Ari Syahril Ramadhan
Senin, 16 Agustus 2021 | 06:30 WIB
ILUSTRASI pemandu lagu di sebuah tempat karaoke. [Istimewa]

Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, memulangkan empat anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Load More