SuaraJabar.id - Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo meminta warga untuk tidak melakukan aktivitas di area perlintasan kereta api.
Selain berbahaya, dia menuturkan memasuki area perlintasan kereta api tanpa izin bisa dijerat hukuman penjara.
Aturan ini tertera di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Khususnya di pasal 181 ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang: a. berada di ruang manfaat jalur kereta api; b. menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau
memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain,
selain untuk angkutan kereta api."
Baca Juga: Malah Bikin Macet, Penerapan Ganjil Genap di Kota Bandung Menuai Kritik
"Kita semua tahu, memang yang namanya rel kereta api, terowongan, jembatan kereta api, memang daerah-daerah yang mungkin terlihat seksi untuk semua orang. Kita dari kereta api juga tidak bosan-bosannya selalu memperingatkan, warga yang untuk tidak berada di peruntukkannya," kata Kuswardoyo ketika dihubungi Suara.com, Senin (6/9/2021).
PT KAI pun, menegaskan jika pihaknya, tidak memberikan santunan apapun, bagi mereka yang tertemper kereta, terkecuali, mereka yang terdampak akibat kecelakaan kereta api. Malahan, setiap orang yang tertemper kereta api, seharunya dikenakan denda.
"Harusnya korban kena sanksi 3 bulan penjara atau denda 15 juta, kalau kereta api, memberikan santunan bagi pengguna jasa kereta api, yang memiliki tiket, atau warga yang terdampak. Misalnya ada kereta api, keluar lintasan, dan menabrak rumah, itu yang kita berikan santunan," ucapnya.
Kuswardoyo pun menghimbau masyarakat, untuk tidak melakukan kegiatan apapun di jalur kereta api, karena sangat membahayakan keselamatan nyawa dan juga bisa menghambat lajur kareta api.
Ia pun meminta dukungan masyarakat, untuk mengingatkan satu sama lain, supaya tidak terjadi kejadian nyawa menghilang akibat tertemper kereta api.
Baca Juga: Viral Dua Pemuda Naik Motor Bak Penguasa Jalanan, Publik Puas Pas Lihat Endingnya
"PT kereta api tidak dapat berjalan sendiri, karena tidak mungkin kereta api dapat melakukan pengamanan apabila tidak ada dukungan dari warga masyarakat. Makanya kami meminta tolong kepada semua warga masyarakat untuk salin mengingatkan kalauau ada seseorang yang warga di jalur kereta api. Agar di patuhi," ucapnya.
Berita Terkait
-
Cegah Kepadatan Arus Balik Lebaran, Pemudik Akan Dialihkan Lewat Tol Fungsional Jakarta-Cikampek II
-
Stasiun Jogja Diserbu Pemudik: Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi Besok!
-
Ratusan Ribu Pemudik Diprediksi Bakal Kembali ke Jakarta Pakai Kereta, Masuk Berkala hingga 11 April
-
Harga Tiket Kebun Binatang Bandung Lebaran 2025, Anak-Anak Gratis? Cek Promo Terbaru!
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang