Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 11 Agustus 2021 | 13:30 WIB
ILUSTRASI-Vaksinator berfoto usai melakukan vaksinasi di Hutan Pinus Mangunan, Dlingo, Bantul pada Rabu (28/7/2021) pagi. [SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono].

SuaraJabar.id - Pemerintah menjadikan kartu vaksin atau sertifikat vaksin sebagai syarat bagi warga untuk dapat memasuki mall dan pusat perbelanjaan.

Namun ke depan, kartu vaksin yang terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi juga akan menjadi percontohan untuk pembukaan pada sektor-sektor lainnya, di tengah pandemi Covid-19 seperti sektor pariwisata dan transportasi.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan usai lakukan simulasi pembukaan Paris Van Java Mall, Kota Bandung, Rabu (11/8/2021).

"Kalau nanti hasilnya baik, di Pemerintah Pusat kita berdiskusi nantinya SOP ini akan diterapkan di sektor pariwisata, transportasi," kata Oke.

Baca Juga: Walikota Depok Masih Larang Mall Beroperasi

Nantinya, lanjut Oke, sektor-sektor pariwisata dan transportasi bisa mempelajari perihal penerapan SOP tersebut, seperti yang dilakukan di mal.

"Ini akan menjadi acuan SOP dalam membuka ekonomi dengan mobilitas yang terjaga," ujarnya.

Selain mengenai SOP, ia juga menuturkan pembukaan mal ini nantinya akan dievaluasi harian. Kontrolnya akan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Ini adalah uji coba, sehingga nanti kita evaluasi ke depan apakah ada klaster atau tidak," paparnya.

Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, penerapan SOP wajib kartu vaksin ini merupakan prinsip yang mesti ditaati karena Pemerintah Pusat telah memberikan ruang relaksasi.

"Jadi, meyakinkan orang yang harus melakukan mobilitas itu harus dalam keadaan sehat," katanya.

Baca Juga: Instruksi Mendag Masuk Mall Semarang Harus Tunjukan Sertifikat Vaksin

Load More