SuaraJabar.id - Sejumlah tempat wisata di Kabupaten Cianjur telah diizinkan untuk kembali dibuka untuk umum.
Menanggapi hal ini, Bupati Cianjur Herman Suherman meminta pengelola tempat wisata untuk benar-benar menerapkan aturan PPKM level 2.
Terutama kata dia, menerapkan protokol kesehatan atau prokes secara ketat dan hanya menerima wisatawan dengan jumlah 25 persen dari kapasitas yang ada.
"Jangan sampai pelonggaran menjadi aji mumpung, kami tegaskan seluruh pengelola tempat wisata menerapkan prokes ketat dan jumlah wisatawan yang masuk tidak lebih 25 persen dari kapasitas normal," katanya di Cianjur, Kamis (2/9/2021) dikutip dari Antara.
Herman menjelaskan, dengan status PPKM level 2, destinasi wisata di Cianjur diperbolehkan buka kembali, namun untuk mengawasi dan melakukan monitoring, pihaknya menyiagakan petugas dengan kendaraan untuk mendatangi tempat wisata guna memastikan telah mematuhi aturan.
Bahkan masing-masing tempat wisata, wajib meminta wisatawan yang datang untuk menujukan surat sudah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama, sebagai upaya mencegah kembali meningkatnya angka penularan di Cianjur.
"Kami juga tidak akan hentinya mengingatkan warga meski sudah masuk ke level 2, namun corona masih ada, sehingga warga dan wisatawan tetap harus membiasakan diri dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) saat beraktivitas di luar rumah," katanya.
Sementara General Manager Kebun Raya Cibodas, Marga Aggrianto, mengatakan pihaknya akan mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuannya serta aturan yang ditetapkan pemerintah, sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19, termasuk pembatasan wisatawan yang masuk ke kawasan wisata.
Pihaknya berharap dengan dibukanya kembali tempat wisata, dapat memulihkan kembali roda perekonomian terutama bagi karyawan dan pelaku usaha di sekitar kebun raya yang sudah tidak berjualan selama dua bulan, sehingga kehilangan mata pencarian.
Baca Juga: PPKM Turun ke Level 3, Tempat Wisata di Kota Batu Masih Belum Boleh Buka
"Kami akan menerapkan prokes ketat dan meminta wisatawan yang datang untuk menunjukkan surat bukti sudah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama, serta tetap akan menjalankan aturan 25 persen dari kapasitas normal," katanya.
Berita Terkait
-
Jatuhnya Ramzi dari Kuda, Simbol Perjuangan Artis di Panggung Politik yang Tak Selalu Mulus?
-
Misteri Gunung Padang Makin Terkuak, Pilar Ruang Bawah Tanah dan Struktur Raksasa Ditemukan!
-
Kota Tua Jakarta Hidupkan Semangat Kemerdekaan: Ini yang Bikin Wisatawan Betah
-
HUT RI ke-80: Wisatawan 'Berparade' Baju Adat Minang di Solok Selatan
-
Sering Mangkir, Guru Ngaji Cabuli 9 Gadis di Puncak Akhirnya Ditahan Polisi
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Heboh DPR Joget di Tengah Isu Gaji Fantastis: Uya Kuya dan Eko Patrio Langsung Gercep Klarifikasi
-
PSSI Umumkan Penganti Ole Romeny, Berpeluang Debut di FIFA Matchday September
-
Miris! Nasib Mees Hilgers Setali Tiga Uang dengan Alexander Isak dan Ademola Lookman
Terkini
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu, Bisa Buat Ngopi Ramai-Ramai
-
Terdakwa Korupsi Gugat Balik Pemkot, Ini 5 Fakta Panas di Balik Drama Bandung Zoo
-
Babak Baru Sengketa Bandung Zoo: Terdakwa Korupsi Balik Gugat Wali Kota dan Pemkot Bandung!
-
Ngeri! Teknologi AI Disalahgunakan, Foto Puluhan Siswi di Cirebon Diedit Jadi Konten Asusila
-
Drama Penangkapan DPO di Bogor: Pintu Didobrak, Maling Bersenpi Ditemukan Meringkuk di Lemari Dapur