SuaraJabar.id - Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo meminta warga untuk tidak melakukan aktivitas di area perlintasan kereta api.
Selain berbahaya, dia menuturkan memasuki area perlintasan kereta api tanpa izin bisa dijerat hukuman penjara.
Aturan ini tertera di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Khususnya di pasal 181 ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang: a. berada di ruang manfaat jalur kereta api; b. menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau
memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain,
selain untuk angkutan kereta api."
Baca Juga: Malah Bikin Macet, Penerapan Ganjil Genap di Kota Bandung Menuai Kritik
"Kita semua tahu, memang yang namanya rel kereta api, terowongan, jembatan kereta api, memang daerah-daerah yang mungkin terlihat seksi untuk semua orang. Kita dari kereta api juga tidak bosan-bosannya selalu memperingatkan, warga yang untuk tidak berada di peruntukkannya," kata Kuswardoyo ketika dihubungi Suara.com, Senin (6/9/2021).
PT KAI pun, menegaskan jika pihaknya, tidak memberikan santunan apapun, bagi mereka yang tertemper kereta, terkecuali, mereka yang terdampak akibat kecelakaan kereta api. Malahan, setiap orang yang tertemper kereta api, seharunya dikenakan denda.
"Harusnya korban kena sanksi 3 bulan penjara atau denda 15 juta, kalau kereta api, memberikan santunan bagi pengguna jasa kereta api, yang memiliki tiket, atau warga yang terdampak. Misalnya ada kereta api, keluar lintasan, dan menabrak rumah, itu yang kita berikan santunan," ucapnya.
Kuswardoyo pun menghimbau masyarakat, untuk tidak melakukan kegiatan apapun di jalur kereta api, karena sangat membahayakan keselamatan nyawa dan juga bisa menghambat lajur kareta api.
Ia pun meminta dukungan masyarakat, untuk mengingatkan satu sama lain, supaya tidak terjadi kejadian nyawa menghilang akibat tertemper kereta api.
Baca Juga: Viral Dua Pemuda Naik Motor Bak Penguasa Jalanan, Publik Puas Pas Lihat Endingnya
"PT kereta api tidak dapat berjalan sendiri, karena tidak mungkin kereta api dapat melakukan pengamanan apabila tidak ada dukungan dari warga masyarakat. Makanya kami meminta tolong kepada semua warga masyarakat untuk salin mengingatkan kalauau ada seseorang yang warga di jalur kereta api. Agar di patuhi," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan tertabrak kereta api ketika sedang beraktifitas di perlintasan KA bersama beberapa temannya.
Perempuan itu tertabrak kereta api di kawasan Cikudapateuh-Kiaracondong, pada Minggu (5/9/2021) pada pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga tengah berswafoto bersama teman-temannya sebelum tertabrak kereta api.
"Kalau kronologisnya, saya kurang tahu, karena tidak ada di lokasi kejadian. Namun memang benar pukul 08.12 WIB, kemarin pagi, saya dapat informasi jika ada warga yang tertemper kereta api," kata Kuswardoyo.
Kuswardoyo menuturkan, kejadian warga tertemper kereta api, terjadi di kawasan Cikudapateuh-Kiaracondong, berdasarkan informasi yang ia dapat, korban tengah ber-swafoto bersama teman-temannya.
"Kalau saya tidak tahu pasti nya, tapi dari beberapa informasi, ibu itu memang lagi selfie-selfie di kawasan lokasi itu. Jadi mereka memang lagi di lokasi, dan tertempel kereta api," ucapnya.
Terpisah, Kapolsek Batununggal Iptu Muradi membenarkan adanya kejadian orang yang tertemper kereta api, di wilayah hukumnya. Korban diketahui berinisial M, yang merupakan warga Kelurahan Gemuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
"Korban semoat dilarikan ke rumah sakit Pindad, namun tidak tertolong dan meninggal dunia. Korban pun telah dimakamkan di TPU Gumuruh oleh pihak keluarga," kata Kapolsek, saat dihubungi di waktu yang sama.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Kirim Motor Pakai Kereta Api Diskon 20 Persen, Begini Caranya
-
Sri Sultan HB X Bicara Soal Sengketa Tanah Kasultanan dengan PT KAI: Status HGB Dipersoalkan
-
Skandal Suap Jalur Kereta Melebar, Anggota BPK Jadi Tersangka Baru di KPK
-
Ancaman Bom di Wisuda Unpar Bandung, 100 Polisi Berjaga Ketat!
-
KPK Panggil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung untuk Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend
-
Pj Gubernur Jabar: 29 Orang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang