SuaraJabar.id - Kebijakan buka tutup jalan di Kota Bandung mengalami pelonggaran di masa perpanjangan PPKM Darurat yang akan berlangsung hingga 25 Juli 2021 nanti.
Jika sebelumnya penutupan jalan diberlakukan selama tiga termin yaitu pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB, pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB, dan pukul 18.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, buka tutup jalan hanya akan dilakukan pada pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari relaksasi di sektor ekonomi.
"Pertemuan di Pendopo pak wali kota, pak kapolrestabes dan pak dandim ketemu perwakilan warga, ada aspirasi sekarang hanya 1 kali penutupan nggak tiga kali hanya sore sampai pagi," ujar Yana Mulyana, Rabu (21/7/2021).
Ia melanjutkan, jika masyarakat memiliki kepentingan yang darurat saat penutupan jalan maka dapat membuka sekat dengan terlebih dahulu menghubungi petugas.
Yana mengatakan, kebijakan penutupan jalan dikembalikan seperti sebelum PPKM Darurat berlangsung.
Keputusan Relaksasi Ekonomi
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan Pemkot Bandung akan menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang PPKM dengan rapat melibatkan seluruh instansi dan lembaga terkait.
Pemkot Bandung akan melakukan relaksasi di sektor ekonomi mengacu kepada keputusan tersebut.
Baca Juga: PPKM Darurat, Harga Sembako di Bandar Lampung Stabil
"Kami memberikan relaksasi kepada para pelaku usaha formal dan informal termasuk PKL pada malam hari itu yang akan direlaksasi tapi prinsipnya mau diluar atau di dalam dine in tidak diperbolehkan tetap harus take away," katanya.
Pemkot Bandung juga akan menyesuaikan kebijakan work from home (WFH) dan relaksasi jam operasional. Ema mengatakan saat ini level kewaspadaan penyebaran Covid-19 masih berada di level 4 penyebaran Covid-19 yang naik turun.
"Kafe, restoran dan PKL (kuliner) tidak boleh dine in tapi take away saya melihatnya eksplisit di Inmendagri nomor 22, yang ada relaksasi jam operasional dilonggarkan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Polisi Sita 18 Motor Curian, Komplotan Curanmor Bersenjata Api Rakitan Dibekuk di Sumedang
-
Persib Bandung vs Persija, Igor Tolic: Bukan Soal Bermain Indah, Tapi Menang!
-
Cikole dan Cibeureum Sarang Pengungkapan Narkoba, 43 Tersangka Diciduk Polres Sukabumi
-
Bejat! Ayah di Sukabumi Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Polisi Tetapkan Tersangka
-
Olahraga dan Jaga Lingkungan, Satu Tiket Pelari untuk Pohon Konservasi Gunung Gede Pangrango