SuaraJabar.id - Antropolog Budi Rajab menilai kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hanya akan "menyiksa" masyarakat menengah ke bawah.
Untuk itu, pemerihati sosial itu menyarankan agar Presiden Joko Widodo tak memperpanjang kebijakan tersebut.
Budi menyarankan untuk menggantinya dengan cara lain, yang tak memberatkan masyarakat.
"Janganlah diperpanjang kalau memang jumlah penderita COVID-19 ini tidak meningkat tajam karena dampaknya sudah terasa," ujar Budi dihubungi Suara.com, belum lama ini.
Menurut Budi, kebijakan perpanjangan PPKM Darurat justru akan memancing amarah rakyat yang berpenghasilan menengah ke bawah.
Sebab, dengan aturan yang tertera dalam PPKM Darurat terdapat kebijakan yang memberatkan bagi masyarakat.
Bahkan bisa saja memancing masyarakat turun ke jalan untuk menggelar aksi protes.
"Ya mungkin saja itu (aksi), karena itu masalah perut yang utama dampaknya ekonomi terutama kelas menengah ke bawah. Itu yang utama. Siapa yang bisa menahan masalah perut," ujar Budi.
Dikatakan Budi, PPKM Darurat yang sudah diterapkan sejak 3 Juli 2020 ini belum efektif untuk menekan laju penularan COVID-19.
Selain itu, dirinya juga menyoroti arogansi yang dilakukan petugas di lapangan dalam menegakan aturan.
"Kelihatannya enggak (efektif) karena dari atas ke bawah berbeda implemetasinya. Kalau dibawah pelaksanannya rada garang-garang, yang bawah ini humanisnya gak gak ada," sebut Budi.
Baca Juga: RSUD Belum Sediakan Ruang Operasi Khusus Pasien Covid-19, Nakes Jadi Lebih Rentan Tertular
Untuk itu, dirinya menyarankan pemerintah untuk mencari solusi lain dalam penanganan COVID-19 ini.
Intinya, kata dia, jangan sampai kebijakan yang dibuat sampai menyengsarakan masyarakat menengah ke bawah.
"Kalau memungkinkan dengan PPKM Darurat ini diubah. Kan pasti ada cara-cara yang lebih baik, lebih efektif. Jangan sampai jadi korban masyarakat menengah ke bawah ini," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan Presiden Joko Widodo telah memutuskan memperpanjang penerapan PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021.
Pernyataan itupun disoroti Budi. Sebab menurutnya yang mengumumkan kebijakan tersebut seharusnya Presiden Joko Widodo atau Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang diutus Joko Widodo.
"Seharusnya Presiden atau Pak Luhut (yang mengumumkan) sebagai pimpinan masalah penanagann Covid ini," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Fitur Baru BRImo Dari BRI: Beli Obat Online Mudah via Apotek K-24
-
Desa BRILian dari BRI Berdayakan Masyarakat Desa Manemeng
-
Misteri Mr X di Sangrawayang Terpecahkan! Ternyata Wisatawan Depok yang Hanyut dari Banten
-
Mr X di Tengah Lautan: Nelayan Sangrawayang Temukan Jasad Mengapung 1 Mil dari Bibir Pantai
-
Mencekam! Travel Terjun ke Jurang 10 Meter di Sukabumi: Ibu dan Balita Menangis di Dasar Lembah