SuaraJabar.id - Sejumlah tempat wisata di Kabupaten Cianjur telah diizinkan untuk kembali dibuka untuk umum.
Menanggapi hal ini, Bupati Cianjur Herman Suherman meminta pengelola tempat wisata untuk benar-benar menerapkan aturan PPKM level 2.
Terutama kata dia, menerapkan protokol kesehatan atau prokes secara ketat dan hanya menerima wisatawan dengan jumlah 25 persen dari kapasitas yang ada.
"Jangan sampai pelonggaran menjadi aji mumpung, kami tegaskan seluruh pengelola tempat wisata menerapkan prokes ketat dan jumlah wisatawan yang masuk tidak lebih 25 persen dari kapasitas normal," katanya di Cianjur, Kamis (2/9/2021) dikutip dari Antara.
Herman menjelaskan, dengan status PPKM level 2, destinasi wisata di Cianjur diperbolehkan buka kembali, namun untuk mengawasi dan melakukan monitoring, pihaknya menyiagakan petugas dengan kendaraan untuk mendatangi tempat wisata guna memastikan telah mematuhi aturan.
Bahkan masing-masing tempat wisata, wajib meminta wisatawan yang datang untuk menujukan surat sudah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama, sebagai upaya mencegah kembali meningkatnya angka penularan di Cianjur.
"Kami juga tidak akan hentinya mengingatkan warga meski sudah masuk ke level 2, namun corona masih ada, sehingga warga dan wisatawan tetap harus membiasakan diri dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) saat beraktivitas di luar rumah," katanya.
Sementara General Manager Kebun Raya Cibodas, Marga Aggrianto, mengatakan pihaknya akan mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuannya serta aturan yang ditetapkan pemerintah, sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19, termasuk pembatasan wisatawan yang masuk ke kawasan wisata.
Pihaknya berharap dengan dibukanya kembali tempat wisata, dapat memulihkan kembali roda perekonomian terutama bagi karyawan dan pelaku usaha di sekitar kebun raya yang sudah tidak berjualan selama dua bulan, sehingga kehilangan mata pencarian.
Baca Juga: PPKM Turun ke Level 3, Tempat Wisata di Kota Batu Masih Belum Boleh Buka
"Kami akan menerapkan prokes ketat dan meminta wisatawan yang datang untuk menunjukkan surat bukti sudah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama, serta tetap akan menjalankan aturan 25 persen dari kapasitas normal," katanya.
Berita Terkait
-
Rahasia PIK Bisa Tarik 18 Juta Pengunjung: Destinasi yang Tak Lagi Bergantung Musim Liburan
-
Libur Jumat Agung, Kawasan Puncak diserbu Wisatawan
-
Pariwisata RI Kembali Bergairah Awal 2026, Didominasi Turis China
-
Hotel di Indonesia Kian Diminati, Wisatawan Lokal Jadi Penggerak Utama Pariwisata di 2025
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi
-
Apes! Begal Bercelurit di Karawang Babak Belur Dihajar Massa Usai Gagal 'Stut' Motor Korban
-
Siap-siap! Mei 2026 Jadi Awal Kemarau Panjang di Sebagian Besar Jawa Barat
-
Siswa SMP yang Dibawa Lari Agya Ditemukan, Polisi Ungkap Peran Driver Ojol dalam Rekaman CCTV