SuaraJabar.id - Seleb Tiktok Juy Putri diputus bersalah dan dikenakan sanksi Rp 12 juta karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sebuah hotel yang berada di Kota Bekasi.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Kota Bekasi dalam sidang pelanggar PPKM di kota tersebut pada Kamis (29/7/2021).
"Kamu dikenakan sanki Rp12.000.000 juta dengan subsider kurungan 20 hari, bisa diterima," katanya speerti dilansir dari Suarabekaci.id.
Sementara Juy Putri pemilik akun Tiktok JuyyPutrii21 menerima keputusan denda yang ditetapkan hakim, dalam kasus perayaan ulang tahun dirinya di salah satu hotel di bilangan Kota Bekasi.
Sebelum mengikuti persidangan pelanggar PPKM, Juy Putri sendiri datang ke Kantor Kecamatan Bekasi Utara sekira pukul 08.36 WIB mengenakan hijab berwarna merah marun.
"Jadi saya sudah melewati sidang tadikan dan sudah bayar denda juga," kata Juy setelah melakukan sidang tipiring di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021).
Dia juga mengakui bahwa dirinya melakukan kesalahan saat merayakan ulang tahun secara meriah dan dihadiri oleh puluhan teman-temannya.
"Saya bisa menerima semuanya, karena memang kesalahan saya juga," jelasnya.
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan selanjutnya jangan sampai ada kasus yang serupa.
Baca Juga: Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp 12 Juta Gelar Ultah di Hotel Bekasi Pas PPKM Darurat
"Intinya buat masyarakat jangan ikutin aku, aku salah disini. Tetep jaga jarak dan hindari kerumunan dan patuh kepada protokol kesehatan," katanya. [Imam Faisal]
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Hadapi Tantangan Global, Pengusaha AMDK Jakarta-Jabar-Banten Dorong Ekonomi Sirkular
-
Bojan Hodak Beberkan Agenda Persib Usai Meraih Gelar Juara
-
Bobotoh Lumpuhkan Jalan Protokol Bandung Rayakan Persib Juara
-
6 Fakta Pesta Juara Maung Bandung di GBLA
-
GBLA Bergemuruh! Flare dan Kembang Api Bobotoh Warnai Pesta Juara Persib Bandung