Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 27 Juli 2021 | 11:31 WIB
Anak-anak tengah bermain di taman bermain Rusunawa Leuwigajah Kota Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Sebanyak 256 penghuni Rusunawa di Kota Cimahi menunggak uang sewa bulanan tahun ini. Dari tiga Rusunawa yang ada di Kota Cimahi, tunggakannya mencapai Rp 269.804.500.

Rinciannya, tunggakan di Rusunawa Leuwigajah mencapai Rp 119.902.400 dari 89 penghuni yang menunggak, Rusunawa Cibeureum mencapai Rp 119.179.600 dari total 101 penunggak dan Rusunawa Cigugur Tengah Rp 30.722.500 dari 66 penghuni yang menunggak.

"Jumlah itu terdata dari Januari sampai Juni 2021," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Firmansyah kepada Suara.com, selasa (27/7/2021).

Dirinya membeberkan, alasan yang disampaikan para penghuni yang menunggak uang sewa bulanan dikarenakan kondisi ekonominya terpukul akibat pandemi COVID-19.

Baca Juga: Viral Selebtwit Borong Makanan di Cafe Teman, Semua Pesanan Dibagi ke Driver Ojol

Mayoritas penghuni Rusunawa di Kota Cimahi merupakan karyawan swasta, pedagang hingga pengemudi ojek online.

"Alasannya ada yang karena dirumahkan, ada juga sepi jualannya sampai sepi order yang ojek online," ungkap Firmansyah.

Tarif sewa Rusunawa di Kota Cimahi sendiri tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang dikuatkan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Cimahi Nomor 47 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Rusunawa maksimal tanggal 20.

Sesuai Perda dan Perwal, tarif Rusunawa dibedakan sesuai tipe. Seperti Rusunawa Cigugur Tengah tipe 32. Untuk lantai 1 tarifnya Rp 15 ribu per meterpersegi per bulan.

Lantai II Rp 365 ribu per bulan, lantai III Rp 350 ribu per bulan, lantai IV Rp 335 ribu per bulan dan lantai V Rp 320 ribu per bulan.

Baca Juga: Pria Ini Klaim Bisa Bikin Alat Penghasil Oksigen dari Penghemat BBM

Rusunawa Leuwigajah tipe 24 untuk lantai I tarif retribusinya Rp 15 ribu per meter per bulan. Kemudian lantai I (non difabel) Rp 415 ribu per bulan, lantai I (difabel) Rp 400 ribu per bulan.

Lantai II Rp 400 ribu per bulan, lantai III Rp 385 ribu per bulan, lantai IV Rp 370 ribu per bulan dan lantai V Rp 335 per bulan.

"Kalau Rusunawa Cibeureum tipe 24 itu tarifnya sama seperti Rusunawa Leuigajah tipe 24," ucap Firmansyah

Kemudian untuk Rusunawa Type 27 tarif retribusinya untuk lantai I Rp 15 ribu per meter persegi per bulan, lantai I untuk non difabel Rp 440 ribu per bulan dan lantai I untuk difabel Rp 425 per bulan. Lantai II Rp 425 ribu per bulan, lantai III Rp 410 ribu per bulan dan lantai IV Rp 395 ribu per bulan.

Kemudian menunggak membayar, dalam waktu sepekan akan masuk surat teguran, agar penghuninya segera membayar retribusi. Jika masih membandel, maka akan diterbitkan Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3.

Kemudian jika tak membayar, dalam waktu sepekan akan masuk surat teguran, agar penghuninya segera membayar retribusi.

Jika masih membandel, maka akan diterbitkan Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3.

Kemudian jika tak membayar hingga dua bulan sebetulnya sanksi terberatnya adalah ada pemutusan perjanjian sewa.

Namun karena kondisinya serba sulit akibat pandemi COVID-19, kebijakan itu sementara ini dilonggarkan.

"Kondisinya sedang sulit. Tapi kita tetap surat teguran sama tagihan kepada penghuni yang nunggak tetap kita berikan," pungkas Firmansyah.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More