Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 23 Juli 2021 | 17:03 WIB
ILUSTRASI-Pengemudi delman menggunakan alat pelindung wajah (Face Shield) dan masker di jalan Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/6). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

SuaraJabar.id - Pekerja sektor non formal seperti pekerja jalanan di Kabupaten Garut bakal mendapat bantuan sosial atau bansos tunai senilai Rp 250 ribu.

Bantuan ini bakal diberikan pada pekerja jalanan seperti penarik becak, kusir delman dan sopir angkot yang terdampak PPKM Darurat.

"Bantuan ini sifatnya hanya stimulan selama rentang waktu perpanjangan (PPKM) ini, jadi kita memberikan Rp 250 ribu per orang satu kali," kata Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana saat peluncuran program bantuan sosial bagi terdampak perpanjangan PPKM di halaman kantor Bank BPR Garut, Jumat (23/7/2021) dikutip dari Antara.

Pemkab Garut membantu beberapa profesi yang terdampak perpanjangan PPKM yakni pekerja jalanan seperti penarik becak, kusir delman, sopir angkutan kota, pedagang kaki lima, ada juga dari kalangan seniman.

Baca Juga: Subsidi Gaji Hanya untuk Daerah Level 4, Buruh: Pemerintah Pilih Kasih

Bantuan uang yang diberikan pemerintah melalui perbankan itu sebagai bentuk perhatian dan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu.

"Kita berpihak kepada masyarakat sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam Inmendagri 22 tahun 2021," katanya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut Ade Hendarsyah menambahkan, Pemkab Garut menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar untuk menyalurkan bantuan sosial kepada pekerja di jalanan yang jumlahnya sebanyak 5.845 orang.

Ia menyebutkan penerima manfaat bantuan berupa uang itu yakni sebanyak 2.226 pedagang kaki lima, 461 penarik becak, 528 kusir delman, 1.524 sopir angkutan umum, dan 1.076 seniman.

Pemerintah membagi lokasi penyaluran dana itu di beberapa tempat, untuk pedagang kaki lima dapat diambil bantuannya di kantor BPR Garut, seniman di kantor Disparbud Garut, penarik becak dan kusir delman di kantor Dinas Perhubungan Garut, dan sopir angkutan umum di kantor Organda Garut.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Disperindag Kota Jogja Beri Potongan Retribusi hingga 75 Persen

Selain itu, Pemkab Garut juga akan menyalurkan bantuan dana sebesar Rp 250 ribu untuk pekerja hotel dan restoran di Kabupaten Garut yang jumlahnya sekitar lima ribuan orang.

"Betul, nanti rencananya akan disalurkan ke PHRI, bukan untuk pemilik hotelnya tapi untuk karyawan-karyawannya," kata Ade.

Load More