Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 23 Juli 2021 | 13:29 WIB
ILUSTRASI-Petugas gabungan ketika memberikan imbauan kepada sekumpulan muda mudi yang kepergok pesta miras dalam giat patroli pengecekan pelaksanan PCBL di wilayah Kota Mataram, NTB, Sabtu malam (6/6/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

“Sekitar pukul 14.15 WIB kami menerima laporan dari warga melalui sambungan telepon. Warga melaporkan bahwa ada sekelompok anak muda yang sedang berkumpul dalam satu kosan. Makanya kami langsung menerjunkan anggota untuk memastikan laporan tersebut,” jelasnya.

Setelah cek lokasi, lanjut Asep, petugas mendapati delapan orang remaja yang sedang berkumpul dan pesta miras di kamar kosan.

Petugas menemukan barang bukti berupa minuman keras dalam botol plastik yang sedang mereka tenggak.

Karena disinyalir tengah pesta miras, maka petugas Satpol PP langsung mengamankan mereka dengan membawanya ke kantor Satpol PP untuk pendataan.

Baca Juga: Nasib Buruk Menanti Satpol PP Gowa Setelah Bogem Ibu Hamil

Saat dimintai keterangan ketika masih dalam kosan, awalnya mereka mengelak sedang minum miras.

Namun setelah petugas bawa mereka ke kantor Satpol PP, empat lelaki yang terjaring mengakuinya.

“Dari keterangan empat orang perempuan muda tersebut, salah satunya ada seorang wanita yang sedang hamil empat bulan. Kemudian, satu orang berstatus pelajar SMA dan santri salah satu pondok pesantren, satu orang lagi putus sekolah dengan usia 17 tahun,” terang Asep.

Sementara, empat orang remaja laki-laki ada yang masih sekolah dan ada yang putus sekolah.

Setelah pendataan, petugas menyuruh delapan remaja tersebut menghubungi orang tua masing-masing untuk datang ke kantor Satpol PP Ciamis.

Baca Juga: Jika Terbukti Tak Hamil, Korban Pemukulan Oknum Satpol PP Gowa Terancam 6 Tahun Penjara

Load More