SuaraJabar.id - Mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung kembali beroperasi selama masa PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Warga juga kini bisa menikmati kuliner di sejumlah kafe dan restoran secara dine in.
Meski begitu, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi baik oleh pengunjung atau pengelola mall, pusat perbelanjaan, kafe dan restoran.
Di Kota Bandung, ketentuan itu diatur dalam Lampiran IA Peraturan Wali Kota Bandung no 81 tahun 2021 tentang protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Covid-19 ada sejumlah yang wajib dipenuhi.Orang yang akan masuk pusat perbelanjaan wajib wajib:
- Sudah divaksinasi (minimal vaksin pertama).
- Memiliki sertifikasi vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi.
- Menagkukan check in dengan cara melakukan scan QR Code yang berada di akses masuk pusat perbelanjaan dan memperlihatkan hasil scan QR Code kepada petugas pemeriksaan.
- Bagi yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan, menunjukan surat keterangan dokter dan buktu tes antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum kedatangan ke pusat perbelanjaan. Atau menunjukan bukti tes RT-PCR dengan hasil negatif yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum kedatangan.
- Bagi yang baru sembuh dari Covid-19, juga wajib menunjukan hasil tes negatif tes antigen (1 x 24 jam) atau tes RT-PCR (2 x 24 jam) sebelum kedatangan.
Karena pengunjung pusat perbelanjaan wajib tervaksin Covid-19 maka Pemerintah Kota Bandung mengujicobakan vaksinasi on the spot di dua pusat perbelanjaan. Keduanya yaitu di Paris van Java dan Trans Studio Bandung.
Sementara itu, untuk restoran atau cafe, pengunjung wajib:
- Memastikan diri dalam kondisi sehat. Jika mengalami gejala seperti batuk, demam, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak nafas diminta untuk tetap di rumah dan periksakan diri kepada fasilitas kesehatan.
- Saat berada di restoran atau cafe, maka dalam satu meja hanya diisi oleh dua orang pengunjung. Sedangkan waktu makan paling lama 20 menit dan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Selain pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe, Pemkot Bandung juga memberikan kelonggaran untuk menggelar sejumlah acara. Di antaranya, khitan, pernikahan, pemkaman dan atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19.
Untuk acara khitan dapat dilaksanakan di rumah dengan dihadiri maskimal 20 orang. Sedangkan pernikahan hanya diperbolehkan prosesi akad nikah di rumah, gedung, atau hotel yang dihadiri paling banyak 20 orang. dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 81 tahun 2021, yang merujuk pada Inmendagri Nomor 30 tahun 2021, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulayana menyebut, kafe dan restoran yang berada di dalam mal diperbolehkan dine in atau makan di tempat dengan syarat tertentu.
Baca Juga: Tren Cetak Kartu Vaksin Jadi Angin Segar Bisnis Percetakan, Omzet hingga Rp 6 Juta
"Boleh dine in dengan kapasitas 25% dan (selama) 20 menit," kata Yana di Paris Van Java Mall, Kota Bandung, Rabu, 11 Agustus 2021.
Yana mengaku pihaknya telah berkonsultasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mengenai aturan tersebut.
"Kota Bandung termasuk yang diberi diskresi selain DKI Jakarta, Semarang, dan Surabaya," ujarnya.
Namun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berkata lain. Saat konferensi pers virtual pada Selasa, 10 Agustus 2021, pria yang disapa Emil itu menuturkan, kafe dan restoran indoor, atau yang berada di dalam mal tidak bisa langsung menyelenggarakan makan di tempat (dine in).
"Kafe dan resto tertutup masih harus take away. Tapi kalau dia punya halaman di outdoor maka boleh dine in dengan kapasitas 25% dan selama 30 menit," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Catat Tanggalnya! CGM Bogor 1-3 Maret 2026: Perayaan Unik Harmoni in Diversity
-
Komisi III DPR Kawal Ketat Kasus Kematian NS, Desak Jerat Ibu Tiri dengan Hukuman Maksimal
-
KPK Turun Tangan! Proyek Besar Pemkab Bogor Kini Diawasi Ketat Biar Tak Jadi Ladang Korupsi
-
Geger Korupsi Anggaran 2024-2025, Kantor Kesbangpol Sumedang Digeledah Jaksa
-
Aksi Dini Hari Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pimpin Korve Tambal Lubang Jalur Parung-Kemang