SuaraJabar.id - Kebijakan buka tutup jalan di Kota Bandung mengalami pelonggaran di masa perpanjangan PPKM Darurat yang akan berlangsung hingga 25 Juli 2021 nanti.
Jika sebelumnya penutupan jalan diberlakukan selama tiga termin yaitu pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB, pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB, dan pukul 18.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, buka tutup jalan hanya akan dilakukan pada pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari relaksasi di sektor ekonomi.
"Pertemuan di Pendopo pak wali kota, pak kapolrestabes dan pak dandim ketemu perwakilan warga, ada aspirasi sekarang hanya 1 kali penutupan nggak tiga kali hanya sore sampai pagi," ujar Yana Mulyana, Rabu (21/7/2021).
Ia melanjutkan, jika masyarakat memiliki kepentingan yang darurat saat penutupan jalan maka dapat membuka sekat dengan terlebih dahulu menghubungi petugas.
Yana mengatakan, kebijakan penutupan jalan dikembalikan seperti sebelum PPKM Darurat berlangsung.
Keputusan Relaksasi Ekonomi
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan Pemkot Bandung akan menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang PPKM dengan rapat melibatkan seluruh instansi dan lembaga terkait.
Pemkot Bandung akan melakukan relaksasi di sektor ekonomi mengacu kepada keputusan tersebut.
Baca Juga: PPKM Darurat, Harga Sembako di Bandar Lampung Stabil
"Kami memberikan relaksasi kepada para pelaku usaha formal dan informal termasuk PKL pada malam hari itu yang akan direlaksasi tapi prinsipnya mau diluar atau di dalam dine in tidak diperbolehkan tetap harus take away," katanya.
Pemkot Bandung juga akan menyesuaikan kebijakan work from home (WFH) dan relaksasi jam operasional. Ema mengatakan saat ini level kewaspadaan penyebaran Covid-19 masih berada di level 4 penyebaran Covid-19 yang naik turun.
"Kafe, restoran dan PKL (kuliner) tidak boleh dine in tapi take away saya melihatnya eksplisit di Inmendagri nomor 22, yang ada relaksasi jam operasional dilonggarkan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil
-
Program BRI Peduli Komitmen Salurkan Bantuan ke Lebih dari 40 Lokasi Bencana