SuaraJabar.id - PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC) memberikan keterangan terkait aduan Paguyuban Margawangi Estate Cijawaru atas dugaan perusakan dan pencemaran lingkungan serta permukiman warga akibat pembangunan jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
keterangan itu disampaikan saat mereka memenuhi panggilan Komnas HAM.
Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, PT KCIC mengklaim proyek Kereta Cepat Jakarta-bandung telah dilaksanakan sesuai kajian analisis dampak lingkungan atau Amdal.
"PT KCIC kepada Komnas HAM menyatakan pelaksanaan proyek KCJB telah mengedepankan keamanan dan keselamatan lingkungan sesuai dengan kajian amdal," kata Beka dikutip dari Antara, Kamis (5/8/2021).
Sebelumnya, pada tanggal 9 Februari 2021, Komnas HAM melayangkan surat kepada Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China dan Direktur Utama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia untuk meminta penjelasan terkait aduan tersebut.
Dalam pertemuan itu, PT KCIC berkomitmen untuk menyelesaikan semua permasalahan yang timbul akibat pengerjaan proyek KCJB.
PT KCIC juga bersedia melakukan sosialisasi kepada warga setempat terkait dengan pengerjaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung serta dampak yang timbul atas pengerjaan proyek.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, Komnas HAM RI akan melakukan pemantauan lapangan untuk meninjau situasi dan kondisi di lokasi pengerjaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
"Komnas HAM RI akan terus memantau perkembangan kasus ini," kata Beka.
Baca Juga: Terlilit Utang akibat Suka Judi dan Main Perempuan, Munada Nekat Bakar Pasar
Selain itu, Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan pengaduan Paguyuban Margawangi Estate Cijawaru.
Komnas HAM juga menekankan pentingnya pemenuhan dan perlindungan hak setiap warga negara untuk hidup, hak atas rasa aman, dan hak atas lingkungan hidup yang bersih serta sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Terakhir, Komnas HAM berharap semua pihak mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan pada hak asasi manusia sebagai dasar tindakan maupun pembuatan sebuah kebijakan.
Berita Terkait
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bersih-bersih Usai Juara! Persib Bandung Depak Striker Spanyol
-
Bongkar Jejak Sadis Taufik Hidayat! Inafis Sita Bukti dari TKP Penyekapan 3 Tahun YTR di Kontrakan
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Persija Jakarta Dikaitkan dengan Gelandang Jepang dan Eks Kiper Persib
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Mengaku Pasutri tapi Ogah Tunjukkan Buku Nikah, Pelaku Penyekapan di Bandung Dikenal Arogan
-
Ungkap Jejak Kekerasan DPO Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Mantan Istri Pelaku
-
Fahira Idris Desak 7 Langkah Darurat Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Perempuan di Bandung
-
Kapolda Jabar Tegaskan Buru Taufik Hidayat: Kami Tidak Memberi Ruang bagi Pelaku Kekerasan
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku