SuaraJabar.id - Mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung kembali beroperasi selama masa PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Warga juga kini bisa menikmati kuliner di sejumlah kafe dan restoran secara dine in.
Meski begitu, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi baik oleh pengunjung atau pengelola mall, pusat perbelanjaan, kafe dan restoran.
Di Kota Bandung, ketentuan itu diatur dalam Lampiran IA Peraturan Wali Kota Bandung no 81 tahun 2021 tentang protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Covid-19 ada sejumlah yang wajib dipenuhi.Orang yang akan masuk pusat perbelanjaan wajib wajib:
Baca Juga: Tren Cetak Kartu Vaksin Jadi Angin Segar Bisnis Percetakan, Omzet hingga Rp 6 Juta
- Sudah divaksinasi (minimal vaksin pertama).
- Memiliki sertifikasi vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi.
- Menagkukan check in dengan cara melakukan scan QR Code yang berada di akses masuk pusat perbelanjaan dan memperlihatkan hasil scan QR Code kepada petugas pemeriksaan.
- Bagi yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan, menunjukan surat keterangan dokter dan buktu tes antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum kedatangan ke pusat perbelanjaan. Atau menunjukan bukti tes RT-PCR dengan hasil negatif yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum kedatangan.
- Bagi yang baru sembuh dari Covid-19, juga wajib menunjukan hasil tes negatif tes antigen (1 x 24 jam) atau tes RT-PCR (2 x 24 jam) sebelum kedatangan.
Karena pengunjung pusat perbelanjaan wajib tervaksin Covid-19 maka Pemerintah Kota Bandung mengujicobakan vaksinasi on the spot di dua pusat perbelanjaan. Keduanya yaitu di Paris van Java dan Trans Studio Bandung.
Sementara itu, untuk restoran atau cafe, pengunjung wajib:
- Memastikan diri dalam kondisi sehat. Jika mengalami gejala seperti batuk, demam, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak nafas diminta untuk tetap di rumah dan periksakan diri kepada fasilitas kesehatan.
- Saat berada di restoran atau cafe, maka dalam satu meja hanya diisi oleh dua orang pengunjung. Sedangkan waktu makan paling lama 20 menit dan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Selain pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe, Pemkot Bandung juga memberikan kelonggaran untuk menggelar sejumlah acara. Di antaranya, khitan, pernikahan, pemkaman dan atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19.
Untuk acara khitan dapat dilaksanakan di rumah dengan dihadiri maskimal 20 orang. Sedangkan pernikahan hanya diperbolehkan prosesi akad nikah di rumah, gedung, atau hotel yang dihadiri paling banyak 20 orang. dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 81 tahun 2021, yang merujuk pada Inmendagri Nomor 30 tahun 2021, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulayana menyebut, kafe dan restoran yang berada di dalam mal diperbolehkan dine in atau makan di tempat dengan syarat tertentu.
Baca Juga: Restoran Dalam Mal di Jakarta Dilarang Sediakan Makan di Tempat
"Boleh dine in dengan kapasitas 25% dan (selama) 20 menit," kata Yana di Paris Van Java Mall, Kota Bandung, Rabu, 11 Agustus 2021.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
BRI Liga 1 Memanas! LIB Siaga Penuh Jaga Akhir Musim dari 'Main Mata'
-
Dedi Mulyadi Terenyuh Kisah Raka, Bocah SMP yang Setia Merawat Ayahnya Hingga Akhir Hayat
-
Disentil Bojan Hodak, Siapa Saja Pemain Persib Bandung yang Layak Dipantau Patrick Kluivert?
-
Klasemen BRI Liga 1 usai Persib Bandung Pesta Gol, PSS Sleman Bakal Terdegradasi?
-
3 Calon Pengganti Ciro Alves di Persib Bandung, Ada dari Liga Malaysia?
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Jay Idzes Kirim Kode Keras Gabung Inter Milan
-
Bobotoh Bersuara: Ciro Alves Sayonara, Viking Anggap Itu Misteri
-
Gelombang Kekesalan Jakmania Memuncak: Carlos Pena di Ujung Tanduk Pemecatan
-
Hasil Seri Kontra Arema FC Bikin Bangga Persebaya, Ini Penyebabnya
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
Terkini
-
Perjuangan Bocah SMP Rawat Ayah Sakit Hingga Meninggal, Dedi Mulyadi Beri Reaksi Menyentuh
-
"Bali Nature" UMKM Lokal yang Mendunia Lewat Dukungan BRI
-
Pembersihan Lumpur dan Penyaluran Air Bersih Pasca Banjir di Cianjur Dimulai
-
Coffee Shop di Solo Ini Sekarang Go Global Berkat BRI, Simak Pengalamannya
-
Siswa Nakal Jabar 'Disekolahkan' di Barak Militer, Program Mulai Digelar Mei 2025!