Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 31 Agustus 2021 | 06:00 WIB
Warga membersihkan kotoran sapi yang menerjang permukiman, pada Minggu (29/8/2021). [Ist]

SuaraJabar.id - Banjir kotoran sapi yang terjadi di kawasan permukiman penduduk Kampung Sukahaji RT 01/RW 01, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB) disebut karena tersumbatnya saluran air di kawasan hulu.

Persoalan tersebut dipastikan, setelah pihak pemerintah desa bersama unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas mendatangi perkampungan yang terdampak serta menelusuri saluran air di kawasan tersebut.

"Ada rumor kalau banjir kotoran sapi itu sengaja dibuang saat hujan, tapi pas kita cek ada gorong-gorong (saluran air) yang tersumbat jadinya meluber saat hujan," kata Kepala Desa Kayuambon Ayi Rohayati saat dihubungi Suara.com pada Senin (30/8/2021).

Ayi menyebutkan, kotoran sapi itu buangan dari daerah yang di atasnya, seperti Bukanagara, Desa Pagerwangi. Di daerah tersebut memang terdapat banyak peternak sapi, sedangkan di desanya pemilik sapi bisa dihitung dengan jari.

Baca Juga: Puluhan Rumah Warga di Lembang Dibanjiri Kotoran Sapi

Saluran air tersebut tertutup ranting dan sampah, akhirnya warga Kayuambon yang terdampak.

Namun pada saat kejadian petugas dari KPSBU Lembang dan masyarakat Pagerwangi juga turun membersihkan saluran yang tersumbat.

"Saluran air yang tersumbat sudah dibersihkan, sekarang udah lancar. Supaya gak terulang, sebaiknya saluran air yang masih terbuka itu juga dipasang gorong-gorong," katanya.

Terpisah, pakar lingkungan hidup Thio Setiowekti meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB harus terjun mengusut apakah peternakan sapi itu memiliki amdal atau tidak.

Termasuk petugas Satgas Citarum Harum juga harus turun mengingat drainase pembuangan limbah tersebut bermuara ke Cikapundung.

Baca Juga: Pembuatan Pupuk Kompos dari Kotoran Sapi Menggunakan Bioaktivator Nabati

"Petugas terkait harus turun, pemerintah desa, DLH, dan Tim Satgas Citarum Harum. Kalau peternakan sapi yang jadi penyebab banjir itu sengaja membuang kotorannya ke drainase (sungai) maka termasuk tindak kejahatan lingkungan," ujarnya.

Thio mengatakan, pencemaran lingkungan yang dilakukan secara sengaja bisa dianggap kejahatan. Termasuk kepada tindak pidana kejahatan lingkungan karena melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terlebih ada indikasi peternak sapi karena keterbatasan lahan yang dimiliki, akhirnya membuang kotoran ke saluran air atau sungai.

Jika setiap keluarga memiliki minimal lima ekor sapi dan setiap ekornya perhari membuang kotoran sekitar 20-30 kilogram, berapa puluh ton dalam sehari yang dibuang ke sungai.

"Aparat kewilayahan dan Satgas Citarum Harum juga harus melakukan pembinaan. Sebab cara membuang kotoran sapi bagi warga sudah menjadi 'kultur' dari dulunya seperti itu (ke sungai). Itu kan limbahnya mengalir ke Cikapundung terus ke Citarum," katanya. 

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More