SuaraJabar.id - Seleb Tiktok Juy Putri diputus bersalah dan dikenakan sanksi Rp 12 juta karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sebuah hotel yang berada di Kota Bekasi.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Kota Bekasi dalam sidang pelanggar PPKM di kota tersebut pada Kamis (29/7/2021).
"Kamu dikenakan sanki Rp12.000.000 juta dengan subsider kurungan 20 hari, bisa diterima," katanya speerti dilansir dari Suarabekaci.id.
Sementara Juy Putri pemilik akun Tiktok JuyyPutrii21 menerima keputusan denda yang ditetapkan hakim, dalam kasus perayaan ulang tahun dirinya di salah satu hotel di bilangan Kota Bekasi.
Sebelum mengikuti persidangan pelanggar PPKM, Juy Putri sendiri datang ke Kantor Kecamatan Bekasi Utara sekira pukul 08.36 WIB mengenakan hijab berwarna merah marun.
"Jadi saya sudah melewati sidang tadikan dan sudah bayar denda juga," kata Juy setelah melakukan sidang tipiring di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021).
Dia juga mengakui bahwa dirinya melakukan kesalahan saat merayakan ulang tahun secara meriah dan dihadiri oleh puluhan teman-temannya.
"Saya bisa menerima semuanya, karena memang kesalahan saya juga," jelasnya.
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan selanjutnya jangan sampai ada kasus yang serupa.
Baca Juga: Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp 12 Juta Gelar Ultah di Hotel Bekasi Pas PPKM Darurat
"Intinya buat masyarakat jangan ikutin aku, aku salah disini. Tetep jaga jarak dan hindari kerumunan dan patuh kepada protokol kesehatan," katanya. [Imam Faisal]
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal Imsakiyah & Buka Puasa Bandung-Sukabumi Hari Ini 20 Februari 2026
-
Waspada Modus Gaji Tinggi! Strategi Dedi Mulyadi Bongkar Sindikat TPPO yang Sasar Warga Jabar
-
Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
-
Tergiur Gaji Besar, Belasan Warga Jabar Terjebak Sindikat TPPO di NTT
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung-Sukabumi Kamis 18 Februari 2026