SuaraJabar.id - Pelonggaran di PPKM membuat beberapa sektor yang awalnya dilarang beroperasi sementara seperti mall dan pusat perbelanjaan di beberapa daerah dapat kembali beroperasi lagi.
Tak seperti pusat perbelanjaan, sektor pariwisata belum benar-benar bisa merasakan pelonggaran di masa PPKM.
Menanggapi hal ini, Ekonom Universitas Pasundan Bandung (Unpas), Acuviarta Kartabi, mengimbau pemerintah baik di provinsi maupun daerah di Jawa Barat (Jabar), agar tak terburu-buru membuka sektor pariwisata di tengah PPKM Level 4 dan 3.
Menurutnya, opsi pembukaan tempat wisata hanya akan memicu penyebaran Covid-19 yang makin luas, mengingat vaksinasi kini dari dosis satu dan dua belum mencapai 60%
"Meskipun hanya 25% (kapasitas), menurut saya terlalu beresiko. Terlebih Jawa Barat per 22 Agustus vaksinasi dosis satu baru 21,56% sedangkan dosis kedua baru 11,33%," ujarnya ketika berbincang, Jumat (27/8/2021).
Acuviarta menyebut, risiko yang timbul bila objek wisata dipaksakan dibuka adalah, akan meningkatnya angka penularan, sehingga mampu memperpanjang ketidakpastian situasi.
Hal pertama, kata Acuviarta, yang mesti Pemprov Jabar lakukan adalah terus menggedor jangkauan vaksinasi terhadap masyarakat supaya target minimal 60% masyarakat Jabar tervaksin dapat terpenuhi.
Di sisi lain, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga menegaskan, tidak ada izin bagi objek wisata untuk dibuka di tengah penerapan PPKM Level 4.
Pria yang akrab disapa Emil ini mengungkapkan, nantinya ia akan mengusulkan kepada Menteri Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, supaya menerapkan PPKM berbasis Kecamatan, bukan lagi berbasis Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Sambut Gembira Kick Off Liga 1, Ridwan Kamil Berharap Persib Bandung Juara
"Jadi kalau Kabupaten/Kota Level 4, sedangkan ada Kecamatan yang level 1, maka ekonomi, parawisata, sekolah juga bisa lebih leluasa," kata Emil saat konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021)
Objek Wisata Jabar Dibuka Perlahan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengizinkan objek wisata di Jabar dibuka kembali di tengah PPKM Level 3. Namun dengan memberlakukan pembatasan ketat.
Pembukaan objek wisata mengacu pada kasus Covid-19 di Jabar yang mengalami penurunan, bahkan disebut sudah melewati masa darurat.
Di Jabar, tak ada lagi daerah yang masuk zona merah atau kategori berisiko tinggi terhadap penularan kasus tersebut.
"Karena Jawa Barat sudah lagi tidak risiko tinggi, 100% sudah risiko sedang dan sebagian sedang menuju risiko rendah jadi sudah kami izinkan destinasi dibuka perlahan," kata Ridwan Kamil, saat mengunjungi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Pusdikkav, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, dilaporkan, Minggu (22/8/2021).
Kunjungan wisata akan dibatasi seperti sektor restoran, yakni hanya 25% dari kapasitas. Ia juga mengintruksikan agar dilakukan tes acak terhadap pengunjung.
"Cek dulu, random sampling apakah ada yang kena covid pengunjung. Kami arahkan seperti itu. Kalau ternyata evaluasinya bagus nanti dinaikan seiring waktu," jelasnya.
Untuk waktu dan teknis pembukaan objek wisata, Ridwan Kamil menyerahkan sepenuhnya kepada bupati dan wali kota setempat. Sebab bisa saja kebijakan teknis antar wilayah berbeda.
"Jika gubernur lebih pada kebijakan koordinatif, kalau teknis itu ada pak bupati wali kota jadi. Jadi mungkin nanti Bandung beda dengan Kabupaten Bandung Barat beda," ungkapnya.
Ia juga mengajak semua pelaku usaha pariwisata di Jawa Barat untuk menyukseskan PPKM ini, agar pandemi Covid-19 semakin terkendali.
"Makanya sukseskan dulu PPKM ini. Sambil dibuka pelan-pelan kami salurkan juga bantuan sosial berupa tunai kepada puluhan ribu pelaku ekonomi kreatif se-Jawa Barat," tukasnya.
Sejak PPKM darurat hingga Level 4 yang diterapkan sejak 3 Juli lalu, seluruh objek wisata di Jawa Barat harus ditutup dalam rangka mendukung pemerintah untuk mengendalikan pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Ketika para Superhero Berbagi Takjil untuk Buka Puasa
-
Didakwa Hina Suku Sunda, Resbob Terancam 4 Tahun Penjara
-
Dedi Mulyadi Jemput 13 Korban LC di NTT, Pastikan Proses Hukum Tetap Berlanjut!
-
Jangan Ada Pemadaman Listrik di Wilayah Terdampak Bencana Saat Bulan Puasa
-
Intip Perbedaan Tarif Pajak Kendaraan DIY, Jateng dan Jabar, Mana yang Lebih Mahal?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Hina Suku Sunda Saat Mabuk, YouTuber Resbob Didakwa Pasal Ujaran Kebencian di PN Bandung
-
Skandal Kematian NS di Sukabumi Makin Rumit! Kuasa Hukum Ibu Tiri TR Curigai Pihak Lain Terlibat
-
Misteri Kematian NS di Sukabumi, Pengacara Mira Widyawati Bongkar Kejanggalan dan Riwayat Kelam
-
Naik ke Penyidikan! Kasus Kematian NS di Jampangkulon Temukan Titik Terang, Ibu Tiri Jadi Sorotan
-
Puncaki Peringkat, XL Ultra 5G+ Resmi Dinobatkan sebagai Internet Tercepat di Indonesia versi Ookla