SuaraJabar.id - Driver ojek online atau ojol biasanya memiliki tempat favorit untuk mangkal. Lokasi yang strategis hingga banyak gerai makanan yang kerap dipesan oleh pelanggan biasanya menjadi alasan pemilihan suatu tempat untuk dijadikan tempat mangkal oleh para driver ojol.
Namun saat ini di Kota Bogor, ada beberapa ruas jalan yang tak bisa dipakai sebagai tempat mangkal oleh para driver ojol.
Pemerintah Kota Bogor melarang ojol untuk mangkal di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Bogor. Khususnya di seputaran jalur Sistem Satu Arah (SSA) Kota Bogor.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 dan Surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Bogor, RA. Mulyadi mengatakan, selain dua aturan tersebut pelarangan Ojol untuk mangkal di sejumlah jalan protokol juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
Setidaknya, ada 6 titik ruas jalan yang dijadikan Kawasan Bebas Ojek Online di seputaran area jalur Sistem Satu Arah (SSA). Yakni Jalan Pajajaran, Jalan Otista, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Kapten Muslihat dan Jalan Paledang hingga 50 Meter dari Simpang Jalan Kapten Muslihat.
"Hari ini kami masih dalam tahap sosialisasi dengan memasang spanduk di 6 titik. Kami juga akan langsung menegur Ojol yang kedapatan mangkal di 6 titik kawasan tersebut," katanya, Selasa (14/9/2021).
Rencananya tahap sosialisasi tersebut bakal dilakukan selama 4 hari kedepan. Pihaknya juga tak segan memberikan sanksi tegas kepada driver Ojol yang kedapatan mangkal di 6 titik kawasan bebas Ojol.
"Tahap sosialisasi ini akan kami lakukan selama 4 hari kedepan. Selama masa sosialisasi sanksi yang kami berikan hanya teguran saja. Tapi kalau sosialisasi sudah selesai, baru kami akan berikan penindakan tegas kepada Ojol yang nekat mangkal di 6 titik kawasan bebas Ojol ini," tegasnya.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Selasa 14 September 2021
Selain itu, Dinas Perhubungan juga akan memberikan informasi kepada pihak pengelola ojek online mengenai pengemudi yang melakukan pelanggaran untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perusahaan.
Sementara untuk pengawasannya, pihaknya bersama TNI, Polri dan Satpol PP Kota Bogor akan rutin melakukan patroli keliling dengan petugas gabungan.
"Hingga 4 hari ke depan kami akan lakukan sosialisasi sekaligus patroli untuk menjalankan kebijakan ini," tutupnya.
Data dan fakta soal Kawasan Bebas Ojek Online Kota Bogor
Dasar Hukum
1. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.
Berita Terkait
-
Era Baru Ojol Dimulai! Grab, ALVA dan AIZEN Turunkan 250 Motor Listrik N3, Isi Baterai Secepat Kilat
-
5 HP Murah Baterai Awet Harga Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Driver Ojol
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan Baterai 6.000 mAh, Cocok bagi Pekerja Lapangan dan Ojek Online
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai 6000 mAh untuk Ojek Online dan Kerja Lapangan, Bye Lowbatt
-
5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Viral 'Kampung Terpal Biru' di Gunung Guruh Bogor, Publik Colek Dedi Mulyadi hingga Rudy Susmanto
-
BP Taskin dan IPB Kebut Integrasi Data Desa Presisi Demi Hapus Kemiskinan Ekstrem
-
Belajar dari Tragedi Sumatera, Jamil Azzaini Bangun Masjid Eco Wakaf untuk 'Tangkis' Krisis Ekologis
-
Satukan Langkah untuk Sumatra, Komitmen BRI Group Dukung Pemulihan Infrastruktur
-
Puluhan Aksi Tanggap Darurat, Bantuan BRI Jangkau 70 Ribu Lebih Warga Terdampak