SuaraJabar.id - PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC) memberikan keterangan terkait aduan Paguyuban Margawangi Estate Cijawaru atas dugaan perusakan dan pencemaran lingkungan serta permukiman warga akibat pembangunan jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
keterangan itu disampaikan saat mereka memenuhi panggilan Komnas HAM.
Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, PT KCIC mengklaim proyek Kereta Cepat Jakarta-bandung telah dilaksanakan sesuai kajian analisis dampak lingkungan atau Amdal.
"PT KCIC kepada Komnas HAM menyatakan pelaksanaan proyek KCJB telah mengedepankan keamanan dan keselamatan lingkungan sesuai dengan kajian amdal," kata Beka dikutip dari Antara, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga: Terlilit Utang akibat Suka Judi dan Main Perempuan, Munada Nekat Bakar Pasar
Sebelumnya, pada tanggal 9 Februari 2021, Komnas HAM melayangkan surat kepada Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China dan Direktur Utama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia untuk meminta penjelasan terkait aduan tersebut.
Dalam pertemuan itu, PT KCIC berkomitmen untuk menyelesaikan semua permasalahan yang timbul akibat pengerjaan proyek KCJB.
PT KCIC juga bersedia melakukan sosialisasi kepada warga setempat terkait dengan pengerjaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung serta dampak yang timbul atas pengerjaan proyek.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, Komnas HAM RI akan melakukan pemantauan lapangan untuk meninjau situasi dan kondisi di lokasi pengerjaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
"Komnas HAM RI akan terus memantau perkembangan kasus ini," kata Beka.
Baca Juga: Robert Alberts Masih Nantikan Izin Skuad Persib Bisa Kembali Latihan Bersama
Selain itu, Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan pengaduan Paguyuban Margawangi Estate Cijawaru.
Komnas HAM juga menekankan pentingnya pemenuhan dan perlindungan hak setiap warga negara untuk hidup, hak atas rasa aman, dan hak atas lingkungan hidup yang bersih serta sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Terakhir, Komnas HAM berharap semua pihak mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan pada hak asasi manusia sebagai dasar tindakan maupun pembuatan sebuah kebijakan.
Berita Terkait
-
Asa Itu Ada! Ini Skenario Persib Bandung Lolos ke 16 Besar Liga Champions Asia 2
-
Gol Telat David da Silva Selamatkan Persib Bandung dari Kekalahan di ACL 2
-
Jeje Govinda Unggul di Pilkada Bandung Barat, Netizen: Lagi Diangkat Derajatnya
-
Pendidikan Hengky Kurniawan vs Jeje Govinda vs Gilang Dirga: Ipar Raffi Ahmad Berpotensi Menang di Bandung Barat
-
Unggul Hitung Cepat, Segini Gaji yang Bakal Diterima Jeje Govinda Jika Jadi Bupati Bandung Barat
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
Terkini
-
Pj Gubernur Jabar Minta Semua Pihak Tenang Sikapi Hasil Quick Count
-
Pilgub Jabar: Menang Versi Hitung Cepat, Dedi Mulyadi Turun ke Sawah
-
Bawaslu Kota Tasikmalaya Telusuri Dugaan Praktik Politik Uang
-
Bawa Pulang Poin dari Markas Port FC, Persib Masih Punya Kans ke 16 Besar AFC Champions League II
-
Sempat Terhenti Gara-gara Warga Coblos Dua Kali, Pemungutan Suara di TPS 09 Karawang Dilanjutkan