SuaraJabar.id - Rekayasa arus lalu-lintas uji coba Ganjil-Genap di delapan ruas jalan Kota Cirebon, membuat sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat kebingungan dan tidak memahami kebijakan yang diterapkan oleh Pemkot dan Polres Cirebon Kota.
Pada hari pertama rekayasa arus lalu-lintas uji coba penerapan Ganjil-genap di Kota Cirebon, pengendara mengaku tidak mengetahui informasi pelat nomor kendaraan ganjil yang diperbolehkan melintasi masuk jalan menuju Kota Cirebon.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tampak kendaraan dengan bernomor polisi ganjil dapat menuju lurus ke Jalan Raya Tuparev untuk masuk ke wilayah Kota Cirebon. Sedangkan kendaraan dengan bernomor polisi genap, diarahkan untuk belok ke Jalan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, menjelaskan, kebijakan rekayasa arus lalu-lintas uji coba ganjil-genap ini untuk menekan tingginya mobilitas kendaraan yang menuju Kota Cirebon, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat.
"Kebijakan ini, seperti yang kita ketahui bersama, untuk menekan laju mobilitas warga yang hendak masuk Kota Cirebon, dan juga menakan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Cirebob, "katanya. Jumat (13/08/2021)
Adapun ruas jalan yang diterapkan sistem Ganjil-Genap itu, meliputi, Jalan Tuparev, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan RA Kartini, Jalan Siliwangi, Jalan Karanggetas, Jalan Pekiringan, Jalan Pasuketan, dan Jalan Pemuda.
Adapun uji coba Ganjil-Genap ini, lanjut Kapolres akan diberlakukan selama dua hari, yakni Jumat dan Sabtu.
"Kebijakan ini akan berlaku pada hari Senin, 16 Agustus 2021. Untuk kendaraan dengan plat nomor genap yang diperbolehkan masuk,"katanya.
Sementara itu, seorang pengendara roda dua Erika, yang diimbau petugas tidak diperbolehkan masuk wilayah Kota Cirebon, mengaku bingung. Lantaran, dia diarahkan untuk kembali ke jalan wilayah Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Hari Kedua Sistem Ganjil Genap Jakarta, Petugas Putar Balik Ratusan Kendaraan Pelanggar
"Saya sebenarnya sudah tahu adanya informasi aturan ganjil-genap, tapi tidak paham kalau hari ini berlaku untuk kendaraan yang berplat nomor ganjil. Jadi tidak diperbolehkan masuk ke Jalan Tuparev, "katanya.
Saat ditanya, setuju atau tidak, ia mengaku setuju dengan adanya aturan rekayasa arus lalu-lintas Ganjil-Genap.
Namun menurutnya, informasi kebijakan tersebut harus jelas, agar tidak membingungkan masyarakat.
"Saya pribadi sangat setuju, karena kebijakan ini, saya yakin untuk menekan laju mobilitas kendaraan masyarakat. Karena juga untuk menekan angka penyebaran Covid-19, "katanya.
Kontributor : Abdul Rohman
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Hingga 18 Desember 2025, BRI Group Telah Laksanakan 40 Aksi Tanggap Darurat di Daerah Bencana
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil