Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 05 Agustus 2021 | 15:06 WIB
ILUSTRASI-Foto udara konstruksi untuk jalur kereta cepat Jakarta-Bandung di samping Jalan Tol Purbaleunyi di Pasir Koja, Bandung Jawa Barat, Minggu (17/1/2021). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraJabar.id - PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC) memberikan keterangan terkait aduan Paguyuban Margawangi Estate Cijawaru atas dugaan perusakan dan pencemaran lingkungan serta permukiman warga akibat pembangunan jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

keterangan itu disampaikan saat mereka memenuhi panggilan Komnas HAM.

Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, PT KCIC mengklaim proyek Kereta Cepat Jakarta-bandung telah dilaksanakan sesuai kajian analisis dampak lingkungan atau Amdal.

"PT KCIC kepada Komnas HAM menyatakan pelaksanaan proyek KCJB telah mengedepankan keamanan dan keselamatan lingkungan sesuai dengan kajian amdal," kata Beka dikutip dari Antara, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: Terlilit Utang akibat Suka Judi dan Main Perempuan, Munada Nekat Bakar Pasar

Sebelumnya, pada tanggal 9 Februari 2021, Komnas HAM melayangkan surat kepada Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China dan Direktur Utama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia untuk meminta penjelasan terkait aduan tersebut.

Dalam pertemuan itu, PT KCIC berkomitmen untuk menyelesaikan semua permasalahan yang timbul akibat pengerjaan proyek KCJB.

PT KCIC juga bersedia melakukan sosialisasi kepada warga setempat terkait dengan pengerjaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung serta dampak yang timbul atas pengerjaan proyek.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, Komnas HAM RI akan melakukan pemantauan lapangan untuk meninjau situasi dan kondisi di lokasi pengerjaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

"Komnas HAM RI akan terus memantau perkembangan kasus ini," kata Beka.

Baca Juga: Robert Alberts Masih Nantikan Izin Skuad Persib Bisa Kembali Latihan Bersama

Selain itu, Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan pengaduan Paguyuban Margawangi Estate Cijawaru.

Komnas HAM juga menekankan pentingnya pemenuhan dan perlindungan hak setiap warga negara untuk hidup, hak atas rasa aman, dan hak atas lingkungan hidup yang bersih serta sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Terakhir, Komnas HAM berharap semua pihak mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan pada hak asasi manusia sebagai dasar tindakan maupun pembuatan sebuah kebijakan.

Load More