Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 24 Juli 2021 | 09:00 WIB
Konferensi pers penangkapan dua komplotan Mata Elang, di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/7/2021).[ ANTARA/M Fikri Setiawan]

SuaraJabar.id - Dua komplotan Mata Elang yang mengaku sebagai debt collector dari sebuah lembaga pembiayaan atau leasing di Kabupaten Bogor diamankan polisi.

Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara usai menarik paksa kendaraan yang menunggak angsuran kredit di jalanan.

"Mereka (tersangka) menggiring korbannya hingga ke dekat sebuah kantor leasing. Lalu korbannya diminta tanda tangan berita acara penarikan kendaraan di atas blangko yang kopnya kosong," ujar Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers, di Mapolres Bogor, Cibinong, Bogor, Jumat (23/7/2021)

Personel Polres Bogor menangkap tiga tersangka dari komplotan pertama, yakni DS, JHM, dan TSM.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel Murah di Bogor Terbaru 2021, Dijamin Murah Abis

Kemudian, salah satu tersangka lainnya, ST hingga masih masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Setelah mendapatkan sepeda motor incaran, mereka menggadaikan kepada seseorang yang biasa disebut Pak Haji senilai Rp 1,5 juta. Kemudian dibagi berempat," kata Harun.

Kemudian, dari komplotan kedua, Polres Bogor menangkap satu tersangka berinisial R, dan lima tersangka lainnya masih DPO.

"Awalnya dia menolak dan tidak mengakui perbuatannya. Tapi atas dasar rekaman CCTV saat pengambilan motor dan atribut yang dikenakan pelaku akhirnya kami amankan. Yang kedua ini, ada enam tersangka. Tapi lima masih DPO," uujarnya pula.

Menurutnya, dua komplotan tersebut mengincar kendaraan yang menunggak angsuran kredit, kemudian meminta korbannya menyerahkan sepeda motor.

Baca Juga: PPKM Level 4 di Depok, Jumlah Titik Penyekatan Dikurangi

Harun mengatakan, mereka mengincar mangsa yakni anak-anak remaja dan dirasa lemah dalam pengetahuan hukum. Pasalnya, penarikan kendaraan bermotor di jalan raya merupakan perbuatan melanggar hukum dan tergolong perampasan.

Keempat Mata Elang yang berhasil diamankan polisi itu, kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP yakni tindak perampasan, penipuan dan penggelapan dengan ancaman sembilan tahun penjara. [Antara]

Load More