Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 17:17 WIB
Sejumlah petugas gabungan saat bersiaga di ruas jalan yang berada di Kota Cirebon pada hari pertama ditetapkannya sistem ganjil-genap, Jumat (13/8/2021). [Suarajabar.id/Abdul Rohman]

SuaraJabar.id - Rekayasa arus lalu-lintas uji coba Ganjil-Genap di delapan ruas jalan Kota Cirebon, membuat sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat kebingungan dan tidak memahami kebijakan yang diterapkan oleh Pemkot dan Polres Cirebon Kota.

Pada hari pertama rekayasa arus lalu-lintas uji coba penerapan Ganjil-genap di Kota Cirebon, pengendara mengaku tidak mengetahui informasi pelat nomor kendaraan ganjil yang diperbolehkan melintasi masuk jalan menuju Kota Cirebon.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tampak kendaraan dengan bernomor polisi ganjil dapat menuju lurus ke Jalan Raya Tuparev untuk masuk ke wilayah Kota Cirebon. Sedangkan kendaraan dengan bernomor polisi genap, diarahkan untuk belok ke Jalan Kedawung, Kabupaten Cirebon. 

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, menjelaskan, kebijakan rekayasa arus lalu-lintas uji coba ganjil-genap ini untuk menekan tingginya mobilitas kendaraan yang menuju Kota Cirebon, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat.

Baca Juga: Hari Kedua Sistem Ganjil Genap Jakarta, Petugas Putar Balik Ratusan Kendaraan Pelanggar

"Kebijakan ini, seperti yang kita ketahui bersama, untuk menekan laju mobilitas warga yang hendak masuk Kota Cirebon, dan juga menakan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Cirebob, "katanya. Jumat (13/08/2021)

Adapun ruas jalan yang diterapkan sistem Ganjil-Genap itu, meliputi, Jalan Tuparev, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan RA Kartini, Jalan Siliwangi, Jalan Karanggetas, Jalan Pekiringan, Jalan Pasuketan, dan Jalan Pemuda.

Adapun uji coba Ganjil-Genap ini, lanjut Kapolres akan diberlakukan selama dua hari, yakni Jumat dan Sabtu.

"Kebijakan ini akan berlaku pada hari Senin, 16 Agustus 2021. Untuk kendaraan dengan plat nomor genap yang diperbolehkan masuk,"katanya.

Sementara itu, seorang pengendara roda dua Erika, yang diimbau petugas tidak diperbolehkan masuk wilayah Kota Cirebon, mengaku bingung. Lantaran, dia diarahkan untuk kembali ke jalan wilayah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Wagub DKI: Kami Mohon Maaf Atas Aturan Ganjil Genap Jika Kurang Sosialisasi

"Saya sebenarnya sudah tahu adanya informasi aturan ganjil-genap, tapi tidak paham kalau hari ini berlaku untuk kendaraan yang berplat nomor ganjil. Jadi tidak diperbolehkan masuk ke Jalan Tuparev, "katanya.

Saat ditanya, setuju atau tidak, ia mengaku setuju dengan adanya aturan rekayasa arus lalu-lintas Ganjil-Genap.

Namun menurutnya, informasi kebijakan tersebut harus jelas, agar tidak membingungkan masyarakat.

"Saya pribadi sangat setuju, karena kebijakan ini, saya yakin untuk menekan laju mobilitas kendaraan masyarakat. Karena juga untuk menekan angka penyebaran Covid-19, "katanya.

Kontributor : Abdul Rohman

Load More