SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jabar, menghentikan pengungkapan kasus pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19.
Warga yang mengetahui keputusan itu kecewa. Pengungkapan kasus pemotongan bansos dilakukan setelah pihak pemerintah desa mengembalikan uang pemotongan BST kepada warga.
"Sebelumnya kami sudah melaporkan kasus pemotongan BST ke pihak kejaksaan. Tapi dihentikan penanganannya," kata salah seorang warga korban pemotongan BST berinisial RH, di Karawang, Sabtu (28/8/2021).
RH menuturkan pengembalian uang pemotongan BST itu dilakukan pihak desa dengan sebuah ancaman.
Disebutkan kalau warga yang menolak pengembalian uang pemotongan BST dari pemerintah desa diancam tidak mendapatkan bantuan lagi, bahkan diancam dilaporkan polisi jika menolak.
Uang BST yang dipotong itu ialah bantuan Kementerian (Kemensos) tahap 5 dan 6 di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang.
Saat itu seharusnya warga menerima BST tahap 5 dan 6 sebesar Rp600 ribu. Namun karena ada pemotongan, warga hanya menerima Rp300 ribu.
Terkait itu, Kepala Kejari Karawang Martha Parulina Berliana secara resmi mengatakan pihaknya tidak melanjutkan penanganan kasus pemotongan BST itu.
"Setelah kami dalami dan menerjunkan tim ke lapangan, masalah pemotongan ini memang terjadi, tapi sudah dikembalikan. Jadi tidak bisa diproses lebih lanjut," katanya. (Antara)
Baca Juga: Pembagian Sembako Jokowi di Terminal Grogol Berujung Abai Prokes
Berita Terkait
-
Warga Penerima Bansos di Tuban Keluhkan Kualitas Beras; Bau Apek dan Berkutu
-
Pemadanan Data Tunda di Jakarta Rampung, Dana BST Dicairkan Kepada 99.763 Keluarga
-
Pembagian Sembako Jokowi di Terminal Grogol Berujung Abai Prokes
-
Anies Sudah Surati Mensos Risma, Data 99 Ribu Warga Penerima BST Tak Kunjung Rampung
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Profil Vicky Kharisma, Suami Acha Septriasa yang Diisukan Cerai dan Co-parenting
-
Rebalancing MSCI Hari Ini, Saham-saham Ini Diprediksi Masuk Indeks
-
Harga Emas Antam Longsor, Hari Ini Jadi Rp 1.943.000 per Gram
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
Terkini
-
Bom Waktu Itu Akhirnya Meledak! Bukan Cuma Hujan, Saluran Air Rusak Jadi Biang Kerok Bencana
-
Cipanas Diterjang Bencana: Puluhan Rumah Terdampak Banjir dan Longsor, Akses Jalan Desa Putus Total
-
Wacana Dedi Mulyadi Guncang Dunia Kerja: Siapkah Pengusaha dan Karyawan Jika UMK Dihapus?
-
Sukses di Sukabumi, TPA Cimenteng Jadi Pilot Project Pengolahan Sampah Modern di Jawa Barat
-
Babak Baru Korupsi PJU Cianjur: Pelaksana Proyek Jadi Tersangka, Jaksa Beri Sinyal Ada Nama Lain