Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 27 Juli 2021 | 11:31 WIB
Anak-anak tengah bermain di taman bermain Rusunawa Leuwigajah Kota Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Jika masih membandel, maka akan diterbitkan Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3.

Kemudian jika tak membayar hingga dua bulan sebetulnya sanksi terberatnya adalah ada pemutusan perjanjian sewa.

Namun karena kondisinya serba sulit akibat pandemi COVID-19, kebijakan itu sementara ini dilonggarkan.

"Kondisinya sedang sulit. Tapi kita tetap surat teguran sama tagihan kepada penghuni yang nunggak tetap kita berikan," pungkas Firmansyah.

Baca Juga: Viral Selebtwit Borong Makanan di Cafe Teman, Semua Pesanan Dibagi ke Driver Ojol

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More