SuaraJabar.id - Pengelola objek wisata kebun binatang di Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus memutar otak untuk memberi pakan terhadap satwa peliharaan mereka di tengah kondisi tak ada pemasukan akibat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Sebab, sejak kebijakan tersebut diterapkan pada 3 Juli hingga 20 Juli, dan kini berganti nama menjadi PPKM Level 3 dan 4, objek wisata di Bandung Barat tetap ditutup.
Pengelola objek wisata Lembang Parkir and Zoo, Iwan Susanto mengatakan, sejak ada kebijakan objek wisata ditutup, otomatis pihaknya kehilangan pendapatan. Meski begitu, pihaknya berupaya agar satwa yang ada tetap mendapat pakan.
"Karena pemasukan tidak ada, biaya pakan satwa tetap berjalan dari dana pribadi owner," ujar Iwan saat dihubungi Suara.com, Kamis (22/7/2021).
Dikatakannya, setiap bulan pihaknya harus mengeluarkan budget hingga Rp 120 juta untuk biaya pakan sekitar 640 ekor satwa yang ada di Lembang Park and Zoo.
"Per bulan biasanya kurang lebih Rp 120 juta," ucap Iwan.
Agar beban biaya operasional tak terlalu memberatkan, Iwan mengaku sudah mengajukan biaya kompensasi.
Ia sudah mendengar informasi adanya Bantuan Pemerintah untuk Pariwisata (BPKP) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf).
Berdasarkan data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), total kerugian pengusaha pariwisata di Bandung Barat diperkirakan mencapai Rp 39 miliar yang terdata dari 23 perusahaan sejak Maret 2020.
Baca Juga: Kelompok Anarko Disebut Susupi Aksi Tolak PPKM Darurat di Kota Bandung
"Kemarin saya rekap, dari 23 perushaan dari bulan dari Maret (2020) itu kerugiannya Rp 39 miliar," ungkap Wakil Ketua PHRI KBB, Eko Suprianto.
Selain kerugian bagi pengusahnya, yang paling terdampak lainnya adalah karyawan. Ada sekitar 900 orang karyawan bisnis pariwisata di KBB, khususnya di Lembang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan hingga dikurangi jam kerja.
Bisnis pariwisata di Bandung Barat kian suram ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pengusaha pun pasrah apabila kebijakan yang sudah berlangsung sejak 3 Juli lalu itu diperpanjang.
Khusus objek wisatanya ditutup penuh. Namun untuk sektor perhotelan dan restoran diizinkan tetap beroperasi meski dengan pembatasan ketat. Itupun okupansinya menurun drastis.
Bahkan ada yang memilih tutup lantaran pemasukan tak sesuai dengan pengeluaran.
Berita Terkait
-
Restrukturisasi Perusahaan, Pengembang Game Tomb Raider PHK Puluhan Karyawan
-
Transjakarta Belum Bisa PHK Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan, Tunggu Bukti Baru
-
Kolaborasi Kunci Sukses: Bagaimana 'Co-Branding 5.0' Mendorong Kebangkitan Sektor Pariwisata RI
-
COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi
-
Maladewa Ubah Model Pariwisata Jadi Integrated Development Berbasis Keberlanjutan
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Gerbang Tol Karawang Timur Diambil Alih Tanggung Jawab Bupati Aep, Apa Rencananya?
-
Pakar Kebijakan Publik Kritik MK: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
-
AKPI Tawarkan Solusi UU Kepailitan Baru untuk Sukseskan Perampingan BUMN Era Prabowo
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Tol Jagorawi
-
Penampakan Tali Jemuran Merah Jadi Saksi Bisu Maut Driver Taksi Online di Tol Jagorawi