SuaraJabar.id - PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC) memberikan keterangan terkait aduan Paguyuban Margawangi Estate Cijawaru atas dugaan perusakan dan pencemaran lingkungan serta permukiman warga akibat pembangunan jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
keterangan itu disampaikan saat mereka memenuhi panggilan Komnas HAM.
Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, PT KCIC mengklaim proyek Kereta Cepat Jakarta-bandung telah dilaksanakan sesuai kajian analisis dampak lingkungan atau Amdal.
"PT KCIC kepada Komnas HAM menyatakan pelaksanaan proyek KCJB telah mengedepankan keamanan dan keselamatan lingkungan sesuai dengan kajian amdal," kata Beka dikutip dari Antara, Kamis (5/8/2021).
Sebelumnya, pada tanggal 9 Februari 2021, Komnas HAM melayangkan surat kepada Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China dan Direktur Utama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia untuk meminta penjelasan terkait aduan tersebut.
Dalam pertemuan itu, PT KCIC berkomitmen untuk menyelesaikan semua permasalahan yang timbul akibat pengerjaan proyek KCJB.
PT KCIC juga bersedia melakukan sosialisasi kepada warga setempat terkait dengan pengerjaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung serta dampak yang timbul atas pengerjaan proyek.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, Komnas HAM RI akan melakukan pemantauan lapangan untuk meninjau situasi dan kondisi di lokasi pengerjaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
"Komnas HAM RI akan terus memantau perkembangan kasus ini," kata Beka.
Baca Juga: Terlilit Utang akibat Suka Judi dan Main Perempuan, Munada Nekat Bakar Pasar
Selain itu, Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan pengaduan Paguyuban Margawangi Estate Cijawaru.
Komnas HAM juga menekankan pentingnya pemenuhan dan perlindungan hak setiap warga negara untuk hidup, hak atas rasa aman, dan hak atas lingkungan hidup yang bersih serta sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Terakhir, Komnas HAM berharap semua pihak mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan pada hak asasi manusia sebagai dasar tindakan maupun pembuatan sebuah kebijakan.
Berita Terkait
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Ragnar Oratmangoen Batal Gabung Persib Bandung?
-
Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
-
Profil Sergio Castel Rekrutan Anyar Persib Bandung, Eks Bomber Atletico Madrid
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sentil Carut-Marut Tambang Emas Ilegal di Bogor, Dedi Mulyadi: Data Saja Susah Karena Banyak Pemain
-
Hari ke-11 Longsor Cisarua: 85 Jenazah Berhasil Dievakuasi, 68 Korban Teridentifikasi
-
Jenderal Listyo Sigit: Pesan Eyang Meri Hoegeng adalah Api yang Menggelora bagi Anggota Polri