimana jam masuk kerja pngadilan. Oke gpp saya tunggu deh,” jelasnya.

Dia melanjutkan, baru pada pukul 09.00 terdapat informasi yang menyatakan bahwa pengambilan KTP atau barang sitaan berada di kejaksaan. Tak ingin telat, dia pun bergegas ke kejaksaan.

Rupanya, di sana sudah berkumpul beberapa orang dengan informasi bahwa KTP tidak bisa diambil sebelum ada keputusan dari pengadilan.

Load More