SuaraJabar.id - Mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung kembali beroperasi selama masa PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Warga juga kini bisa menikmati kuliner di sejumlah kafe dan restoran secara dine in.
Meski begitu, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi baik oleh pengunjung atau pengelola mall, pusat perbelanjaan, kafe dan restoran.
Di Kota Bandung, ketentuan itu diatur dalam Lampiran IA Peraturan Wali Kota Bandung no 81 tahun 2021 tentang protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Covid-19 ada sejumlah yang wajib dipenuhi.Orang yang akan masuk pusat perbelanjaan wajib wajib:
- Sudah divaksinasi (minimal vaksin pertama).
- Memiliki sertifikasi vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi.
- Menagkukan check in dengan cara melakukan scan QR Code yang berada di akses masuk pusat perbelanjaan dan memperlihatkan hasil scan QR Code kepada petugas pemeriksaan.
- Bagi yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan, menunjukan surat keterangan dokter dan buktu tes antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum kedatangan ke pusat perbelanjaan. Atau menunjukan bukti tes RT-PCR dengan hasil negatif yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum kedatangan.
- Bagi yang baru sembuh dari Covid-19, juga wajib menunjukan hasil tes negatif tes antigen (1 x 24 jam) atau tes RT-PCR (2 x 24 jam) sebelum kedatangan.
Karena pengunjung pusat perbelanjaan wajib tervaksin Covid-19 maka Pemerintah Kota Bandung mengujicobakan vaksinasi on the spot di dua pusat perbelanjaan. Keduanya yaitu di Paris van Java dan Trans Studio Bandung.
Sementara itu, untuk restoran atau cafe, pengunjung wajib:
- Memastikan diri dalam kondisi sehat. Jika mengalami gejala seperti batuk, demam, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak nafas diminta untuk tetap di rumah dan periksakan diri kepada fasilitas kesehatan.
- Saat berada di restoran atau cafe, maka dalam satu meja hanya diisi oleh dua orang pengunjung. Sedangkan waktu makan paling lama 20 menit dan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Selain pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe, Pemkot Bandung juga memberikan kelonggaran untuk menggelar sejumlah acara. Di antaranya, khitan, pernikahan, pemkaman dan atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19.
Untuk acara khitan dapat dilaksanakan di rumah dengan dihadiri maskimal 20 orang. Sedangkan pernikahan hanya diperbolehkan prosesi akad nikah di rumah, gedung, atau hotel yang dihadiri paling banyak 20 orang. dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 81 tahun 2021, yang merujuk pada Inmendagri Nomor 30 tahun 2021, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulayana menyebut, kafe dan restoran yang berada di dalam mal diperbolehkan dine in atau makan di tempat dengan syarat tertentu.
Baca Juga: Tren Cetak Kartu Vaksin Jadi Angin Segar Bisnis Percetakan, Omzet hingga Rp 6 Juta
"Boleh dine in dengan kapasitas 25% dan (selama) 20 menit," kata Yana di Paris Van Java Mall, Kota Bandung, Rabu, 11 Agustus 2021.
Yana mengaku pihaknya telah berkonsultasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mengenai aturan tersebut.
"Kota Bandung termasuk yang diberi diskresi selain DKI Jakarta, Semarang, dan Surabaya," ujarnya.
Namun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berkata lain. Saat konferensi pers virtual pada Selasa, 10 Agustus 2021, pria yang disapa Emil itu menuturkan, kafe dan restoran indoor, atau yang berada di dalam mal tidak bisa langsung menyelenggarakan makan di tempat (dine in).
"Kafe dan resto tertutup masih harus take away. Tapi kalau dia punya halaman di outdoor maka boleh dine in dengan kapasitas 25% dan selama 30 menit," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027
-
Klarifikasi Polres Bogor Soal Video Viral Pemeriksaan Saksi: Ini 7 Fakta di Balik Kejadian
-
Alasan Mengejutkan Bojan Hodak Mundur dari Kursi Pelatih Persib
-
Viral Video Pemeriksaan Saksi di Rumah, Polres Bogor: Sesuai Prosedur dan Mandat Jaksa
-
Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras: Nekat Titip Siswa di Sekolah Maung, Kepsek Langsung Dipecat