SuaraJabar.id - Sejumlah tempat wisata di Kabupaten Cianjur telah diizinkan untuk kembali dibuka untuk umum.
Menanggapi hal ini, Bupati Cianjur Herman Suherman meminta pengelola tempat wisata untuk benar-benar menerapkan aturan PPKM level 2.
Terutama kata dia, menerapkan protokol kesehatan atau prokes secara ketat dan hanya menerima wisatawan dengan jumlah 25 persen dari kapasitas yang ada.
"Jangan sampai pelonggaran menjadi aji mumpung, kami tegaskan seluruh pengelola tempat wisata menerapkan prokes ketat dan jumlah wisatawan yang masuk tidak lebih 25 persen dari kapasitas normal," katanya di Cianjur, Kamis (2/9/2021) dikutip dari Antara.
Herman menjelaskan, dengan status PPKM level 2, destinasi wisata di Cianjur diperbolehkan buka kembali, namun untuk mengawasi dan melakukan monitoring, pihaknya menyiagakan petugas dengan kendaraan untuk mendatangi tempat wisata guna memastikan telah mematuhi aturan.
Bahkan masing-masing tempat wisata, wajib meminta wisatawan yang datang untuk menujukan surat sudah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama, sebagai upaya mencegah kembali meningkatnya angka penularan di Cianjur.
"Kami juga tidak akan hentinya mengingatkan warga meski sudah masuk ke level 2, namun corona masih ada, sehingga warga dan wisatawan tetap harus membiasakan diri dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) saat beraktivitas di luar rumah," katanya.
Sementara General Manager Kebun Raya Cibodas, Marga Aggrianto, mengatakan pihaknya akan mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuannya serta aturan yang ditetapkan pemerintah, sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19, termasuk pembatasan wisatawan yang masuk ke kawasan wisata.
Pihaknya berharap dengan dibukanya kembali tempat wisata, dapat memulihkan kembali roda perekonomian terutama bagi karyawan dan pelaku usaha di sekitar kebun raya yang sudah tidak berjualan selama dua bulan, sehingga kehilangan mata pencarian.
Baca Juga: PPKM Turun ke Level 3, Tempat Wisata di Kota Batu Masih Belum Boleh Buka
"Kami akan menerapkan prokes ketat dan meminta wisatawan yang datang untuk menunjukkan surat bukti sudah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama, serta tetap akan menjalankan aturan 25 persen dari kapasitas normal," katanya.
Berita Terkait
-
Tren Liburan Berubah, Wisatawan Kini Mencari Pengalaman Lokal yang Tak Terlupakan
-
Akses Tugu Monas Tutup Total, Wisatawan Hanya Bisa Keliling Kawasan
-
Abu Erupsi Anak Krakatau Bikin Liburan Wisatawan Jakarta Molor, Hotel Lombok Jadi Sasaran
-
Abu Vulkanik Cukup Tebal Sampai ke Cianjur, CFD Sepi dan Kendaraan Tertutup Debu
-
Jelang MotoGP, Kunjungan Wisatawan ke Mandalika Capai 685 Ribu
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI