SuaraJabar.id - Kebijakan buka tutup jalan di Kota Bandung mengalami pelonggaran di masa perpanjangan PPKM Darurat yang akan berlangsung hingga 25 Juli 2021 nanti.
Jika sebelumnya penutupan jalan diberlakukan selama tiga termin yaitu pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB, pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB, dan pukul 18.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, buka tutup jalan hanya akan dilakukan pada pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari relaksasi di sektor ekonomi.
"Pertemuan di Pendopo pak wali kota, pak kapolrestabes dan pak dandim ketemu perwakilan warga, ada aspirasi sekarang hanya 1 kali penutupan nggak tiga kali hanya sore sampai pagi," ujar Yana Mulyana, Rabu (21/7/2021).
Ia melanjutkan, jika masyarakat memiliki kepentingan yang darurat saat penutupan jalan maka dapat membuka sekat dengan terlebih dahulu menghubungi petugas.
Yana mengatakan, kebijakan penutupan jalan dikembalikan seperti sebelum PPKM Darurat berlangsung.
Keputusan Relaksasi Ekonomi
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan Pemkot Bandung akan menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang PPKM dengan rapat melibatkan seluruh instansi dan lembaga terkait.
Pemkot Bandung akan melakukan relaksasi di sektor ekonomi mengacu kepada keputusan tersebut.
Baca Juga: PPKM Darurat, Harga Sembako di Bandar Lampung Stabil
"Kami memberikan relaksasi kepada para pelaku usaha formal dan informal termasuk PKL pada malam hari itu yang akan direlaksasi tapi prinsipnya mau diluar atau di dalam dine in tidak diperbolehkan tetap harus take away," katanya.
Pemkot Bandung juga akan menyesuaikan kebijakan work from home (WFH) dan relaksasi jam operasional. Ema mengatakan saat ini level kewaspadaan penyebaran Covid-19 masih berada di level 4 penyebaran Covid-19 yang naik turun.
"Kafe, restoran dan PKL (kuliner) tidak boleh dine in tapi take away saya melihatnya eksplisit di Inmendagri nomor 22, yang ada relaksasi jam operasional dilonggarkan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Gus Dul: Pembentukan Ditjen Pesantren oleh Prabowo Adalah Hadiah Terbaik dan Tonggak Sejarah Baru
-
Sampurasun! Bank Mandiri Rayakan 27 Tahun Sinergi Majukan Negeri, Resmikan Livin' Fest Bandung 2025
-
Dua Gol Mulus Bawa Persib Kuasai Asia! Taklukkan Selangor, Jaga Jarak di Puncak ACL 2
-
15.600 Ponpes Jabar Terancam? Iwan Suryawan Desak Dana Hibah 2026 Khusus Penyelamat Bangunan
-
Jawa Barat Zona Merah Keracunan MBG Tertinggi Nasional: Ribuan Anak Jadi Korban!