Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 11 Agustus 2021 | 17:53 WIB
Kuasa Hukum CV Adhi Prima Sentosa yang merupakan pemenang tender pengadaan seragam anggota DPRD Kota Tangerang dengan bahan dari brand ternama asal Prancis Louis Vuitton. [Istimewa]

SuaraJabar.id - Kuasa Hukum CV Adhi Prima Sentosa, Yanto Irianto angkat bicara mengenai pembatalan tender pengadaan seragam anggota DPRD Kota Tangerang dengan bahan dari brand ternama asal Prancis Louis Vuitton.

CV Adhi Prima Sentosa merupakan perusahaan yang berbasis di Cirebon yang merupakan pemenang tender pengadaan seragam anggota DPRD Kota Tangerang dengan bahan dari brand Louis Vuitton.

Yanto mengatakan, pihaknya mengikuti tender itu secara prosedural di Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebelum dinyatakan memenangkan ternder.

"Benar, CV Adhi Prima Sentosa yang beralamat di Griya Mukti Asri C.17/07 Sentosa telah mengikuti lelang dan memenangkan pengadaan seragam anggota DPRD Kota Tangerang," katanya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (11/08/2021).

Baca Juga: BMKG Imbau Warga Ciayumajakuning untuk Banyak Minum Air

Ia mengatakan, pihaknya telah menempuh prosedur pengadaan yang diatur dalam PP 18 Tahun 2017. Tender tersebut tertera dalam LPSE yang semua bisa diikuti oleh Perusahaan.

"Kita sudah menempuh prosedur pengadaan yang diatur dalam PP 18 tahun 2017. Nanti berkasnya saya perlihatkan, kalau sudah di Cirebon, sekarang saya masih di Jakarta," katanya.

Usai dinyatakan sebagai pemenang tender, tak ada pihak yang merasa keberatan setelah melewati batas waktu 14 hari masa sanggah.

Namun ia justru menerima kabar buruk. Tender pengadaan seragam anggota DPRD Kota Tangerang dengan bahan dari brand Louis Vuitton itu dibatalkan.

“Kami sudah dimenangkan, dan telah diumumkan, tapi sekarang dibatalkan. Artinya ini ada upaya apa, padahal kami sudah mengikuti prosedur," katanya.

Baca Juga: Mal di Daerah Ini Diizinkan Buka dengan Batasan Usia

Atas informasi pembatalan proyek tersebut, pihaknya akan menggugat Pemerintah Kota Tangerang.

Yanto memaparkan, proses lelang tersebut digelar secara terbuka dan diikuti oleh beberapa perusahaan. Ia mengklaim perusahaannya memiliki izin lengkap sesuai ketentuan meski beralamat di Kabupaten Cirebon.

Meski dalam surat beralamat di Cirebon, Yanto mengatakan workshop mereka berada di Jakarta.

"Tender ini sebelumnya selalu berjalan lancar, tapi sekarang dibatalkan. Kami curiga ada upaya apa. Padahal CV Adhi Prima Sentosa pernah mendapatkan tender baju DPRD di Tangerang," katanya.

Ia juga meminta, jika ada dari pihak lain yang merasa tidak puas disarankan untuk menempuh jalur hukum dan tidak seharusnya membatalkan perusahaan yang memenangkan tender secara sepihak.

"Ya kalau ada yang tidak puas, silahkan agar menggunakan jalur hukum, bukan seperti ini caranya. Ini jelas-jelas merugikan kami," katanya.

Kontributor : Abdul Rohman

Load More